No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Demo Tolak Omnibus Law

Danang by Danang
October 16, 2020
Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Tolak Omnibus Law

Aksi Demo Tolak Omnibus Law (Detail/ist)

29
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Seorang mahasiswa dilaporkan tertembak di lengan kirinya saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

ArtikelTerkait

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

JPU Dakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 M

February 24, 2021
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu

February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis

Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis

February 24, 2021
Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

February 23, 2021

Korban bernama Nur Sya’ban, yang merupakan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin, itu diduga tertembak pada Jumat 9 Oktober saat demo berujung ricuh di DPRD Kota Baubau.

Ketua Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat Kota Baubau Agung Widodo menjelaskan, awalnya demonstrasi berlangsung damai. Namun ia menduga, ada penyusup dalam barisan massa aksi, sehingga demo berujung ricuh.

  Baca Juga
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu February 24, 2021
Guguran Abu Gunung Sinabung Meluncur Sejauh 1 Km February 24, 2021
Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas February 24, 2021
Tumpukan Sampah Bambu Bikin Sumbat Aliran Sungai Cikeas Bekasi February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis February 24, 2021
Update Event Baru, Menang Ratusan Juta di Aplikasi Compass!!! February 24, 2021
Israel Akan Kirim Vaksin COVID-19 Tak Terpakai ke Palestina February 24, 2021
Next
Prev

Aparat keamanan lalu mencoba menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Saat korban mundur, bersamaan dengan itu lengannya terasa sakit.

“Ternyata korban sudah kena [peluru] bagian lengan kiri berbentuk bulatan,” kata Agung seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis 15 Oktober 2020.

Agung mengatakan berdasarkan keterangan medis kedalaman luka korban sekitar 0,5 cm dan diameternya 0,1 cm. Ia menduga korban terkena luka tembak peluru karet milik aparat.

“Dugaannya seperti itu. Namun dalam BAP saat diperiksa masih menyebut (pelaku) belum diketahui, olehnya itu kami masih menunggu tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal penyidikannya,” ujarnya.

Agung menuturkan, tim kuasa hukum telah resmi memasukkan Laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tertanggal 14 Oktober 2020.

Mereka menyebut penggunaan senjata dalam mengamankan jalannya demonstrasi telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Agung juga menyebut penggunaan senjata api saat mengamankan massa merupakan pelanggaran pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demonstrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak polisi segera melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga korban dan aktivis berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari enggan menjelaskan kasus tersebut. Ia hanya membalas pesan CNNIndonesia untuk bertemu di kantornya di Baubau.

  Baca Juga
Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pegawai Kemenkeu February 24, 2021
Guguran Abu Gunung Sinabung Meluncur Sejauh 1 Km February 24, 2021
Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas February 24, 2021
Tumpukan Sampah Bambu Bikin Sumbat Aliran Sungai Cikeas Bekasi February 24, 2021
Hasbi Anshory Peduli Pendidikan, Sekolah Bakal Dapat Internet Gratis February 24, 2021
Update Event Baru, Menang Ratusan Juta di Aplikasi Compass!!! February 24, 2021
Israel Akan Kirim Vaksin COVID-19 Tak Terpakai ke Palestina February 24, 2021
Next
Prev

“Saya hubungi nanti, ya,” kata Kapolres lewat pesan singkat.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek juga menyatakan belum tahu saat ditanya terkait dugaan penembakan dalam pengamanan aksi tolak omnibus law di Baubau ini.

Tags: BaubauBEM Dayanu IkhsanuddinMahasiswa TertembakSulawesi tenggara
Next Post
Revolusi Energi! Ilmuwan Temukan Material Superkonduktor Suhu Ruang Pertama

Revolusi Energi! Ilmuwan Temukan Material Superkonduktor Suhu Ruang Pertama

WSKT Raup Perolehan Kontrak Baru Senilai Rp12,2 Triliun.

WSKT Raup Perolehan Kontrak Baru Senilai Rp12,2 Triliun.

Mayoritas ETF Saham Menutup Pekan Dengan Ekspansi

Mayoritas ETF Saham Menutup Pekan Dengan Ekspansi

Media

Eksistensi Media Massa dan Dominasi Ruang Publik

Repotnya Belajar Masa Pandemi

Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA