PERISTIWA
OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus COVID-19 Hingga Maret 2022

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global. POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
“Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun,” demikian OJK dalam rilisnya, Jumat 11 Desember 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar; b. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan c. Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.
Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi: a. Bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan;
mempertimbangkan ketahanan modal dengan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan bank.
b. Ketentuan restrukturisasi; kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS; Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan Bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya POJK ini. Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.
c. Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran COVID-19 yang terdiri atas: BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100 persen menjadi 85 persen sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021. BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.
Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK.
PERISTIWA
Warga SAD Tertembak Saat Berburu, Polisi Cari Penyebab Insiden

DETAIL.ID, Sarolangun — Sebuah insiden penembakan menggemparkan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang warga SAD bernama Besili (28), warga Desa Lubuk Jering, dilaporkan mengalami luka tembak serius pada bagian bahu kanan saat sedang berburu babi hutan di kawasan hutan Desa Lubuk Jering pada Rabu pagi, 25 Juni 2025.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Air Hitam sekitar pukul 8 pagi, saat itu ada laporan dari warga jika seorang Warga SAD yang tertembak dan dirawat di Puskesmas AIr Hitam.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Air Hitam, Iptu Made Yoso, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, kejadian berawal saat korban bersama seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya berangkat berburu babi hutan dihari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.00. Saat berada di dalam kawasan hutan, secara tiba-tiba korban mengalami luka tembak. Belum diketahui pasti penyebab dan siapa pelaku penembakan tersebut.
“Korban mengalami luka tembak di bagian bahu kanan. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jernih untuk mendapat pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Simpang Bukit Sarolangun. Karena luka cukup serius, akhirnya korban dirujuk lagi ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan medis lebih lanjut, termasuk rencana operasi pengangkatan peluru,” kata Iptu Made Yoso pada Kamis, 26 Juni 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan penyebab korban bisa tertembak.
Sementara itu, situasi di lingkungan masyarakat SAD, khususnya di Desa Lubuk Jering, masih dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Air Hitam bersama Sat Intelkam Polres Sarolangun terus melakukan monitoring situasi, penggalangan terhadap masyarakat, dan menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh adat serta pemerintah setempat.
“Kami berupaya memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” kata Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang. Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena melibatkan warga dari komunitas adat yang memiliki dinamika sosial tersendiri di wilayah tersebut.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Dua Mahasiswa Luka-luka Saat Demo di Kantor Gubernur Jambi, Polisi Bilang Propam Lakukan Pendalaman

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral aksi demontrasi mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin di kantor Gubernur Jambi pada Kamis kemarin, 27 Juni 2025, yang mengakibatkan 2 mahasiswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, pihak Polresta Jambi akhirnya buka suara.
Atas tindakan beberapa oknum personel kepolisian yang diduga bertindak di luar SOP dan melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa saat pengamanan demo itu. Polisi menyebut bahwa Propam kini melakukan pendalaman.
“Dengan kejadian tersebut Sie Propam Polresta Jambi masih melakukan pendalaman apakah tindakan anggota di lapangan sesuai SOP atau tidak,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Dedy pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Sementara itu Kordinator aksi, Bayu Romantika mengaku dari dua massa aksi yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya sudah pulang dari rumah sakit. Satu lagi menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
“Satu udah pulang, satu masih di rumah sakit lagi istirahat,” katanya.
Sebelumnya para pengunjuk rasa mencoba menerobos barikade polisi yang bertugas melakukan pengamanan di depan kantor Gubernur Jambi. Hal itu terjadi setelah para mahasiswa cukup lama berorasi di depan kantor Gubernur, namun Gubernur Jambi tak kunjung menemui mereka.
Saling dorong antar pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan 2 pendemo luka-luka di bagian kepala dan lebam di bagian mata.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Bentrok dengan Polisi Saat Aksi di Kantor Gubernur, Dua Mahasiswa Luka-luka dan Masuk Rumah Sakit

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi di depan Kantor Gubernur Jambi berujung ricuh. Dua di antaranya sampai masuk rumah sakit lantaran mengalami luka-luka pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kericuhan terjadi saat massa memaksa masuk ke dalam area Kantor Gubernur untuk meminta bertemu langsung dengan Gubernur Jambi. Aparat kepolisian yang berjaga membentuk barikade di pintu utama dan berupaya menahan massa.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Sejumlah mahasiswa mengaku mendapat pukulan dari aparat saat kontak fisik terjadi. Koordinator aksi, Bayu Romantika menyatakan dua rekannya mengalami luka serius satu di bagian jidat dan satu di area mata.
“Kawan saya dipukul, sekarang sedang dibawa ke rumah sakit. Sudah dua orang yang menjadi korban, namun belum ada satu pun tanggapan dari pihak pemerintah,” ujar Bayu.
Sementara itu Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku belum dapat laporan dari anggotanya, terkait luka-luka yang dialami massa aksi.
“Saya lagi di Jakarta. Silakan kontak ke Polresta atau Kasi Humas ya,” kata Kombes Boy, lewat WhatsApp pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sementara Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy dikonfirmasi lewat pesan whatsapp belum merespons hingga berita ini tayang.
Unjuk rasa bertajuk Seruan Aksi Jilid II itu sebelumnya berlangsung damai. Massa menuntut agar Gubernur Jambi menemui mereka secara langsung. Namun, setelah seruan berulang kali tidak direspons, suasana memanas hingga terjadi bentrokan.
Adapun tuntutan mahasiswa yakni;
- Meminta Transparansi dan Efisiensi Anggaran.
- Meminta Kejelasan Terkait Proyek Multiyears
- Menuntut Penyelesaian Isu Lingkungan Hidup
- Menuntut Percepatan Penyelesaian Jalan Khusus Batubara
- Menuntut Penyelesaian Permasalahan di RSUD Raden Mattaher Jambi
- Meminta Penyelesaian Jambi Darurat Korupsi
Reporter: Juan Ambarita