PERKARA
Jelang Sidang Putusan, SPI Minta Junawal Harus Dibebaskan karena Tidak Terbukti Bersalah
detail.id/, Jambi – Menjelang sidang putusan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal pada 5 November 2020 mendatang, SPI meminta agar Junawal dibebaskan demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.
Salah satu Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan.
“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepolisian dan dituntut Jaksa Penuntut Umum,” kata Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS) lewat rilis yang diterima detail, Senin, 2 November 2020.
Chris menambahkan, saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Itu terungkap pada proses pemeriksaan terhadap saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kali pun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya di hadapan hakim.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.
“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada di rumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektar itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.
“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada di lokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” kata Agus Ruli.
Kedua, PT LAJ telah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, provinsi dan kabupaten.
Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukkan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.
“Dimana telah diatur dalam pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Agus Ruli.
Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal persidangan saudara Junawal pada 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.
“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakkan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” ucapnya.
Junawal telah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tebo menahan Junawal pada 26 Mei 2020 lalu.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.
Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.
Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).
Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.
”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.
Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.
Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.
Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.
”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.
”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.
Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.
Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi
Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.
Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.
“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.
Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.
“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.
Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)



