DETAIL.ID, Jambi – Laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Komisaris Independent BUMN PT Adi Karya Cecep Suryana dipastikan akan menyeret pasangan cagub Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Pernyataan itu disampaikan Ritas Mairi Yanto di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis 10 Desember 2020, usai menerima undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Kita berusaha memastikan bahwa laporan kami terhadap Cecep Suryana yang menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN diproses dan bakal menyeret pasangan CE- Ratu,” kata Ritas.
Sejauh ini, kata Ritas, pihaknya terus memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh yang berkampanye di luar jadwal atau sosialisasi dalam masa tenang, pekan lalu.
Hari ini pihaknya juga mendapat bocoran bahwa laporan mereka sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjab Timur.
“Kami mendapat bocoran Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga dimintai keterangan oleh Gakkumdu terkait laporan kami kemarin,” ujar Ritas.
Sebelumnya, Cek Endra dan Ratu Munawarah dilaporkan karena tetap melakukan sosialisasi dan kampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Ratu dilaporkan karena mengumpulkan ibu-ibu di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 6 Desember 2020.. Sementara Cek Endra mengunjungi Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.
“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi, Senin 7 Desember 2020.
Selain CE – Ratu, Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Cecep diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.
Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.
“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.
Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran.
Discussion about this post