Connect with us
Advertisement

OPINI

Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

Published

on

DI TENGAH upaya pemulihan lingkungan, Presiden Joko Widodo justru menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja. Istilah Omnibus Law sendiri petama kali muncul dalam pidato Jokowi setelah dilantik sebagai Presiden untuk kali kedua.

Menurut catatan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), ada 454 aturan dari 76 Undang-Undang yang disederhanakan demi kemudahan investasi dan alasan penciptaan lapangan pekerjaan. Banyak pasal diubah bahkan dihapus, termasuk UU kehutanan, UU Perkebunan sampai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sayang, niat Presiden Jokowi menggaet investor lewat Omnibus Law justru mengancam lingkungan dan keselamatan rakyatnya. Gejolak muncul di berbagai tempat, banyak kalangan menolak bahkan menentang. Ada risiko besar bagi lingkungan di balik efisiensi investasi dan kemudahan berusaha yang ditawarkan oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahkan kalangan organisasi lingkungan menilai, UU Omnibus Law semacam upaya pemutihan terhadap kejahatan lingkungan yang justru dilakukan pemerintah sendiri. Omnibus Law secara terang benderang berusaha mempreteli sendi-sendi perlindungan di sektor lingkungan hidup. Banyak pasal-pasal kunci yang dihapus. Izin lingkungan dan kriteria amdal ditiadakan, proses perizinan diperlonggar demi masuknya investasi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) sekarang ini tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha, seperti yang telah diatur dalam pasal 1 angka 22. Pasal 1 angka 35 tentang kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan juga dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan. Keterlibatan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan juga dihilangkan.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap mendapat dukungan dari para menterinya dan DPR RI. Mereka kompak menjawab semua tudingan yang dianggap menentang niat Presiden. Lihat saja keterengan Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat konferensi pers, 7 Oktober lalu. Dia secara lugas mengatakan jika UU Cipta Kerja mampu mengatasi sengkarut perizinan di daerah sejak diundangkannya UU Pemerintah Daerah 1999 dan 2004.

Akan tetapi banyak pihak yang tak percaya dan menilai karut marut perizinan sumber daya alam di Indonesia tak akan pernah selesai lewat UU Cipta Kerja ini.
Lalu bagaimana pengaruh UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bagi masyarakat adat dan sumberdaya alam, khususnya di Jambi?
Sebenarnya, tanpa adanya Omnibus Law pun, lingkungan hidup di Jambi telah rusak karena salah urus.

Lebih dari 70 persen dari luas gambut di Jambi telah dibebani izin konsesi. Ribuan kanal membelah kubah gambut dan daerah resapan air yang membuat gambut kering dan rawan terbakar. Sampai saat ini kasus kebakaran hutan dan lahan masih jadi ancaman yang datang setiap tahun. Kerusakan lingkungan juga memicu bencana ekologi di berbagi wilayah.

Ironisnya, pemerintah seakan memberi karpet merah pada para pengusaha untuk mengeruk sumber daya tanpa perlu memerhatikan dampak lingkungannya.

Melemahkan Peran Masyarakat

Omnibus Law telah memangkas partisipatif masyarakat untuk terlibat langsung dalam memutuskan pelaksanaan sebuah proyek.

Sementara kita tahu jika masyarakat merupakan pihak pertama dan yang paling dirugikan dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Tetapi yang terjadi sekarang keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat justru dikebiri oleh pemerintahnya sendiri.

Hal ini bisa terlihat nyata dengan dihapusnya pasal 36 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan izin lingkungan sebagai syarat suatu usaha. Tak berhenti di situ. Penghapusan ini turut berimplikasi pada penghapusan Pasal 38 yang menyatakan bila izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara. Imbasnya, hak gugat masyarakat kini hilang.

Dalam penyusunan Amdal, masyarakat yang diizinkan terlibat hanya mereka yang terdampak. Sementara pemerhati lingkungan hidup dan masyarakat yang ikut terpengaruh kini dihilangkan.
Omnibus Law juga mengurangi hak atas informasi, serta menghilangkan pasal yang melindungi kearifan lokal masyarakat adat.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kondisi ini membuat khawatir karena akan memicu timbulnya masalah baru. Dalam kasus karhutla para petani kecil akan semakin mudah untuk dikriminalisasi karena dianggap sebagai penyebab kebakaran akibat budaya merun.

