DETAIL.ID, Batanghari – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tak sampai Rp1 miliar. Penyerahan LPSDK kepada KPU Batanghari berlangsung tanggal 31 Oktober 2020.
Komisioner KPU Batanghari Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustra mengatakan, LPSDK paslon nomor urut 1 (Yunninta Asmara dan Muhammad Mahdan) tidak ada bersumber dari perseorangan dan semuanya dalam bentuk barang. Secara rinci dari calon Bupati senilai Rp150.000.000 dan dari calon Wakil Bupati Rp243.720.000. Total senilai Rp393.720.000.
“Kemudian untuk paslon nomor urut 2 (Muhammad Firdaus dan Camelia Puji Astuti) tidak ada dari perseorangan. Ada dalam bentuk uang nominal dari paslon Bupati sebanyak Rp400.000.000 dan dari Wakil sebanyak Rp68.450.000 dalam bentuk barang. Total senilai Rp468.450.000,” ujarnya kepada detail, Kamis 5 November 2020.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 3 (Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar) selaku calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak ada yang menyumbang. Sumbangan paslon ini diterima dari perseorangan senilai Rp640.200.000.
“Perlu penjelasan sedikit, bahwa dari jumlah perseorangan ini tidak ada LPSDK paslon yang melebihi batas ketentuan undang-undang senilai Rp75.000.000 perseorangan,” ucapnya.
KPU Batanghari telah mengumumkan LPSDK tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sesuai dengan tahapan, yakni tanggal 1 November 2020 pada website KPU dan halaman papan pengumuman KPU Batanghari.
“LPSDK sudah final sesuai dengan tahapan. Pembukaan penyampaian LPSDK dimulai tanggal 25 September sampai dengan 30 Oktober 2020. Kemudian diserahkan tanggal 31 Oktober 2020,” katanya.
Dia berujar KPU Batanghari cuma menerima sesuai dengan sistem dana kampanye dan ada aplikasinya terproses berjalan lancar. Sedangkan waktunya tidak ada melebihi dari pukul 18.00 WIB per tanggal 31 Oktober 2020. Penyerahan LPSDK dihadiri LO (Liaison officer) beserta operator masing-masing paslon.
Bagaimana kalau dana kampanye paslon melebihi dari LPSDK? Mustra berkata persoalan benar atau tidak dana kampanye melebihi LPSDK akan diketahui usai gelaran Pilkada. KPU Batanghari akan menyerahkan LPSDK masing-masing paslon kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk dilakukan audit paling lambat tanggal 7 Desember 2020.
“Jadi, KAP nantinya yang akan melakukan audit kebenaran mulai dari apa yang sudah dibenarkan. Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai LPSDK dan terakhir tanggal 7 Desember 2020 adalah LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye),” ucapnya.
Masing-masing paslon nantinya ada satu KAP yang akan mengaduit. KPU Batanghari sejak tahapan verifikasi telah menentukan hal-hal dalam penawaran yang harus dipenuhi sesuai dengan standar, terkait KAP yang akan di tunjuk sesuai dengan aturan. Standarisasi batasan dana kampanye yang digunakan masing-masing paslon sesuai hasil koordinasi dengan tim senilai sekitar Rp8 miliar.
Artinya, pada saat selesai kampanye tanggal 5 Desember 2020, ternyata setelah di audit KAP melebihi Rp8 miliar, paslon akan dapat rekomendasi KPU sanksi tegas berupa diskualifikasi. Sebaliknya, jika dana sumbangan tidak habis digunakan, maka uang akan dikembalikan ke kas negara selama 14 hari paling lambat setelah Pilkada,” ujarnya.
“Sanksi ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.
Mustra mengatakan penyerahan LPPDK masing-masing paslon ke KPU Batanghari tanggal 6 Desember 2020. Selanjutnya tanggal 7 Desember 2020, KPU Batanghari akan menyerahkan kepada KAP untuk dilaksanakan audit dari tanggal 7 hingga 21 Desember 2020.
“Hasil audit KAP akan diserahkan kepada KPU Batanghari tanggal 22 Desember 2020. KPU menyampaikan hasil audit KAP dari tanggal 23 hingga 25 Desember 2020 dan dalam rentang waktu itu juga diumumkan,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post