PERKARA
Erdina Sihombing Dituntut 9 Bulan Karena Nekat Potong Jari Sendiri Lalu Ngaku Dibegal
detail.id/, Medan – Erdina Br Sihombing terdakwa penyebar berita bohong segera menghadapi tuntutan Jaksa. Wanita yang mengaku dibegal dengan memotong jari tangan demi mangkir dari hutang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” kata JPU Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai oleh Riana Pohan, melansir VIVA Senin, 16 November 2020.
Jaksa Chandra mengatakan wanita berusia 51 tahun itu, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHP.
“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” ujar Chandra.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim Riana Pohan menunda persidangan digelar secara daring itu hingga pekan depan. Agenda berikutnya yaitu pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Pledoi nanti akan dibacakan melalui penasihat hukumnya, Andreas.
Mengutip dakwaan jaksa Chandra, disebutkan kasus bermula pada Jumat, 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Terdakwa membawa sebilah parang dari rumah
“Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata Chandra.
Untuk dapat merekayasa kasus tersebut, Erdina telah menyiapkan parang yang diambil dari rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan.
“Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” tutur Chandra.
Tidak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.
“Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga,” ujar Chandra.
Empat jari tangan terdakwa putus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian, terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.
Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter. Ia membuang plastik yang berisi empat jari tangan terdakwa ke dalam parit.
Mengaku dibegal
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan menyampaikan jadi korban tindak kriminal.
Lalu, saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.
Kemudian, saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Saat itu, Yusuf bertanya kepada Erdina tentang peristiwa yang dialaminya.
Menurut keterangan terdakwa mengaku bahwa ia telah menjadi korban begal. Hal ini yang berujung anak terdakwa bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami ibunya ke kantor kepolisian Polrestabes Medan.
Setelah itu, petugas Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.
Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut. Terdakwa pun diperiksa di Polda Sumut. Nah, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa yang bersangkutan sengaja menyampaikan berita bohong.
Kepada petugas kepolisian, Erdina mengaku cerita dirampok dan dibegal adalah bohong. Hal itu, dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal.
Dengan demikian, orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.
“Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Chandra.
PERKARA
Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.
Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.
Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.
Reporter: Firman
PERKARA
Konflik Pengelolaan Unbari: Giliran YPJB Gugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi 2010 ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait legalitas badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari). Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 160 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 14 Oktober 2026.
Ketua YPJB, Prof. Dr. Abdul Bari HZ, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan konflik pengelolaan Unbari yang telah berlarut sekitar tiga tahun lebih, sekaligus memastikan kepastian hukum atas yayasan yang berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.
Menurut Abdul Bari, Yayasan Pendidikan Jambi telah berdiri sejak 1977 dan didirikan oleh sejumlah tokoh Jambi, di antaranya Gubernur Jambi saat itu, Jamaludin Tambunan, Sekretaris Daerah Abdurrahman Sayoeti, serta sejumlah tokoh Jambi lain.
Dalam perkembangannya, muncul sejumlah yayasan, termasuk Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu. Disini YPJB mengklaim merupakan badan penyesuaian dari yayasan yang berdiri pada 1977.
Abdul Bari menyebut YPJB telah melakukan perubahan akta dan memperoleh pengesahan pada Agustus 2025. Proses tersebut, katanya, turut dilengkapi rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
”Secara legal kami sah. Kami ingin menyelamatkan Universitas Batanghari sebagai aset daerah dan memastikan legalitas yayasan yang berhak mengelolanya,” kata Abdul Bari.
Kuasa hukum YPJB, Robby Susanto, menjelaskan gugatan tersebut tidak ditujukan untuk mengambil alih kampus, melainkan menguji status keperdataan badan penyelenggara Unbari.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari legalitas yayasan yang mengelola kampus hingga dugaan tindakan di luar kewenangan pejabat sementara (Pj) Rektor.
Menurut Robby, hasil penelusuran pihaknya menunjukkan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang saat ini mengelola Unbari merupakan entitas berbeda dari yayasan yang didirikan pada 1977.
”Artinya, Unbari sudah dikelola oleh yayasan lain, bukan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada 1977. Persoalan inilah yang ingin kami uji di pengadilan,” ujarnya.
Selain legalitas, YPJB juga mengkhawatirkan aset kampus yang disebut telah diagunkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk fasilitas kredit senilai Rp 15 miliar. Robby mengatakan pihaknya menemukan adanya proses gugatan terkait persoalan tersebut dan mengkhawatirkan risiko penyitaan maupun pelelangan apabila kredit mengalami kemacetan.
YPJB juga mempersoalkan kebijakan Pj Rektor Unbari, Dr Yunan, yang disebut telah memberhentikan 8 dosen perguruan tinggi tersebut. Menurut Robby, kewenangan Pj rektor seharusnya terbatas pada pelaksanaan kegiatan rutin dan tridarma perguruan tinggi.
Robby mengatakan gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, di antaranya Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), LLDIKTI Kementerian Pendidikan Tinggi, BPN, BSI, serta pihak notaris yang menerbitkan akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010.
Dalam gugatan itu, YPJB juga ingin menguji hubungan hukum antara yayasan yang berdiri pada 1977 dengan badan penyelenggara yang saat ini mengelola Unbari.
Robby menyebut akta YPJB mencantumkan aset yayasan senilai Rp 33,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan penjelasannya, akta Yayasan Pendidikan Jambi 2010 mencantumkan kekayaan awal sebesar Rp 20 juta yang berasal dari pendirinya yaitu almarhum Hasip Kalimudin Syam.
”Ini menjadi salah satu hal yang kami ajukan untuk membuktikan bahwa kedua yayasan tersebut berbeda secara entitas, termasuk terkait aset yayasan yang berdiri pada 1977,” katanya.
Meski demikian, Robby menegaskan gugatan tersebut tidak menyangkut proses akademik maupun keabsahan ijazah mahasiswa Unbari. Pihaknya berharap proses perkuliahan, kegiatan akademik, dan wisuda tetap berjalan selama perkara berlangsung.
Abdul Bari juga menyatakan pihaknya tidak ingin konflik yayasan mengganggu mahasiswa maupun kepercayaan orang tua terhadap kampus.
”Kami tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin mendudukkan apa yang menjadi hak dan memastikan mahasiswa tetap terjamin,” ujarnya.
YPJB berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum mengenai status badan penyelenggara Unbari sehingga pengelolaan kampus dan asetnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Buron 1 Tahun Lebih, Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap
DETAIL.ID, Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur menangkap Yuliani AF alias Lina binti M Yunus, terpidana kasus perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.
Yuliani ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ir Haji Juanda, kawasan Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, setelah sekitar satu tahun tiga bulan menjadi buronan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat.
”Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja. Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly.
Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 2 KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Kasus tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani, yang telah terikat perkawinan, dengan Wahyu Ishadi bin Ishak (alm). Perkara keduanya diproses secara terpisah setelah hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.
Kejari Tanjung Jabungtimur kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjungjabung Timur juga telah menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wahyu Ishadi.
Setelah ditangkap, Yuliani disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Sengkati, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani hukuman penjara.
Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita



