Connect with us

DAERAH

2 Pedagang Roti di Bagan Pete Kota Jambi Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Jaringan Teroris

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kota Jambi – Tim Densus 88 antiteror di Jambi, menangkap dua orang terduga anggota jaringan teroris, Minggu 6 Desember 2020. Keduanya adalah Ms warga kota Jambi dan Pa alias Y warga Payakumbuh, Sumatera Barat.

Hasil pantauan di rumah milik Ms yang berada di RT01, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kini hanya ada istri Ms berinsial SM bersama tiga anaknya, setelah suaminya bersama Pa alias Y ditangkap Tim Densus 88 sekitar pukul 10.45 WIB.

“Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama personil Polda Jambi mengamankan terduga jaringan teroris yang berada di lingkungan ini,” kata Ketua RT 01, Kelurahan Bagan Pete, Gomuk Tua Ritonga SH, di Jambi Minggu malam.

Disaksikan Ketua RT

Tim Densus 88 dan anggota Polda saat melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB mengamankan sejumlah barang bukti dari Y yang ada didalam kamar rumah Ms. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Gomuk Tua Ritonga selaku Ketua RT.

“Saya lihat barang bukti yang di bawa polisi ada hand phone, pisau, buku tabungan termasuk ATM dan ada fotokopi penarikan uang, serta ada empat buah buku tentang agama Islam,” katanya.

Ketua RT 01 itu juga mengatakan bahwa terduga teroris berinisial Y tesebut tinggal di rumah Ms sudah hampir dua minggu namun dirinya belum ada menerima laporan dari Ms pemilik rumah terkait Y yang tinggal di rumahnya tersebut.

“Dia tinggal di daerah saya ini belum ada laporan ke Ketua RT dan pemilik rumah juga tidak ada melapor ke RT terkait yang tinggal di rumahnya,” kata Gomuk Tua Ritonga.

Sementara itu SM (42) istri dari Ms saat dikonfirmasi di rumahnya mengatakan, bahwa hubungan suaminya dengan terduga teroris Y tersebut merupakan teman lama dan mereka kenal sejak waktu masih bujangan dulu, karena mereka sama-sama pernah bekerja di pabrik roti di Lampung.

“Saya tahu insialnya Pa tetapi pas di tangkap tadi inisialnya kata Polisi Y dan berasal dari Payakumbuh Sumatera Barat, dia tinggal di rumah saya ini sudah hampir dua minggu dan katanya dia mau membuka usaha roti di Kota Jambi jadi dia numpang tinggal di rumah saya” kata SM.

SM mengatakan, bahwa suaminya tersebut ditangkap polisi bersama Y saat sedang berada di jalan hendak membeli tiket pak Y yang rencana hendak pulang ke kampung halamannya.

“Saya tidak tahu ditangkap di mana, karena tadi pagi ngomongnya mau ke luar rumah untuk beli tiket, dan tiba-tiba polisi datang ke rumah untuk melakukan penggeledahan karena yang menumpang di rumah saya terlibat dalam jaringan teroris,” kata SM istri Ms itu.

DAERAH

Perlu Dicontoh, Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara Lakukan Hilirisasi Sampah di Natuna

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Persoalan sampah di Indonesia baik di desa maupun perkotaan masih jauh dari kata ideal dalam tata kelolanya. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) kerap kebingungan menghadapi persoalan sampah yang volumenya setiap tahun bertambah. Berbagai upaya dalam mencari solusi sampah dan dibutuhkan peran aktif semua pihak, baik itu masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, Pemda dan swasta.

Keterlibatan berbagai elemen yang ada akan mampu membentuk ekosistem pengolahan sampah dari hulu sampai hilir.

“Perlu Perda atau dasar hukum berbasis masalah yang disesuaikan dengan kultur dan budaya di suatu kota maupun kabupaten, dimana Kepala Daerah harus usulkan rencana Perda kepada legislatif, hal ini DPRD,” ujar Bopo Suprajitno, penasehat Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara.

Adanya dasar hukum, lanjut Suprajitno sangat menentukan berhasil tidaknya penanganan dan pengelolaan serta pengolahan sampah di suatu daerah. Mekanismenya akan bisa melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga sosial masyarakat dan swasta.

Yang dilaksanakan di Kabupaten Natuna khususnya Pulau Serasan, Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara berkolaborasi dengan tokoh masyarakat bergandengan tangan secara swadaya mendirikan unit hilirisasi pengolahan sampah yang diharapkan mampu mengolah sampah plastik kiriman dari negara tetangga yang masuk melalui laut.

Lewat mesin pengolah, kata Suprajitno, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos granul, sedangkan sampah anorganik bisa menjadi bahan daur ulang industri.

Output dari sampah organik bisa diserahkan ke petani sebagai pendorong kegiatan ketahanan pangan dan sampah anorganik digunakan untuk membantu adanya PAD daerah.

Banyak alternatif dalam pengelola sampah, karena sesungguhnya sampah itu sendiri bisa dikelolah mendiri dan menghasilkan pendapatan bagi suatu daerah.

“Paguyuban sedang fokus menjalankan hilirisasi sampah di Kabupaten Natuna. Khususnya pulau Serasan, yang akan bertransformasi sebagai pulau terluar di Indonesia yang siap menerima dampak sampah kiriman dari negara tetangga melalui laut,” kata Suprajitno

“Jika ini terimplementasikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sector. Saya juga mengestimasi potensi peningkatan pendapatan daerah yang substansial,” ucap pria yang berdomisili di Kediri ini.

Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara di Pulau Serasan Kabupaten Natuna mengandeng CV Anugerah Duta Energi Natuna sebagai mitra dalam program hilirisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik dengan targetkan produksi 45 ton sampah setiap bulannya.

“Kami percaya bahwa bisnis hilirisasi sampah ini adalah langkah strategis bagi Kabupaten Natuna untuk mencapai kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, kita dapat mengubah tantangan sampah menjadi peluang emas,” tuturnya.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading

DAERAH

Bupati Sarolangun Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Sarolangun, H Hurmin usai sampaikan pandangan umum dan menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Sarolangun. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum tahun 2024.

Kegiatan rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati itu dilaksanakan di Gedung rapat DPRD Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 17 Juni 2025.

Bupati menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum tahun 2024 di hadapan DPRD. Pidato ini berisi tanggapan resmi pemerintah daerah atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan peraturan daerah atau laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Dalam pidatonya, Bupati akan menjelaskan sikap Pemerintah Daerah terhadap berbagai isu yang diangkat dalam pandangan umum. Jawaban ini mencakup penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang akan diambil, langkah-langkah strategis yang akan dilakukan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh DPRD.

Berikut adalah poin-poin penting yang biasanya disampaikan dalam pidato tanggapan dan jawaban eksekutif:

Ucapan terima kasih atas pandangan umum

Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Penjelasan terhadap isu-isu yang diangkat

Bupati memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai isu-isu yang menjadi perhatian dalam pandangan umum.

Tanggapan terhadap saran dan masukan

Bupati menyampaikan sikap pemerintah daerah terhadap saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi.

Penjelasan kebijakan dan program

Bupati menjelaskan kebijakan dan program yang akan dijalankan untuk menindaklanjuti masukan dari DPRD.

Komitmen Pemerintah Daerah 

Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Ketua DPRD Sarolangun Cik Marleni, Pj. Sekda Kabupaten Sarolangun Dedi Hendri, Pabung Dandim 0420/Sarko Dedi Aprizal, dan para anggota DPRD Kabupaten Sarolangun serta para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi, Mantan Kapus Kebun 9 Sebut Sudah Basi Ceritanya: Kalau Memang Ada Bukti Proses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari tampak tak terima dengan dugaan korupsi bermodus pemotongan atau pungutan dana TPP dan BOK sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

Dewi Lestari menyangkal, dia pun mengklaim bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Kapus Kebun IX. Dewi nampak kesal, saking kesalnya dia langsung bertanya balik sumber informasi terkait dugaan korupsi tersebut.

“Oh tidak ada. Sekarang dasarnya kamu bicara begitu apa? Siapa orangnya (yang ngasih tahu)? Biar saya lapor balik,” ujar Dewi lewat telepon pasca dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dia tak menampik bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Polres serta Inspektorat Muarojambi. Namun dia tak merinci secara utuh. Dia hanya menekankan bahwa tak hanya dirinya yang menjalani pemeriksaan.

“Sekarangkan konsep bahasa kamu korupsi gitu. Jangan sembarangan bilang korupsi. Kalau saya ada korupsi silakan sesuai prosedur hukum yang berlaku aja,” ujarnya.

Menurutnya, cerita kasus dugaan korupsi yang terjadi semasa kepemimpinannya di Puskesmas Kebun IX adalah cerita lama yang sudah basi dan dipicu oleh ketidaksukaan personal. Soal dugaan bahwa dirinya memerintahkan Bendahara TPP dan Bendahara BOK untuk mengutip sejumlah uang kepada para pegawainya pun turut dibantah.

“Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti silahkan aja diproses. Jadi kalau kamu angkat lagi ini, kayaknya apa ya cerita lama diungkit terus,” ujarnya.

Dia pun langsung menutup pembicaraan dengan mematikan telfon tak lama setelahnya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi Afifudin, belum merespons pesan konfirmasi awak media terkait persoalan ini, sama seperti Kepala Inspektorat Muarojambi Herlina.

Hingga saat ini awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak termasuk pihak Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs