DETAIL.ID, Jambi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur Jambi, telah melayangkan surat panggilan terhadap paslon Cek Endra, atas laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada. Pemanggilan paslon yang diusung Golkar dan PDI-P di Pilgub Jambi itu oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk terlapor paslon nomor urut 01 itu. Surat panggilan itu kita layangkan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi kepada wartawan dilansir perisainews.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Sejauh ini, surat pemanggilan yang diberikan Bawaslu ke Cek Endra itu belum juga diindahkan. Bahkan surat pemanggilan itu telah dilayangkan ke Cek Endra sejak laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada telah dilimpahkan ke Bawaslu Tanjungjabung Timur.
“Ya jadikan laporan yang dilimpahkan ke kita ini kita kemudian periksa saksi-saksi. Dari situ selanjutnya kita buat surat pemanggilan buat yang bersangkutan paslon 01 itu. Pemanggilan ini hanya untuk dimintai klarifikasi saja atas laporan yang sudah kita terima,” ujar Samsedi.
Selain itu, demi menindaklanjuti segera kasus Cek Endra, Bawaslu juga sudah melakukan rapat dengan pihak terkait yang tergabung dalam Gakkumdu. Hingga saat Bawaslu juga sudah memeriksa beberapa saksi-saksi dari terlapor untuk memproses kasus tersebut.
Bahkan laporan Cek Endra atas dugaan kampanye di masa tenang Pilkada Jambi itu juga sudah masuk tahap II penyidikan. Berdasarkan UU Pilkada Cek Endra juga dapat dikenakan saksi yang mana hukumannya pidana atau denda berupa uang.
Diketahui, paslon Cek Endra yang maju di Pilgub Jambi dilaporkan oleh tim Advokasi paslon 03 Haris Sani atas dugaan berkampanye di hari tenang Pilkada. Cek Endra diduga melakukan kampanye pada tanggal 7 Desember 2020 tepat di kawasan Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Laporan itu juga diberikan para tim Advokasi Haris-Sani lengkap dengan beberapa barang bukti. (*)
Discussion about this post