PERISTIWA
Ketua DPRD Dari Fraksi PDIP Ini Ngamuk Hanya Karena Soal Ujian Anies-Mega
DETAIL.ID, Jakarta – Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ngamuk kepada guru pembuat soal ujian SMPN 250 Cipete, Jakarta Selatan, berinisial S. Prasetio menuduh pria yang berprofesi sebagai guru itu berniat memprovokasi dan mendoktrin para siswa.
Kejadian ini terjadi saat rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membahas soal kejadian soal ujian yang mencatut nama Gubernur Anies Baswedan dan Mega, Selasa 15 Desember 2020. Rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, Kepala Sekolah SMPN 250 dan guru itu sendiri.
Begitu dapat giliran berbicara, Prasetio langsung mempertanyakan apa tujuan dari S membuat soal itu. Menurutnya mencatut nama Anies dan Mega dengan narasi yang buruk seperti upaya melakukan doktrin kepada siswa.
“Kenapa punya insting buat Anies dan Bu Mega? Yang di otak bapak apa sih buat soal seperti itu? Bapak kan seorang guru,” ujar Prasetio di gedung DPRD Jakarta, Selasa 15 Desember 2020 seperti dilansir suara.
S lantas menjawab tak memiliki niatan apapun dalam membuat soal tersebut.
“Demi Allah Pak, saya tidak punya niat apa-apa,” jawab S.
Dalam soal tersebut, tidak dijelaskan latar belakang nama Mega. Namun Anies dinyatakan sebagai Gubernur yang memenangkan Pilkada tahun 2017.
Prasetio lantas menyimpulkan nama Mega adalah Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya jika dengan kondisi perpolitikan sekarang ini, mencatut nama Megawati yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PDIP, seperti mendoktrin hal buruk kepada Ketua partainya itu.
“Karena di sini ada bahasa gubernur, di sampingnya ada Bu Megawati ini kan menarik sekali untuk doktrin anak kecil. Kok bisa buat soal begitu?” kata Prasetio.
Lebih lanjut, menurutnya kondisi politik saat ini yang sedang panas akan membuat masyarakat bisa terpecah belah hanya karena persoalan ini. Terlebih lagi sudah beberapa kali belakangan ini ada kejadian perguncangan politik yang membuat situasi Jakarta memanas.
“Bapak mau memprovokasi dari luar. Lo hebat? Lo jagoan? Lo jagoan begini?” bentak Prasetio.
“Enggak pak,” jawab S.
Guru yang masih berstatus kontrak itu kebanyakan hanya diam ketika Prasetio membentaknya atau menjawab pelan.
Prasetio lantas meminta agar kejadian ini tak terulang lagi. Seharusnya guru tidak mengajarkan hal yang berbau sara atau memecah-belah masyarakat dan bisa saja diikuti orang lain.
“Sesudah bu Mega, Pak Jokowi, sebentar Pak SBY, sebentar lagi siapa yang disebutin, kan nggak betul itu guru. Tolong Bu Kepala Dinas, tidak boleh doktrin seperti ini, bahaya ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya foto soal ujian yang diklaim milik sebuah sekolah SMP di Cipete, Jakarta Selatan. SOal ujian itu berisi kalimat pertanyaan memuji Gubernur DKI Anies Baswedan dan menghina Mega.

Foto lembar soal ujian yang disebut terlampau memuji Anies dan menghina Mega itu menjadi buah bibir setelah viral di media sosial.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Sabtu 12 Desember 2020, salah satu soal ujian itu mengandung kalimat yang memuji-muji Anies sebagai gubernur amanah.
Selengkapnya, kalimat pertanyaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
“Pak Anies adalah seorang Gubernur hasil Pemilihan Gubernur tahun 2017. Ia tidak menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk memperkaya diri dan keluarga. Sebaliknya, ia gunakan jabatannya untuk menolong rakyat yang mengalami kesusahan. Perilaku pak Anies adalah contoh sikap…”
Sementara dalam foto itu terdapat pula empat opsi jawaban: Jujur, Amanah, Istiqomah, dan Qona’ah.
Selanjutnya, dalam foto hasil bidik layar laptop tersebut juga terdapat materi pertanyaan yang menyinggung Mega sering mengejek Anies.
Namun, masih dalam kalimat pertanyaan itu, disebutkan Anies tidak pernah marah kepada Mega meski sering diejek.
Selengkapnya kalimat pertanyaan yang dimaksud adalah seperti berikut:
“Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam. Walaupun demikian Anies tidak pernah marah. Perilaku Anies merupakan contoh…”
Pilihan jawaban yang tersedia atas pertanyaan itu ialah Pemaaf, Istiqomah, Sabar, dan Ikhlas.
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar
DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.
Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.
Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.
Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.
Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.
”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.
Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.
Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.
”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



