NASIONAL
Ada 37 RUU Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2021
detail.id/, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisir sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, yang terdiri atas 27 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.
Dan RUU kontroversial yakni RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih ada di dalamnya.
“Jadi 37 RUU itu setelah kami lakukan evaluasi prolegnas 2020, dan kalau diskusi serta koordinasi dengan pemerintah kami lakukan,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Ruang Rapat Baleg DPR, seperti dilansir SINDOnews, Selasa 17 November 2020.
Willy menjelaskan rapat yang dilakukan panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 hari ini hanya untuk mendengarkan pemaparan dari tenaga ahli (TA) Baleg. Adapun daftar RUU yang masuk di dalamnya akan disampaikan dan diputuskan pada Rabu 18 November besok.
“Keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 akan dilakukan besok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPE Supratman Andi Agtas mengusulkan agar RUU yang prosesnya sudah terlanjur diharmonisasikan agar dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun jika ada pihak yang tak setuju, itu dapat diputuskan dalam pembahasannya.
“Kalau seandainya ada di tahap administrasi ada yang kita tidak setuju fraksi-fraksi gapapa, di tahap itu baru kita lakukan. Tetapi prinsipnya lebih baik yang semua sudah masuk tahap harmonisasi itu sebaiknya tetap kita luncurkan kembali,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Berikut 37 RUU yang telah diinventarisasi Baleg
RUU usulan DPR RI:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
- RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
- RUU tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI
RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Ibu Kota Negara
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
7. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
NASIONAL
MBG di Muaro Jambi Bikin 104 Orang Masuk Rumah Sakit, Kanreg BGN Jambi Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.
Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.
Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.
Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.
”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yng dicek itu dari sampel makanan dan air,” ujar Adityo, Jumat 30 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin.
Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf.
Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara.
Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperai sudah tersertifikasi.
”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi. Jadi memang kita memang sudah sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.
Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG.
Disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.
Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.
Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG.
Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.
”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal. Mkanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Terus Bertambah! Korban Keracunan MBG dari SPPG Sengeti Kini Sudah 102, Ada Balita Hingga Guru
DETAIL.ID, Jambi – Jumlah korban keracunan MBG dari SPPG Sengeti terus bertambah, terbaru Sekda Muaro Jambi Budi Hartono didampingi Kadinkes Aang Hambali menyampaikan bahwa tercatat 102 korban yang sudah mendapat perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin, Jumat malam 30 Januari 2026.
”Saat ini sudah terdata tadi 102 anak dari TK SD SMP, ada 1 orang SMA. Ada juga anak-anak yang itu kakaknya membawa makanan ke rumah terus dimakan sama adiknya, kena. Ada juga beberapa orang guru, kena juga,” ujar Sekda Budi, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Lebih lanjut Sekda Muara Jambi itu menyampaikan terdapat 2 Balita yang dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Prtama berusia 1 tahun 4 bulan kedua 2 tahun 9 bulan.
Berdasarkan pemantauan sementara Pemkab Muara Jambi, penanganan terhadap korban keracunan MBG dapat tertangani sejauh ini. RSUD Ahmad Ripin disebut mengerahkan seluruh tenaga medisnya untuk melayani korban keracunan MBG.
Imbas insiden keracunan kali ini, operasional SPPG Sengeti dihentikan sementara berdasarkan hasil rapat bersama pihak BGN dan juga Pemerintah Provinsi Jambi.
”kemudian sampel makanan itu yang ada di dapur maupun di sekolah-sekolah akan diteliti nanti di labor kita. Setelah itu nanti akan kita investigasi dimana ini kelalaiannya,” katanya.
Terkait sanksi, menurut Sekda hal tersebut menjadi domain dari BGN RI.
Sementara itu pihak SPPG Sengeti ketika dikunjungi oleh awak media terkesan tertutup. Beberapa kendaraan roda dua dan 4 tampak mejeng depan SPPG.
Namun pihak keamanan mengatakan bahwa tidak ada pihak berwenang yang dapat memberi keterangan.
”Tadi dari Polres sama dari Dinkes udah datang. Sampel udah diambil,” ujar security SPPG Sengeti.
