PERISTIWA
Rakorda FSPTI Provinsi Jambi Berakhir Ricuh
detail.id/, Jambi – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Selasa, 20 Oktober 2020 di gedung pertemuan Hotel Golden Harvest.
Namun kegiatan tersebut berakhir ricuh gara-gara gerombolan massa yang memaksa masuk ke dalam ruangan rapat dengan sigap menguasai tempat rapat diadakan dan berteriak-teriak agar Rakorda dibatalkan. Akhirnya Rakorda berakhir ricuh dan ketua panitia sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Sekjen SPTI Jambi, Dedy Zulfikar mengaku bingung atas kehadiran mereka. “Teriakan massa yang mengatakan batalkan Rakorda, kenapa kami tidak ikut, menjadi bukti bahwa massa yang hadir ini adalah massa korban provokasi oknum tak bertanggung jawab dari SPTI kubu Surya Batubara. Perlu kami jelaskan bahwa acara ini adalah RAKORDA FSPTI, bukan KONFERDA KSPSI. Artinya ini rapat internal kami. Yang hadir ini adalah pengurus PC FSPTI se-Provinsi Jambi di bawah pimpinan Jon Very ST. Tidak ada hubungannya dengan mereka. Jika memang benar ada versi lain FSPTI (kubu Surya) seperti yang mereka akui tentu mereka punya struktur sendiri dan kita memang sedang dalam proses hukum soal itu. Ada hak apa mereka secara brutal membubarkan acara saya?” kata Dedy Zulfikar pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Di tempat yang terpisah, Ketua DPD SPTI, Jon Very menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, buruh harusnya bekerja, bukan diprovokasi untuk melakukan persekusi dan tindak kekerasan, apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Salah satu tamu kehormatan saya Bung Alamsyah selaku ketua KSPSI menjadi korban pemukulan kelompok yang mengaku SATGAS Natal Parlindungan. Bahkan kita temukan video persekusi berupa pemaksaan membuka baju karena mereka dengan lantang menyatakan itu baju kami. Kami punya hak cipta, saya akan buktikan bahwa FSPTI CP Nainggolan adalah SAH secara legalitas hukum negara. Sehingga kami punya hak beracara. Seluruh kebrutalan ini akan kita giring ke proses hukum termasuk pidana,” katanya kepada detail, Kamis, 22 Oktober 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Pria yang dikenal dengan sebutan Bro JV ini menambahkan, perlu ada sebuah mediasi dan forum agar seluruh anggota FSPTI memahami apa yang terjadi sesungguhnya. Dan itu harus by data, bukan pengakuan mulut saja.
“Anggota yang mengacau ini seperti diberikan fakta-fakta bohong sehingga mereka terhasut. Sederhananya seluruh PUK tidak perlu ikut anarkis, kubu mana pun mereka itu tetap FSPTI. Sekarang kita butuh ruang untuk menjelaskan seterbuka terbukanya sehingga bebas memilih untuk tunduk pada siapa,” ujar Bro JV.
Dirinya adalah ketua generasi ketiga FSPTI versi munaslub setelah Judisalis dan Safril Arsad yang sempat Plt. PC mereka terdapat di 10 kabupaten kota. Sedangkan mereka hanya di 2 kabupaten saja. Dari data yang dipelajarinya bahwa FSPTI pimpinan CP Nainggolan ini adalah yang legal secara AD ART dan hukum negara.
“Mereka acap kali menyebar fitnah tentang legal dan tidak ilegal tapi tanpa pembuktian data. Ini yang rumit. Jika Munaslub 2017 lalu yang dimenangkan CP Nainggolan dianggap ilegal, seharusnya PTUN-kan AHU-nya. Faktanya 19 PD dari 24 PD yang ada waktu itu hadir dan 120 PC ikut di sana. Dan hanya 2 provinsi yang dualisme, yakni Jambi dan Sumatra Utara, sisanya ikut CP Nainggolan atau ada yang dua kaki untuk main aman. Namun apa pun itu, saya tetap berpendapat FSPTI adalah satu keluarga besar yang perlu dijaga. Kita akan serukan PP ambil langkah bijak,” ucapnya.
Reporter: Putra
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