Akhirnya muncul masalah pangan akibat para petani tak bisa menggarap lahan. Bukan hanya itu, Omnibus Law juga seperti memfasilitasi perusakan hutan. Batasan minimal 30% kawasan hutan terutama di daerah aliran sungai atau pulau juga dihapus.

Pelemahan Hukum

Hal lain yang paling kentara dari dampak buruk Omnibus Law adalah melemahnya upaya penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Omnibus Law telah menghapus prinsip tanggungjawab mutlak (strict liabilty) untuk para pelaku pencemaran. Ini jelas terlihat dari perubahan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup terkait tanggung jawab mutlak bagi perusak lingkungan.

Pada UU Lingkungan Hidup, menyebutkan, setiap orang yang tindakan, usaha, atau kegiatan baik memakai, menghasilkan atau mengelola limbah B3 hingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam UU Omnibus Law kata “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihilangkan. Padahal kita tahu, selama ini itu yang membuat banyak gugatan negara atau pemerintah menang saat melawan korporasi. Di sisi lain, pemerintah justru seakan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan dengan merubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif.

Omnibus Law juga menghapus kewenangan PTUN membatalkan perizinan, menghapus sanksi pembekuan dan pencabutan izin.
Omnibus Law juga akan kembali menghidupkan aturan penguasaan HGU selama 90 tahun. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkannya karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Melewati Batas

Omnibus Law telah menjadikan pemerintah pusat sebagai pemain inti yang bisa mengendalikan seluruh proses perizinan untuk investasi. Akan tetapi ini justru membuat kita semakin khawatir. Pemerintah tidak akan sanggup untuk memenuhi tuntutan tanggung jawabnya yang sangat besar dengan banyaknya kewenangan yang dimiliki serta luasnya cakupan bidang lingkungan hidup.

Praktik hukum yang terlalu berpihak kepada investasi dan mengabaikan hak masyarakat adat, pada akhirnya justru akan memberi ancaman bagi lingkungan hidup dan masyarakat lokal. Kekayaan alam yang dikeruk dengan begitu masif dan penyingkiran hak hidup masyarakat akan meningkatkan eskalasi konflik.

Melalui UU Omnibus Law pemerintah secara nyata tengah memperparah bencana ekologis bagi kehidupan manusia ke depan. Masyarakat di Jambi benar-benar dalam bahaya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kita menyayangkan, pelemahan ekologis justru terjadi di saat kondisi lingkungan di Jambi tengah menghadapi segudang permasalahan serius.

Pemerintah semestinya sadar, bahwa yang perlu dilakukan saat ini adalah komitmen politik yang ramah lingkungan menuju pembangunan lestari dan berkelanjutan.

*Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi

OPINI

Jakarta “Tenggelam” Lagi: Mengapa Banjir Subuh Terus Berulang?

DETAIL.ID

Published

on

JAKARTA – Bagi warga Jakarta, suara hujan di dini hari dalam sepekan terakhir bukan lagi pengantar tidur, melainkan alarm peringatan akan lumpuhnya aktivitas kota. Fenomena hujan yang konsisten turun pada waktu subuh hingga pagi hari ini memang bukan kebetulan. Merujuk pada analisis BMKG, dinamika atmosfer yang sangat aktif di wilayah barat Indonesia memicu penumpukan uap air yang tumpah tepat saat warga memulai kesibukan.

Memasuki Jumat siang (23/1/2026), situasi ini mencapai titik kritis. Data terbaru dari pusat informasi kebencanaan menunjukkan eskalasi genangan yang sangat cepat; dari yang semula hanya beberapa titik, kini meluas hingga merendam 143 RT dan memutus akses di 16 ruas jalan protokol utama. Dampaknya signifikan, urat nadi trDocansportasi ibu kota lumpuh akibat banyak kendaraan terjebak di jalur utama yang tidak lagi bisa ditembus.

Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melansir keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, ketinggian air di wilayah tersebut telah menyentuh 150 sentimeter. Operasi evakuasi besar-besaran pun terus dilakukan petugas gabungan menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan warga yang terisolasi di dalam rumah. Hingga saat ini, laporan lapangan mencatat sedikitnya 387 jiwa telah mengungsi ke posko darurat karena hunian mereka tidak lagi layak ditinggali.

Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan kondisi ini akan bertahan? Proyeksi cuaca memperingatkan bahwa puncak musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir Februari atau awal Maret 2026. Artinya, ancaman banjir masih akan menjadi risiko harian warga setidaknya untuk sebulan ke depan.

Krisis ini kembali menegaskan bahwa banjir Jakarta bukan sekadar masalah air kiriman, melainkan belum optimalnya sistem drainase kota dalam menampung curah hujan lokal yang ekstrem. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembenahan infrastruktur kita masih berkejaran dengan intensitas perubahan iklim dan penurunan muka tanah yang kian nyata.

Sudah saatnya kebijakan publik tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek seperti pengerahan pompa atau evakuasi darurat. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi total tata ruang dan mempercepat integrasi sistem kendali air secara menyeluruh. Selama hujan masih dianggap sebagai “kejutan” tahunan, banjir akan terus menjadi identitas pahit yang melekat pada wajah ibu kota.

Puteri Nazwa Layla, Mass Communication Student, Binus University.

Continue Reading

OPINI

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

DETAIL.ID

Published

on

GURUKU pahlawanku, guruku orangtua keduaku. Kata itu pengingat peristiwa yang pernah aku alami tahun 1990 sampai 2000an, ketika dunia pendidikan masih tegak lurus dengan adab dan etika. Hubungan guru, siswa, dan orang tua masih dijiwai oleh rasa hormat. Jauh berbeda dari sekarang.

Suatu siang, aku pulang sekolah dengan wajah kusam. Saat mau masuk rumah, bertemu Papa sedang menjahit di mesin jahit.

“Pa, aku dipukul guru. Pa, rambut aku dipotong guru,” aku sambil menangis.

Sejenak Papa berhenti, matanya sedikit melotot seolah mencari jawaban. Tanpa menunjukkan kemarahan, hanya bertanya tanpa tahu kesalahanku, “Pakai apa dia pukul?”

“Pakai mistar, Pa,” jawabku. Papa kemudian berdiri.

Aku pikir Papa pasti membela diriku dan besok akan datang ke sekolah. Tanpa banyak bicara, Papa langsung mengambil mistar di dekatnya, membuat hatiku bertanya.

Bukan membela aku sebagai anak dari darah dagingnya, justru memukul lebih keras dari guruku. Lalu mengambil gunting membotaki rambut. Aku menyesal sudah memberitahunya. Ternyata jauh lebih menyakitkan.

Peristiwa itu terpatri dalam ingatan hingga sekarang. Setelah puluhan tahun berlalu dan aku telah memiliki keluarga sendiri. Bukan sebagai kenangan pahit, tapi sebagai kenangan indah

Seorang guru tak akan mau mengambil tindakan seperti memukul atau memotong rambut muridnya jika bukan karena murid tersebut telah melanggar aturan dengan sengaja dan mengabaikan peringatan.

Istilah guru sebagai orang tua kedua bukan sekadar omong kosong. Mereka tak hanya memberi ilmu pengetahuan dari buku pelajaran, tapi juga membentuk adab, etika, dan kedisiplinan, menjadi pondasi bagi masa depan.

Lihatlah sekeliling kita yang sekarang menjadi pegawai sukses di berbagai perusahaan, tentara menjaga keutuhan negara, anggota polisi yang melindungi keamanan masyarakat, dokter serta insinyur.

Semua itu karena siapa? kalau bukan karena otak dan hati diasah dengan penuh kesabaran oleh para bapak dan ibu guru yang tak pernah mengenal lelah.

Bapak dan ibu kita di rumah memang mencintai sepenuh hati. Tapi mereka tak akan mungkin mampu mengajarkan semua dibutuhkan untuk menghadapi dunia luar, mulai dari kemampuan berpikir kritis, kerja sama tim, hingga nilai-nilai kehidupan seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa empati terhadap sesama.

Asal tahu saja, menjadi guru tak segampang dibayangkan. Mereka datang ke sekolah sejak jam 7 pagi bahkan lebih awal, hanya untuk mempersiapkan materi pembelajaran. Terkadang harus mengoreksi tugas dan ujian, pulang pun malam.

Waktu berharga dihabiskan bukan untuk anak di rumah. Melainkan untuk anak-anak orang yang baru dikenal.

Harapan mereka sama persis dengan harapan bapak dan ibu di rumah, agar tumbuh menjadi orang berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan negara.

Ketika menjadi orang dihormati, gubernur sekalipun, dia tak akan pernah meminta sedikit pun imbalan. Dia juga tak akan pernah mengingatkan tentang apa yang telah diajarkan.

Namun, perbedaan zaman sekarang terasa jauh berbeda. Aku tak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi aku sebut saja sebagai “untul-untul” atau sakit kepala.

Begitu bodoh jika orangtua melihat anaknya mendapat hukuman maupun teguran dari guru, otak mereka langsung bereaksi kotor tanpa mengetahui kesalahan sebenarnya.

Ada lagi, menjadikan guru sebagai musuh dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. Lebih parah, ada murid keroyok gurunya.

“Kalau kau benar-benar mampu mengajarkan semua hal yang dibutuhkan anakmu sendiri, mulai dari matematika, bahasa, ilmu pengetahuan, hingga kedisiplinan dan nilai-nilai hidup, sebaiknya kau ajarkan saja anakmu di rumah.”

Jasa guru tak bisa digantikan. Coba bayangkan ketika guru hanya fokus pada mata pelajaran saja, tanpa ada sentuhan kasih sayang. Pasti ilmu diberikan terasa hampa.

Untuk seluruh guru yang membaca tulisan ini, tetap kobarkan tugas muliamu. Jangan lelah untuk mencetak generasi penerus bangsa. Hanya Allah SWT, Tuhan Maha Esa, yang mampu membalas semua kebaikan dan pengorbanan kalian. Hai para murid-murid, cintailah gurumu!

*warga Provinsi Jambi

Continue Reading

OPINI

Warisan Buya Hamka di Padang Panjang: Ketika Seorang Penulis Besar Menjadi “Arsitek Jiwa” Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang

DETAIL.ID

Published

on

DI BALIK gegap gempita modernisasi pendidikan Islam di Indonesia, tersembunyi sebuah permata warisan intelektual yang terpatri dalam dinding-dinding sederhana di Kota Serambi Mekkah, Padang Panjang. Di sinilah, Buya Hamka—seorang sastrawan, ulama, dan pemikir besar—tidak hanya meninggalkan jejak berupa karya tulis, melainkan juga menyelami peran fundamental sebagai mudir (direktur) pertama sekaligus “arsitek jiwa” bagi para santri di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang.

Padang Panjang di awal abad ke-20 adalah kota pendidikan yang dinamis, tempat pergumulan ide-ide keislaman modern dan tradisi Minangkabau berpadu. Pada tahun 1927, benih pendidikan modern itu ditanam dengan berdirinya Tabligh School di pusat kota Padang Panjang—sebuah sekolah yang menjadi cikal bakal pesantren. Sekolah ini didirikan oleh Muhammadiyah Cabang Padang Panjang sebagai respons terhadap kebutuhan kaderisasi dan dakwah yang sistematis.

Keberadaan sekolah ini memiliki latar geografis yang unik dan historis: ia berdiri di atas lahan yang merupakan lokasi Hotel Merapi di Padang Panjang, sebuah properti yang pada masa itu dimiliki oleh Johanes Paulus Stephanus Rox, seorang tokoh masyarakat. Fakta ini mengungkap dinamika sosial menarik di Padang Panjang masa kolonial, di mana terdapat interaksi dan kemungkinan bentuk dukungan lintas komunitas terhadap pendidikan Islam. Tabligh School inilah yang menjadi embrio dan fondasi fisik awal bagi berdirinya Pesantren Kauman Muhammadiyah.

Kembalinya Hamka ke kota ini pada 1950-an bukan sekadar nostalgia, melainkan sebuah panggilan untuk membentuk institusi yang sudah berdiri puluhan tahun itu. Saat itu, Tabligh School telah melalui perjalanan panjang sejak didirikan pada 1927. Atas kepercayaan dan kebutuhan untuk mentransformasi serta memperkuat visi lembaga, Hamka kembali menjadi pengajar di lembaga ini. Peran ini menempatkannya bukan hanya sebagai figur pengajar, tetapi sebagai pengarah utama visi, kurikulum, dan karakter lembaga yang telah memiliki sejarah nyaris tiga dekade. Dari tangan dinginnyalah, warisan Tabligh School yang telah ada disempurnakan dan diperkaya dengan nilai-nilai yang lebih dalam, sehingga lembaga ini semakin kokoh sebagai pusat pendidikan yang integratif.

