Connect with us

PERKARA

Besok, Bawaslu Kota Jambi Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE – Ratu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pengawas Pemilu Kota Jambi menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang oleh Calon Wakil Gubernur Jambi Ratu Munawarah.

Saksi akan diperiksa pada Senin 14 Desember 2020, di Bawaslu Kota Jambi sekira jam 9 pagi.

Undangan pemeriksaan disampaikan melalui surat undangan klarifikasi yang diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman pada Minggu, 13 Desember 2020.

“Dalam surat, tercantum nama Ridho Ramadan sebagai saksi yang akan dimintai keterangan oleh Bawaslu,” kata Direktur Penggalangan Massa Pasangan 03, Ritas Mairi Yanto.

Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi karena terciduk kampanye di masa tenang di Perumahan Permata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi, karena sesuai dengan tempat kejadian dimana pelanggaran tersebut diduga terjadi.

“Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi sesuai dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran (locus delicti),” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi dalam surat keterangan tentang pemberitahuan status laporan yang diterima wartawan, Minggu, 13 Desember 2020.

PERKARA

Masuk DPO Sejak Agustus 2024, Iyan Kincai Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Abdul Gofur alias Iyan Kincai, sosok bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 19 April 2025.

Selain Iyan Kincai, polisi juga turut mengamankan 2 penambang berinisial H dan Y. Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lantas segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu H dan Y, yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan AG yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 22 April 2025.

Namun karena menderita penyakit diabetes akut, Iyan Kincai pun saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jambi. Dari ke-3 tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor Honda Revo, 2 buah pipa canting besi, 2 rol tali tambang, dan 2 buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Senin, 21 April 2025 pukul 18.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, S.H., bersama Tim Spider Polres Solok melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, Tim Spider yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Lubuk Selasih. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Spider menemukan seorang laki-laki dewasa yang mana ciri-cirinya sama dengan yang didapat dari masyarakat.

Kemudian Tim Spider melakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa tersebut yang sedang berada di sebuah mobil merek Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi BA 1893 YF di tepi jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Spider melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Didapati 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibungkus lagi dengan sebuah plastik hitam yang disimpan di dalam kaos kaki sebelah kanan.

“Pada saat ditemukan barang bukti, tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang milik tersangka dan dibawah penguasaan tersangka,” ujar Iptu Rico.

Tim Spider juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme berwarna biru yang diduga dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi barang bukti tersebut.

Setelah semua barang bukti diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solok guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Komisaris PT PAL Belum Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Jambi, Bakal Dipanggil Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal oleh Bank BNI pada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada tahun 2018 dan 2019 silam.

Sebelumnya kasus ini telah menyeret mantan Direktur PT PAL berinisial WH, Dirut PT PAL berinisial VG, dan Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang, RG yang sebelumnya menjabat Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah saat kasus ini bermula.

Namun penyidik tak berhenti disitu. Terbaru informasi beredar bahwa BK – sosok komisaris PT PAL sudah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Jambi pada hari ini, Senin, 21 April 2025.

Asisten Intelejen Kejati Jambi, Nophy T Suoth membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Memang ada terjadwal untuk pemeriksaannya. Tapi saya cek dulu kehadirannya,” kata Nophy lewat pesan WhatsApp pada Senin, 21 April 2025.

Namun sang komisaris agaknya sedang sibuk sehingga tidak tampak menghadiri agenda pemeriksaan penyidik di Kejati Jambi hingga sore hari.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Jamb, Noly Wijaya, mengakui bahwa BK dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun kali ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Ke depan pemanggilan kembali pun bakal dilakukan, namun Noly belum mengungkap jadwalnya.

“Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, karena tidak hadir sehingga akan melakukan pemanggilan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar tersebut.

“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya pada 16 April 2025.

Lalu akankah kasus dugaan korupsi pada Bank pelat merah, 7 tahun lalu ini menjerat tersangka baru? Belum ada jawaban pasti, namun sorot mata publik Jambi saat ini tertuju pada Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads