Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Ada 37 RUU Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2021

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisir sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, yang terdiri atas 27 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.

Dan RUU kontroversial yakni RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih ada di dalamnya.

“Jadi 37 RUU itu setelah kami lakukan evaluasi prolegnas 2020, dan kalau diskusi serta koordinasi dengan pemerintah kami lakukan,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Ruang Rapat Baleg DPR, seperti dilansir SINDOnews, Selasa 17 November 2020.

Willy menjelaskan rapat yang dilakukan panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 hari ini hanya untuk mendengarkan pemaparan dari tenaga ahli (TA) Baleg. Adapun daftar RUU yang masuk di dalamnya akan disampaikan dan diputuskan pada Rabu 18 November besok.

“Keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 akan dilakukan besok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPE Supratman Andi Agtas mengusulkan agar RUU yang prosesnya sudah terlanjur diharmonisasikan agar dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun jika ada pihak yang tak setuju, itu dapat diputuskan dalam pembahasannya.

“Kalau seandainya ada di tahap administrasi ada yang kita tidak setuju fraksi-fraksi gapapa, di tahap itu baru kita lakukan. Tetapi prinsipnya lebih baik yang semua sudah masuk tahap harmonisasi itu sebaiknya tetap kita luncurkan kembali,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Berikut 37 RUU yang telah diinventarisasi Baleg

RUU usulan DPR RI:

  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
  3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
  4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
  5. RUU tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI
  6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
  7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
  8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
  9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI
  11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
  13. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI
  14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
  15. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
  16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
  17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
  18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
  19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
  20. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
  21. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
  22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
  23. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
  24. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
  25. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
  26. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
  27. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Ibu Kota Negara
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
7. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan

NASIONAL

Waspada Hoaks Kebencanaan, BNPB Dorong Mitigasi Bencana Sejak Dini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Mitigasi bencana dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain kesiapan fisik, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap hoaks dan misinformasi kebencanaan yang kerap muncul saat situasi darurat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya terencana yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk menekan potensi korban jiwa dan kerugian. Mitigasi mencakup pemahaman risiko bencana di wilayah masing-masing, pengenalan jenis ancaman, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Urgensi mitigasi tercermin dari tingginya frekuensi bencana di Indonesia. BNPB mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di berbagai daerah, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan 1.492 korban jiwa, 272 orang hilang, 7.751 orang luka-luka, serta jutaan warga terdampak dan mengungsi, sekaligus menimbulkan kerusakan signifikan pada permukiman dan infrastruktur.

Masyarakat didorong memahami potensi bencana di lingkungannya, seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan erupsi gunung api. Langkah mitigasi dasar yang dapat dilakukan antara lain menyusun rencana evakuasi keluarga, mengenali jalur evakuasi dan titik kumpul aman, serta memahami tindakan yang perlu dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

Selain mitigasi fisik, kesiapsiagaan informasi juga menjadi perhatian. Hoaks dan misinformasi kebencanaan sering beredar melalui media sosial dan pesan berantai, terutama saat terjadi bencana. Informasi yang tidak akurat dapat memicu kepanikan, membuat masyarakat salah mengambil keputusan, hingga menghambat proses evakuasi dan penanganan bencana.

BNPB mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi kebencanaan dari sumber resmi dan media kredibel. Warga juga diminta mewaspadai pesan provokatif, tidak langsung mempercayai foto atau video tanpa konteks yang jelas, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Informasi resmi kebencanaan dapat diperoleh melalui kanal lembaga pemerintah terkait, seperti BNPB, BMKG, dan pemerintah daerah. Kanal resmi tersebut menyediakan peringatan dini, panduan keselamatan, serta perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Selain sebagai penerima informasi, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan tidak meneruskan pesan berantai yang belum jelas sumbernya, membantu menyebarkan informasi resmi, serta melaporkan hoaks kebencanaan kepada pihak berwenang.

Dengan mitigasi bencana yang kuat dan kewaspadaan terhadap hoaks, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, mengurangi risiko kepanikan, serta mendukung efektivitas penanganan bencana di tingkat komunitas.