Sebagai pemimpin pertama dan “arsitek jiwa,” Hamka mengajarkan bahwa pendidikan agama bukanlah sekadar menghafal teks, melainkan proses memahami diri, masyarakat, dan Tuhan dengan pikiran yang jernih dan hati yang sensitif.

1. Sastra sebagai Jendela Hikmah: Sebagai mudir, Hamka mengintegrasikan kecintaannya pada sastra ke dalam atmosfer pesantren. Ia kerap membawakan kisah-kisah sastra—dari karya sendiri seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck hingga hikayat klasik—sebagai cermin untuk merefleksikan nilai akhlak, cinta, dan keadilan. Para santri diajak berdialog dengan kompleksitas kehidupan manusia, jauh dari doktrin yang kaku.

2. Tafsir Al-Azhar di Ranah Minang: Pemikiran tafsirnya yang monumental, *Tafsir Al-Azhar*, juga lahir dan diujikan dalam interaksinya dengan dunia pesantren. Gaya penafsirannya yang kontekstual, merangkum sastra, sejarah, dan filsafat, tercermin dalam cara ia membentuk kurikulum dan membuka nalar kritis santri terhadap Al-Qur’an.

3. Keteladanan Kepemimpinan yang Membumi: Sebagai seorang mudir, Hamka hidup sederhana di tengah santri. Ia tidak memimpin dari balik meja, tetapi mengobrol di serambi, mendengarkan keluh kesah, dan memberikan nasihat yang menyentuh langsung persoalan jiwa. Ia menunjukkan bahwa kebesaran seorang pemimpin pendidikan terletak pada kedekatannya dan keteladanannya langsung di tengah murid-muridnya.

Pengaruh Hamka sebagai mudir pertama di Pesantren Kauman Muhammadiyah tidak berhenti pada masa hidupnya. Jejak kepemimpinannya, yang dibangun di atas fondasi sejarah lembaga sejak 1927 di lahan yang bersejarah itu, terus mengalir dalam:

  • Semangat Literasi yang Kuat: Pesantren ini melahirkan santri-santri yang mencintai buku dan menulis, mengikuti tradisi sang guru besar dan mudir pertamanya.
  • Pemikiran Islam yang Terbuka dan Moderat: Corak Islam yang diajarkan Hamka—yang menolak ekstremisme, menghargai budaya lokal, dan aktif dalam pembangunan bangsa—tetap menjadi fondasi pendidikan di pesantren ini, berakar dari visi yang ia tetapkan sejak awal.
  • Spirit Inklusivitas dan Dialog: Lokasi awal sekolah di lahan milik non-Muslim mencerminkan semangat hubungan sosial yang baik, dan Hamka sebagai mudir mengembangkan ini menjadi pendidikan Islam yang percaya diri, terbuka, dan mampu berdialog dengan realitas sosial yang majemuk.

Di era dimana pendidikan yang sering terjebak pada orientasi material dan sertifikasi, warisan Hamka di Padang Panjang mengingatkan kita akan esensi pendidikan sebagai proses memanusiakan. Perannya sebagai mudir pertama dan “arsitek jiwa” menunjukkan bahwa pemimpin pendidikan sejati adalah yang membangun pondasi institusi sekaligus bangunan karakter, akal, dan hati yang kokoh.

Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, dengan sejarah panjangnya yang bermula dari Tabligh School pada 1927 di atas lahan Hotel Merapi, dan kemudian dipimpin serta dibentuk oleh seorang Hamka, bukan hanya bagian dari memori masa lalu. Ia adalah monumen hidup yang membuktikan bahwa karya terbesar seorang penulis, ulama, dan pemimpin adalah lembaga dan manusia-manusia yang dibentuknya: generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu merawat warisan pemikiran dengan jiwa yang merdeka.

Sebagaimana Hamka pernah menulis, “Hidup ini bukan untuk mencari hidup, tapi untuk memberi arti hidup” Di Padang Panjang, sebagai mudir pertama yang meneruskan estafet lembaga sejak 1927 dari sebuah lahan yang menyimpan cerita inklusivitas, ia telah memberi arti dan bentuk yang lebih dalam—meletakkan batu pertama sebuah transformasi spiritual-intelektual dan menyentuh setiap jiwa yang diasuhnya, yang hingga hari ini terus menyala dalam cahaya ilmu dan kearifan.

*Tim Humas Pesantren Kauman Padang Panjang

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs