DETAIL.ID, Jambi – Kepala Subbagian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Jambi, Imam Perdana Sumapra meninggal dunia akibat COVID-19. Anggota Bawaslu Jambi itu meninggal di RSUD Raden Mattaher Jambi pada Jumat, 9 Oktober 2020 dengan hasil uji swab positif COVID-19.
“Iya meninggalnya pada pukul 15.00 WIB di RSUD Raden Mattaher, hasil uji swab TCM RSU Raden Mattaher Jambi positif COVID-19,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah kepada detail, Jumat, 9 Oktober 2020.
Johansyah menyebutkan dengan meninggalnya pasien itu, pemakaman pasien IPS dilakukan dengan protokol kesehatan. Sebelum meninggalnya pasien, pihak Gugus Tugas Jambi juga sudah melakukan uji swab terhadap 8 orang anggota Bawaslu serta selebihnya dilakukan rapid test.
“Awal pasien dinyatakan positif COVID-19, kita sudah lakukan tracking dan gugus tugas juga sudah melakukan uji swab pada 8 orang pihak Bawaslu dan juga ada beberapa yang kita lakukan rapid test. Namun hasil mereka belum ada yang keluar, pihak Bawaslu juga sudah melakukan sistem kerja jarak jauh dengan adanya anggota yang positif COVID-19,” ujar Johansyah.
Disebutkan Johansyah selain positif COVID-19, IP juga ada penyakit bawaan yakni sakit diabetes dan sempat mengalami sesak napas sehingga dirawat di ICU selama seminggu.
“Pasien ini ada penyakit bawaan juga yaitu diabetes, ia juga dirawat di ICU lalu kemudian meninggal dunia,” ucapnya.
Reporter: Nanda
Discussion about this post