DETAIL.ID, Jambi – Calon Wakil Gubernur Jambi Ratu Munawaroh diduga masih melakukan aktivitas kampanye dalam masa minggu tenang Pilgub Jambi yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ratu dikabarkan mengumpulkan ibu-ibu di Perumahan Permata Hijau, depan Citraland, Kota Jambi pada Minggu 6 Desember 2020.
Aktivitas yang dinilai melanggar aturan pemilu itu telah dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokasi pasangan Cagub 03, DR Sarbaini dan tim, pada Senin 7 Desember 2020.
“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa Ratu Munawaroh masih kampanye di Perumahan Permata Hijau, Kota Jambi depan Citraland pada hari Minggu, 6 Desember 2020 kemarin. Itu.sudah masuk masa tenang,” kata pelapor, Ritas Mairi Yanto.
Menurut Ritas, aktivitas Ratu dalam mengumpulkan ibu-ibu dan melakukan senam bersama itu sudah termasuk pelanggaran, karena berbau sosialisasi dan kampanye, padahal sudah masuk masa tenang.
Diakui Ritas, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu. Sementara pihaknya terus mengumpulkan saksi dan barang bukti penguat lainnya.
“Sebenarnya bedasarkan laporan tim kami, aktivitas Ratu Munawaroh pada hari Minggu itu ada dua, satu lagi di Candi Muaro Jambi. Itu yang sedang kita lengkapi bahanya,” ujar Ritas.
Sementara itu dalam waktu bersamaan, tim advokasi pasangan 03 juga melaporkan calon Gubernur Jambi Cek Endra yang juga didiuga masih berkampanye terkait Pigub Jambi di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.
“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” kata Asnawi.
Discussion about this post