Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jelang Sidang Putusan, SPI Minta Junawal Harus Dibebaskan karena Tidak Terbukti Bersalah

Published

on

Junawal

detail.id/, Jambi – Menjelang sidang putusan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal pada 5 November 2020 mendatang, SPI meminta agar Junawal dibebaskan demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

Salah satu Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan.

“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepolisian dan dituntut Jaksa Penuntut Umum,” kata Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS) lewat rilis yang diterima detail, Senin, 2 November 2020.

Chris menambahkan, saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Itu terungkap pada proses pemeriksaan terhadap saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kali pun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya di hadapan hakim.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.

“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada di rumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektar itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada di lokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” kata Agus Ruli.

Kedua, PT LAJ telah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, provinsi dan kabupaten.

Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukkan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.

“Dimana telah diatur dalam pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal  persidangan saudara Junawal pada 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.

“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakkan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” ucapnya.

Junawal telah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tebo menahan Junawal pada 26 Mei 2020 lalu.

 

Reporter: Jogi Sirait

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs