No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home NASIONAL

Cara Klaim Asuransi Online untuk Kecelakaan lalu Lintas

Heru Primasatya by Heru Primasatya
November 26, 2020
Cara Klaim Asuransi Online untuk Kecelakaan lalu Lintas

Ilustrasi. (Detail/ist)

25
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan. Cara memperoleh santunan tersebut cukup mudah dan klaim bisa dilakukan via online.
Untuk diketahui santunan diperoleh berdasarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayar pengguna kendaraan melalui pajak tahunan.

ArtikelTerkait

PHRI DKI: Banyak Hotel Dijual karena Tekanan Pandemi

PHRI DKI: Banyak Hotel Dijual karena Tekanan Pandemi

January 17, 2021
Kemensos Kirim Bantuan Rp 1,7 Miliar Korban Gempa di Sulbar

Kemensos Kirim Bantuan Rp 1,7 Miliar Korban Gempa di Sulbar

January 17, 2021
WhatsApp Dipanggil Menghadap Kominfo, Diminta Jelaskan Sharing Data ke Facebook

Ini Cara Registrasi Penerima Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp

January 16, 2021
Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

January 15, 2021

Besar SWDKLLJ ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 antaranya sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan mobil penumpang Rp140 ribu.

Sedangkan besaran santunan buat korban bentuknya macam-macam, mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya penguburan Rp4 juta, dan perawatan (maksimal) Rp20 juta.

Santunan tertinggi ada pada korban cacat tetap dan meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp50 juta.

  baca juga
Pria di Bukit Tinggi Gondol Uang Rp 2 Miliar Usai Bongkar Gudang Plastik Majikan January 18, 2021
Polda Metro Jaya Temukan 44 Kilogram Sabu di Sebuah Kamar Hotel January 18, 2021
Walhi Sering Ingatkan Kalsel Darurat Ruang dan Bencana Ekologis January 18, 2021
Hari Pertama Menjabat Joe Biden akan Cabut Larangan Bagi Muslim Masuk AS January 18, 2021
Bencana Tanah Bergerak di Purworejo, Sebabkan 3 Rumah Ambruk dan 31 Jiwa Mengungsi January 18, 2021
Next
Prev

Berikut proses pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas via online:

Kita mengakses situs resmi Jasa Raharja dan memasukkan berbagai persyaratan yang diminta dan terdiri dari tiga tahapan.

Pertama, masukan data diri korban kecelakaan seperti NIK, nama, dan tanggal kecelakaan. Lalu diminta juga untuk mengisi lokasi detail kecelakaan yang terjadi.

Permohonan bisa dilakukan sendiri oleh korban atau orang terdekat. Jika permohonan dilakukan oleh orang terdekat pada tahap dua akan diminta mengisi data soal hubungan dengan korban, nama, dan nomor telepon.

Kedua, juga akan meminta nama dan alamat lengkap fasilitas kesehatan tempat korban ditangani usai kecelakaan. Kita diminta untuk menjelaskan kondisi terkini korban, serta kasus kecelakaan yang dialami.

Pemohon juga akan diminta mengunggah foto KTP, kwitansi asli dari rumah sakit, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan ahli waris.

Ketiga, pemohon akan diminta menyertakan laporan kepolisian soal kecelakaan.

Jika dokumen sudah lengkap dan sah, semua akan diteliti dan proses pengajuan akan santunan akan dimulai.

Mengutip situs resmi Jasa Raharja, bagi korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris antaranya janda atau duda sah, anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah. Bila tak ada ahli waris santunan akan diberikan sebagai pengganti biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Tags: artikel timelessasuransi kecelakaancara klaim asuransi kecelakaanjasa raharjaklaim asuransi kecelakaan via onlinetips otomotif
Next Post
KKP Setop Ekspor Benih Lobster

KKP Setop Ekspor Benih Lobster

Hari Guru

Kita Harus Berbenah: Catatan Untuk Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2020

Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta

Nopi Gadai Dua Mobil Sewaan, Polisi: Tersangka Mengaku Pegawai Bank Swasta

Usai Penetapan Tersangka, Emi Menangis Dalam Ruang Jaksa

Usai Penetapan Tersangka, Emi Menangis Dalam Ruang Jaksa

Dua Anggota Geng Pandawa Ditembak di Kedua Kakinya Karena Lawan Polisi dengan Badik

Dua Anggota Geng Pandawa Ditembak di Kedua Kakinya Karena Lawan Polisi dengan Badik

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA