TEMUAN
Tangkap 7 Pelaku, Polisi: Bagi Warga Merasa Pernah Kehilangan Sepeda Silakan Ambil di Polda

DETAIL.ID, Jakarta – Pihak Polda Metro Jaya mengimbau kepada para warga yang merasa telah kehilangan sepeda untuk datang mengambil langsung sepedanya.
Kini puluhan sepeda tersebut telah diamankan di Mako Polda Metro Jaya.
Sepeda-sepeda hasil curian tersebut berhasil diamankan polisi setelah membekuk tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda.
Didapat total ada 34 unit sepeda yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
“Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau (merasa) ada yang kehilangan segera datang mengambil sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 November 2020 melansir dari Suara Jakarta.
“Silakan datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kasubag Bin Ops atau langsung ke Subdit Jatanras, datang ke sana silakan diambil,” sambungnya.
Yusri juga mengatakan pengambilan sepeda tersebut sangat mudah.
Cara Mengambil
Pemilik sepeda hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti nota pembelian. Lalu sepedanya bisa langsung di bawa pulang.
Dia juga memastikan masyarakat yang datang mengambil sepedanya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 34 sepeda hasil curian. Polda Metro Jaya juga meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.
Yusri mengatakan sepeda menjadi incaran baru para pencuri karena harganya yang tinggi dan tidak ada surat identitas seperti STNK untuk sepeda.
“Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, ada kemudahan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi dan sepeda tidak perlu identitas seperti STNK,” katanya.
Menurut Yusri, mereka biasa menjual sepeda hasil curian tersebut ke beberapa wilayah di Jawa. Harga yang mereka tawarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan membiarkan sepedanya
tanpa pengamanan tambahan meski berada di dalam pagar rumah.
“Tolong jangan berpikiran bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah, modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun dengan pagar yang ada karena sepeda itu gampang dilempar di atas pagar,” kata Yusri.
Tangkap 7 Pelaku
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda. Sebanyak 34 unit sepeda diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka yakni berinisial ETB (31), RH alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Loreng (35). Kempat tersangka merupakan pelaku yang berperan sebagai pencuri.
Saat ini tujuh tersangka kasus pencurian sepeda yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AS alias Dede (39), E alias Endang (50), dan M (65) merupakan tersangka yang berperan sebagai penadah.
Mereka dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.
“Ini yang kita dapat di TKP segini 34 sepeda, tapi yang dijual ini sudah cukup banyak. Ini masih kita dalami terus,” ungkap Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
TEMUAN
Ditempatkan Sejak 12 Tahun Lalu, Transmigran Tanabang Ini Kini Hanya Dihuni 14 Kepala Keluarga

DETAIL.ID, Indralaya – Di sejumlah daerah, lokasi transmigrasi selalu menjadi idola, namun berbeda dengan lokasi transmigrasi yang satu ini. Setiap tahun jumlah transmigran yang tinggal justru berkurang. Ironisnya hingga kini hanya tersisa 14 Kepala Keluarga (KK).
Lokasinya berada di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Orang menyebutkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanabang SP 2. Lokasi tersebut dihuni 2 tahap, tahun pertama pada tahun 2013 dan tahun kedua pada tahun 2016.
Salah satu warga UPT UPT Tanabang SP, Aqumuddin mengatakan dirinya berada di lokasi transmigrasi itu sejak tahun 2013. Ia datang bersama 100 KK dari warga asal Jawa Tengah, Indramayu, Jogja, DKI Jakarta dan warga asal pribumi Ogan Ilir.
Lalu pada tahap kedua pada tahun 2016 sebanyak 50 KK, sehingga total 150 KK. Namun ironisnya dari 150 KK itu kini hanya tersisa 14 KK.

