DETAIL.ID, Lubuklinggau – Fuad Nopriandi Pratama Anggota DPRD Musi Rawas yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama 3 wanita yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Adapun identitas tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Fuad saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Linggau Timur I itu sebagaimana dilansir dari detik.com diantaranya, Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) berprofesi DD serta Nadia (19) yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Untuk ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni Pasal 112 huruf i Juncto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebelumnya Fuad bersama 3 orang wanita ditangkap polisi di rumah kos-kosan tempat tinggal salah satu tersangka yang berprofesi sebagai seorang Disk Jokey (DJ). Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Saat diperiksa dan di tes urine, kata Kapolres, keempat tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan, dari mana narkoba itu berasal,” ujar Kapolres.
Discussion about this post