DETAIL.ID, Ekonomi – Tanpa lahirnya UU Cipta Kerja, masalah ketimpangan kerja di Indonesia tak bisa teratasi karena jumlah ketersediaan lapangan kerja tak bisa mengimbangi pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5% setiap tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi nasional tersebut hanya bisa menyediakan lapangan kerja sebanyak 2,5 juta orang setiap tahun.
“Masih ada gap yang cukup besar dengan kebutuhan pencari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers Keseimbangan Baru Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi yang berlangsung secara virtual, Kamis 22 oktober 2020.
Airlangga menyebut dalam setahun, ada 6,9 juta orang yang belum memperoleh pekerjaan. Ditambah tiap tahun masih ada lulusan SMK yang belum terserap lapangan kerja sebanyak 2,9 juta-3 juta orang. Pandemi virus corona juga membuat 3 juta orang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK.
“Total ada 13,3 juta orang membutuhkan pekerjaan. Ini tidak bisa dijawab secara business as usual . Harus pakai cara out of the box , yaitu melalui UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Airlangga membantah bahwa UU Cipta hanya untuk mempermudah pengusaha besar maupun pengusaha asing. Pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dan koperasi juga. Syarat pendirian koperasi kini cukup 9 orang.
Pelaku usaha UMKM kini juga mudah untuk mendirikan PT. Syarat minimal modal usaha Rp50 juta untuk mendirikan PT dihapus dalam UU Cipta Kerja.
“Kita ingin seperti di Singapura, bisa membuat badan usaha legal dengan modal hanya 1 dolar Singapura,” ujar Airlangga.
Bahkan pemerintah memberikan dana alokasi khusus bagi UMKM . Termasuk keperluan mengurus sertifikasi halal dengan biaya ditanggung pemerintah. “Karena 70% usaha kecil dan menengah itu bergerak di bidang makanan dan minuman,” ujar Airlangga.
Discussion about this post