Gerbang UPT Tanabang SP2, Kabupaten Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)
Apa penyebabnya? “Tiap tahun jumlah warga berkurang, banyak warga yang meninggalkan lokasi karena pengaruh ekonomi. Bahkan pada tahap pertama, 100 rumah transmigrasi tidak ada sumur dan WC,” kata Aqumuddin belum lama ini.
Padahal, setiap KK mendapat total lahan 2 hektare. Masing-masing terdiri dari seperempat hektare lahan pekarangan dan rumah, lahan usaha I seluas 75 m X 100 m, lahan usaha II seluas 100 m X 100 m (1 hektare).
Tidak itu saja, selama 18 bulan warga mendapat beras, tergantung jumlah jiwa. Untuk orang dewasa/orang tua 7 kg beras, anak-anak 5 kg, minyak tanah/lampu 5 liter, ikan asin 5 kg, kecap manis 3 botol, kecap asin 2 botol, garam 5 bungkus (2,5 kg), gula pasir 3 kg, minyak sayur/makan 3 kg, kacang ijo 3 kg, per bulan.
Namun masalah ini belum terjawab sama sekali. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Awang dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Erwin Marsani kompak enggan berkomentar.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan. Akan kami pelajari dan laporkan ke Kepala Dinas Transmigrasi, mengingat Kepala Dinas juga baru, ujar Awang pada pertengahan Agustus 2025.
Begitu pula Erwin Marsani. “Terima kasih atas informasinya, namun belum bisa memberikan komentar, mengingat saya di Dinas Transmigrasi masih baru,” kata Erwin pada awal Agustus 2025.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Ada Gudang BBM Ilegal di Kawasan Penyengat Rendah, Tepat di Belakang Rumah Makan Padang Lawas

DETAIL.ID, Jambi — Jeratan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi pengoplosan sekaligus penimbunan BBM ilegal ditemukan beroperasi di Jalan Depati Purbo, kawasan Penyengat Rendah, tepat di belakang Rumah Makan Padang Lawas.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Lokasi yang dicurigai sebagai sarang mafia BBM ini kian menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dibiarkan tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial “Yono” yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI aktif berdinas di Kodim 0415. Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni kelalaian aparat, atau justru ada praktik pembiaran sistematis?
Padahal, regulasi jelas dan tegas:
Penyimpanan BBM tanpa izin dapat diancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.
Sementara pengangkutan tanpa izin diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Namun, tampaknya aturan itu tak berlaku bagi mafia yang sudah merasa nyaman beroperasi di Jambi.
Kondisi ini menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat wilayah. Jika Kapolda Jambi serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, tidak ada cara lain selain turun langsung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu!
Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan surga bagi mafia BBM ilegal. Masyarakat tak lagi butuh janji — publik menanti tindakan nyata!
TEMUAN
Sebanyak 16 ASN di Bungo Absen Kerja Lebih dari 10 Hari Berturut-turut, Tapi Gaji dan TPP Tetap Lancar: Negara Rugi Rp 468,97 Juta

DETAIL.ID, Bungo – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di Kabupaten Bungo tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sepanjang tahun 2024. Namun gaji, tunjangan dan TPP para ASN yang tidak disiplin tersebut tetap dibayarkan secara penuh.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi pun mencatat nilai total kelebihan bayar sebesar Rp 468.970.500. Dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Bungo, 16 ASN tersebut terdiri dari berbagai SKPD macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPRRD, serta sejumlah kecamatan seperti Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Sepenggal, Bathin II Pelayang, Pelepat, Bathin III Ulu, dan Tanah Tumbuh.
Sebagai contoh, ASN berinisial “Erk” dari Kecamatan Tanah Tumbuh menerima pembayaran penuh sebesar Rp 48.778.400 tanpa kehadiran kerja yang sah selama 12 bulan, menyebabkan kelebihan pembayaran seluruhnya.
Hal serupa terjadi pada ASN lainnya seperti “Lsn” dari Kecamatan Bathin III Ulu yang juga menerima pembayaran penuh Rp 37.090.400. Kemudian, “Nas” pada SMPN 8 Tanah Sepenggal yang menerima Rp 49.986.000, lanjut “Syf” ASN pada Kecamatan Tanah Sepenggal Rp 37.350.200, dan “Mhs” pada Kecamatan Pelepat Rp 38.996.000.
BPK mencatat lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan sistem informasi kepegawaian yang seharusnya mencatat kehadiran ASN secara digital. Dalam beberapa kasus, kepala sekolah dan camat juga disebut tidak memverifikasi kehadiran secara memadai, sehingga data di aplikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, beberapa ASN yang telah lama tidak hadir masih saja tetap menerima gaji bulanan tanpa pemotongan. BPK juga menegaskan bahwa sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.
“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja senilai Rp 468.970.500,” tulis auditor BPK.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait agar, menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP ASN ke kas daerah dengan total Rp 487.972.740,03.
Kemudian, memproses disiplin dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan verifikasi kehadiran yang lebih ketat.
Reporter: Juan Ambarita