DETAIL.ID, Saham – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST), pada perdagangan tanggal 29 Desember 2020.
Menurut keterangan BEI disebutkan, suspensi dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam rangka cooling down.
Penghentian sementara dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar guna mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham JAST.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Donni Kusuma Permana, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Discussion about this post