Informasi dihimpun, bahwa SPPG Sengeti dibawah Yayasan Aziz Rukiyah Aminah melayani 28 sekolah dengan 3400 porsi MBG bagi sekolah di Kecamatan Sekernan dan Sengeti.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
JOHN DE BRITTO FESTIVAL 2026: Perjuangan Penuh Pengorbanan, Kesetiaan yang Menerangi Dunia
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta akan menyelenggarakan “John De Britto Festival” (JB Fest) pada 6–7 Februari 2026 — sebuah perhelatan pendidikan dan kebudayaan yang menghadirkan pameran karya serta pementasan teater sebagai ruang refleksi, ekspresi, dan pewartaan nilai-nilai kemanusiaan. JB Fest 2026 mengusung tema “Perjuangan Penuh Pengorbanan, Kesetiaan yang Menerangi Dunia”, yang menjadi landasan sekaligus roh dari seluruh rangkaian kegiatan festival.
Tema ini berangkat dari teladan hidup Santo Yohanes de Britto, seorang misionaris Jesuit yang dikenal karena keberanian, keteguhan iman, dan kesediaannya menyerahkan seluruh kenyamanan hidup bahkan nyawanya demi panggilan perutusan. “Perjuangan Penuh Pengorbanan” merefleksikan jalan hidup Santo Yohanes de Britto yang sarat dengan tantangan, penolakan, penderitaan, hingga penganiayaan yang berujung pada kemartiran. Perjuangan itu menegaskan bahwa kesetiaan pada nilai kebenaran tidak pernah lahir dari jalan yang mudah.
Sementara itu, “Kesetiaan yang Menerangi Dunia” menegaskan makna terdalam dari perjuangan tersebut. Di tengah penderitaan dan ancaman kematian, Santo Yohanes de Britto tetap setia pada imannya dan pada Tuhan yang diwartakannya. Kesetiaan inilah yang justru melahirkan terang, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya dan bagi generasi setelahnya. Semangat hidupnya terus menjadi inspirasi lintas zaman, bahwa kesetiaan pada nilai kebaikan mampu menghadirkan harapan, bahkan di tengah duka dan kegelapan.
Melalui JB Fest 2026, SMA Kolese De Britto mengajak seluruh civitas academica, alumni, mitra pendidikan, serta masyarakat umum untuk meneladani semangat hidup Santo Yohanes de Britto. Festival ini menjadi undangan reflektif bagi setiap pribadi untuk berani berjuang dalam proses hidupnya masing-masing, serta setia menghadirkan terang melalui karya, tindakan nyata, dan pengabdian di tengah dunia.
Rangkaian kegiatan JB Fest 2026 akan dilaksanakan pada 6–7 Februari 2026 dengan agenda utama sebagai berikut:
1. Pameran Karya (6–7 Februari 2026)
Pameran ini bertujuan untuk menunjukkan berbagai hasil karya para murid SMA Kolese De Britto dengan menampilkan berbagai hasil pembelajaran dan proses formasi antara lain:
- Pameran studi ekskursi murid kelas X,
- Pameran karya ilmiah murid kelas XI,
- Pameran seni budaya murid kelas X, XI, dan XII,
- Pameran Sains dan Teknologi dari mahasiswa Chungbuk National University dari Korea Selatan
2. Pementasan Teater (7 Februari 2026)
Sebagai puncak acara, JB Fest 2026 akan ditutup dengan pementasan teater yang diselenggarakan di Aula SMA Kolese De Britto. Teater ini mengusung judul “Level Up” dan mengisahkan perjalanan hidup Santo Yohanes de Britto selama berkarya di dunia sebagai seorang misionaris. Maka dari itu, teater “Level Up” juga menjadi salah satu cara untuk memperdalam kisah hidup Santo Yohanes de Britto, mulai dari kepribadiannya hingga karya yang ia lakukan. Konsep dari teater ini adalah teater modern, eksperimental yang diintegrasikan dengan Wayang kulit Sandosa.
Melalui pameran dan teater, JB Fest 2026 tidak hanya menjadi ajang apresiasi karya, tetapi juga ruang kontemplasi dan pewartaan nilai. Seluruh rangkaian acara diharapkan menjadi pengalaman pendidikan yang utuh, mengolah nalar, rasa, dan iman serta meneguhkan semangat untuk terus berjuang dan setia menghadirkan terang bagi dunia, sebagaimana telah diteladankan oleh Santo Pelindung sekolah Santo Yohanes de Britto.

