DETAIL.ID, Jakarta – Seorang kakek berinisial M di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jabar pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Dilansir dari SINDOnews, Pria berusia 50 tahun itu, menanam 45 batang pohon ganja di atap rumahnya. Aksi menanam ganja kakek yang lupa mati itu, dilakukan sudah bertahun-tahun.
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan setelah mendapatkan informasi dari warga, dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pihaknya ebrhasil menggerebek rumah pelaku M warga asli Kampung Cisirah.
“Setelah kami mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli ganja, lalu tersangka kita tangkap. Selama ini, tersangka menjual dan memakai sendiri ganja yang ditanam. Tersangka mengaku sejak kecil sudah memakai ganja, dan menanam ganja dia lakukan sudah bertahun-tahun,” kata Tuteng Budiman, Selasa 20 Oktober 2020.
Tuteng Budiman menambahkan, tanaman ganja yang diamankan berasal dari biji yang dia peroleh dari barang yang awalnya dikonsumsi.
Selanjutnya, tanaman yang sudah besar dan berbuah dijadikan bibit untuk disemai dibesarkan lagi. Dengan begitu, tanaman ganja semakin banyak, dan dikembangkan lagi oleh rekan-rekan tersangka di kampung.
“Tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 111, karena jelas-jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Discussion about this post