Continue Reading

NASIONAL

Gunung Api Aktif Terus Dipantau, 127 Gunung Berpotensi Erupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Indonesia memiliki sekitar 500 gunung api, dengan 127 di antaranya berstatus sebagai gunung api aktif. Sejumlah gunung api bahkan masuk kategori paling aktif karena kerap mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas vulkanik, sehingga memerlukan pemantauan ketat sepanjang 2025.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga pertengahan Desember 2025 terdapat tiga gunung api berstatus Level III atau Siaga, yakni Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, sebanyak 24 gunung api berada pada status Level II atau Waspada.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Priatin Hadi Wijaya, mengatakan jumlah penduduk yang tinggal di sekitar gunung api berstatus Waspada dan Siaga diperkirakan mencapai 15 juta jiwa. Oleh karena itu, kesiapsiagaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi menjadi hal penting untuk meminimalkan risiko bencana.

Badan Geologi saat ini mengoperasikan 74 pos pengamatan gunung api dan memantau secara real time 69 gunung api aktif di seluruh Indonesia. Pemantauan diperketat menjelang akhir tahun seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan bertepatan dengan puncak musim hujan.

Sejumlah gunung api tercatat memiliki tingkat aktivitas tinggi dan sejarah erupsi panjang, di antaranya Gunung Merapi, Semeru, Anak Krakatau, Kelud, dan Sinabung. Gunung-gunung tersebut dikenal sering mengalami erupsi dengan karakteristik berbeda, mulai dari lontaran abu, awan panas guguran, hingga aliran lahar.

Gunung Semeru, misalnya, beberapa kali mengalami erupsi pada awal Desember 2025. Pada Ahad, 7 Desember 2025, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tercatat mengalami empat kali erupsi dengan tinggi kolom letusan mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak. Hingga kini, status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.

PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan, antara lain larangan beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak, serta pembatasan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah karena potensi bahaya lontaran material pijar.

Selain erupsi, Badan Geologi juga mengingatkan potensi bahaya lanjutan seperti hujan abu dan aliran lahar, terutama saat intensitas hujan meningkat. Puncak musim hujan diperkirakan berlangsung hingga akhir Januari 2026 dan berpotensi memperbesar dampak aktivitas gunung api di wilayah rawan.

Sebagai negara yang berada di jalur Cincin Api Pasifik, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana geologi yang tinggi. Pemerintah mengimbau masyarakat di sekitar gunung api aktif untuk terus memantau informasi resmi dan mematuhi rekomendasi otoritas guna menghindari risiko bencana.

Continue Reading

NASIONAL

Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027: Miniatur Indonesia dalam Satu Kampus

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta resmi mengumumkan hasil Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan disampaikan secara online pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 10.00 Wib lewat website https://debritto.sch.id dan WhatsApp. Proses PSB ini kembali menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap SMA Kolese De Britto sebagai lembaga pendidikan yang menekankan keunggulan akademik, pembentukan karakter, dan pendampingan personal khas pendidikan Jesuit.

Proses pendaftaran PSB telah dibuka sejak 2 September hingga 7 November 2025. Antusiasme calon peserta didik tampak sangat tinggi yaitu 779 siswa dan yang lolos administrasi 773 siswa, dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hingga akhirnya lolos tes seleksi (kognitif, psikotes, wawancara, dan kebugaran) 323 siswa dinyatakan diterima sebagai siswa baru SMA Kolese De Britto Tahun Ajaran 2026/2027.

Pelaksanaan tes penerimaan siswa baru dilakukan di tiga lokasi strategis sebagai wujud keterbukaan dan jangkauan Nasional SMA Kolese De Britto. Tes dilaksanakan di Kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 19-21 November 2025, kemudian di Paroki Santo Yoseph Palembang serta Seminari Menengah Santo Petrus Claver Makassar pada 26-27 November 2025. Penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini memudahkan akses bagi calon siswa dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur.

Data PSB tahun ini mencerminkan keberagaman yang sangat kaya. Para siswa yang mendaftar berasal dari 349 SMP/Sederajat, tersebar di 106 Kabupaten dan 27 Provinsi di seluruh Indonesia, selain itu latar belakang agamanya; katolik, Kristen, Islam, Hindhu, dan Budha. Keberagaman latar belakang geografis, budaya, sosial, suku dan agama ini semakin menegaskan bahwa SMA Kolese De Britto layak disebut sebagai “Indonesia Mini”, sebuah miniatur Indonesia yang hidup dalam satu komunitas pendidikan.

Setelah pengumuman hasil seleksi, para calon siswa yang diterima akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu daftar ulang 19 – 26 Desember 2025. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat keberpihakan pada pengembangan potensi setiap siswa.

Melalui seluruh rangkaian PSB ini, SMA Kolese De Britto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi muda yang berkarakter, berhati nurani benar, berbelarasa, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi Gereja, bangsa, dan masyarakat Indonesia.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs