PERKARA
Jelang Sidang Putusan, SPI Minta Junawal Harus Dibebaskan karena Tidak Terbukti Bersalah

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang sidang putusan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal pada 5 November 2020 mendatang, SPI meminta agar Junawal dibebaskan demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.
Salah satu Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan.
“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepolisian dan dituntut Jaksa Penuntut Umum,” kata Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS) lewat rilis yang diterima detail, Senin, 2 November 2020.
Chris menambahkan, saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Itu terungkap pada proses pemeriksaan terhadap saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kali pun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya di hadapan hakim.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.
“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada di rumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektar itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.
“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada di lokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” kata Agus Ruli.
Kedua, PT LAJ telah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, provinsi dan kabupaten.
Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukkan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.
“Dimana telah diatur dalam pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Agus Ruli.
Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal persidangan saudara Junawal pada 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.
“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakkan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” ucapnya.
Junawal telah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tebo menahan Junawal pada 26 Mei 2020 lalu.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.
Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.
Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.
Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.
Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.
Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.
“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.
Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.
“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita