DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Penyerahan dilakukan jaksa eksekusi KPK ke Pemkab Lampung Selatan.
“Hari ini, bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainuddin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, melansir liputan6.com Selasa 17Â November 2020.
Ali menyampaikan, penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar dengan disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.
Barang-barang yang diserahkan adalah sebagai berikut:
1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
2. Uang sejumlah Rp 7.569.227.394,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada Senin 16 November 2020.
3. Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp 19.098.883.000,00 (sembilan belas milIar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
5. Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
6. AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh miliar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
7. Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp 13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
8. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
9. 1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
“Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah,” kata Ali.
Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung
Zainuddin Hasan sendiri sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020.
Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
Discussion about this post