DETAIL.ID, Jambi – Sikap tegas KPU Kota Sungaipenuh yang memberhentikan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, karena terlibat penggelembungan suara 01, diapresiasi Wakil Ketua Muhammadiyah Provinsi Jambi Nasroel Yasier.
Menurut Nasroel Yasier, sikap tegas KPU Kota Sungaipenuh memberhentikan 5 PPK Koto Baru itu, membuktikan bahwa KPU masih menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada dan sebagai penjaga demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya.
“Kita berikan dua jempol kepada KPU Kota Sungaipenuh. Sikap seperti ini yang membuat demokrasi kita jadi terjaga dan jauh dari kecurangan sehingga bisa berjalan secara jujur dan adil,” kata Nasroel Yasier, kepada media, Rabu, 23 Desember 2020.
Sanksi administrasi pemberhentian PPK itu, dinilainya tindakan tepat yang sudah dilakukan KPU Kota Sungaipenuh. Tinggal lagi Gakkumdu Kota Sungaipenuh mengusut tuntas sanksi pidana atas kecurangan penggelembungan suara paslon 01 tersebut.
Namun Nasroel Yasier percaya bahwa penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelenggara pemilu dan juga penjaga demokrasi di Indonesia.
“Pelaku penggelembungan suara sudah diketahui dan diberi sanksi administrasi. Tinggal lagi menemukan siapa pelaku yang menyuruh PPK itu menggelembungkan suara. Kalau sudah terbuka lebar, masyarakat pasti akan mengapresiasi kinerja KPU, polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Pemilu,” ujarnya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman detik.com, KPU Kota Sungaipenuh, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.
“Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti),” demikian keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungaipenuh yang diterima detikcom, Rabu, 24 Desember 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungaipenuh, Irwan.
Pemberhentian 5 anggota PKK Koto Baru itu diketahui atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan fakta integritas.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungaipenuh.
Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2.000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2.000.
Dugaan kecurangan ini, akhirnya terbukti saat pleno Kota Sungaipenuh Rabu malam 16 Desember 2020, dan disepakati suara Cek Endra-Ratu dikurangi 2.000. Sebaliknya, Fachrori-Syafril bertambah 2000.
Komisioner KPU Kota Sungaipenuh Jambi, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.
“Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03,” kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.
Kelima PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)