DETAIL.ID, Jambi – “Operasi senyap dan kotor” diduga dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh untuk meraih kemenangan pra dan pasca pencoblosan di Pilgub Jambi 2020 ini.
Organ-organ pasangan ini bergerak di sela-sela penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di sejumlah kabupaten/kota di Jambi sejak Senin 14 Desember 2020. Termasuk saat masa tenang pilgub.
Sumber Inilah Jambi dan detail mengatakan, operasi senyap pra pencoblosan yang mereka lakukan beragam cara, di antaranya menggelembungkan suara dengan cara mengalihkan suara pasangan 02 (Fachrori-Sayfril) ke jagoan mereka, seperti yang dilakukan di Kecamatan Kotobaru, Kota Sungaipenuh. Kemudian, menghilangkan suara pasangan 03 (Haris-Sani) di Merangin.
Ketua Center Haris Sani, Hasan Mabruri mengatakan, dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawarah, di Kota Sungaipenuh mencapai 2.002 suara. Suara itu digeser pasangan 01 saat pleno PPK Kotobaru, Kota Sungaipenuh.
Dikatakan Hasan, berdasar Form C1, pasangan CE- Ratu Munawaroh hanya memperoleh suara sebanyak 730 di kecamatan itu. Tetapi, saat pleno PPK, suara mereka malah menjadi 2.732 suara.
Setelah diteliti lagi Form C1, papar Hasan, pengalihan suara itu diambil dari pasangan FU-Syafril. Semula paslon 02 memperoleh suara di Kecamatan Kotobaru sebanyak 3.884, setelah pleno PPK menjadi 2.017 suara. FU-Syafril kehilangan 1.867 suara.
Dugaan adanya penggelembungan suara Pilgub Jambi di Kota Sungaipenuh ke pasangan calon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh dibenarkan oleh Ketua Tim Rumah Perjuangan FU-Syafril, Miftah.
“Kami juga sudah mendapatkan kabar suara kami (FU-Syafril) hilang ribuan dan berpindah ke paslon 01 (CE-Ratu) di Sungaipenuh,” kata Paul sapaan Miftah, Rabu 16 Desember 2020 dini hari.
Yang jelas-jelas mencurigakan adalah hasil real count situng KPU Pilwako Sungaipenuh telah rampung pada Selasa, 15 Desember 2020 ini. Pasangan Ahmadi Zubir – Alvia Santoni meraih 51,5 persen (28.834) mengalahkan pasangan Fikar Azami – Yos Adrino yang meraih 48,5 persen (27.137).
Sementara hasil Pilgub Jambi, khusus Kota Sungaipenuh hasil real count situng KPU malah belum selesai. Real count Kota Sungaipenuh baru mencapai 92,5 persen. Hanya menyisakan Kecamatan Kotobaru yang real countnya baru mencapai 25 persen. Angka itu tak bergerak berhari-hari. Baru mencapai 100 persen pada Rabu, 16 Desember 2020.
Modus berikutnya, dengan membuat penolakan penandatanganan berkas berita acara hasil pleno oleh saksi mereka usai pleno KPU Kabupaten Tebo. Padahal di daerah itu, pasangan CE-Ratu menang dengan meraih suara sebanyak 54.519.
Mereka menolak, karena menilai ada beberapa temuan dari saksi mereka di TPS terkait pelanggaran oleh penyelenggara baik KPPS, PPS, maupun PPK.
Saksi pasangan CE-Ratu, Mazlan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tebo.
Bahkan, mereka menuding petugas sengaja tidak menyebarkan undangan atau pemberitahuan ke masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS berkurang.
Uniknya, pelapor lainnya, Afriansyah, bahkan meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Tebo, karena menilai ada dugaan jual beli surat suara sisa yang belum dicoblos.
Sementara di Kota Jambi, protes juga dilakukan oleh Ketua BSPN PDIP, Maria Magdalena.
Dia menyampaikan keberatan dengan beberapa penyampaian PPK dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Rabu 16 Desember 2020.
“Banyak hal dari yang kami periksa C1 dari setiap TPS, contoh surat suara rusak dengan surat suara tidak sah digabungkan dalam kolomnya. Kedua, penulisan DPT itu tidak semua di TPS dibuat dan banyak hal lain,” ujar Maria. Dia mengatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat provinsi.
Operasi Senyap
Rantai operasi senyap tim pasangan CE-Ratu, disebut-sebut melibatkan Ketua PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto – yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan, oknum Komisioner KPU Jambi, Sanusi, dan oknum aktivis Jambi berinisial IH.
Inilah Jambi dan detail mendapatkan kabar, dana operasional digelontorkan oleh Cek Endra ke Edi Purwanto. Duit tersebut kemudian diserahkan ke Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Nama terakhir ini kemudian menyerahkan uang ke IH di perjalanan menuju Merangin. IH inilah yang bertugas mengambil dokumen penting terkait pilgub ke panitia penyelenggara tingkat kabupaten.
Dokumen tersebut disebut-sebut akan menjadi bahan untuk menggerus suara pasangan Haris-Sani sebanyak 8.000 suara di Merangin. Celah menggerus suara pasangan Haris-Sani melalui dokumen ini, informasinya disetting sendiri oleh Sanusi, yang memiliki akses penuh di Komisi Pemilihan Umum.
Ketua DPRD Edi Purwanto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApps, membantah adanya operasi tersebut.
Melalui telepon, Edi mengatakan, bahwa pertemuan antara dirinya dengan Sanusi tidak terkait pilgub, tapi sebagai sesama aktivis HMI. Dia juga membantah melakukan kecurangan dalam Pilgub Jambi.
“Enggak benar itu. Dananya dari mana? Saya (termasuk kami) tidak ada melakukan kecurangan itu. Lagi pula sekarang mustahil melakukan kecurangan, masyarakat tidak bisa dibohongi,” kata Edi Purwanto kepada awak media, Rabu, 16 Desember 2020 pagi.
Untuk menyikapi kekalahan mereka dalam Pilgub Jambi ini, Edi mengatakan, mereka akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita pastikan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, yang dikonfirmasi wartawan juga membantah isu tersebut. Menurut Sanusi, dirinya tidak pernah sama sekali menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk menggelembungkan suara di Pilgub Jambi, termasuk melakukan operasi senyap terkait dokumen Pilgub Jambi di Merangin.
“Demi Allah saya tidak tahu. Saya tidak menerima apa pun,” kata Sanusi, Rabu 16 Desember 2020, siang.
Sanusi menegaskan bahwa dia bekerja netral sesuai tugasnya sebagai Komisioner KPU. “Siapa orang yang menyebutkan saya menerima uang itu, saya tidak pernah menerima itu. Fitnah itu,” kata Sanusi.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Suprianto, yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan Komisioner KPU Jambi dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon gubernur di Jambi, mengatakan, kontrol internal KPU sangat penting untuk bisa menghindari kemungkinan terjadinya salah hitung atau pengubahan hasil penghitungan suara.
“PPK dikontrol KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dikontrol KPU Provinsi Jambi,” kata dia.
Dikatakan dia, adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu hanya dapat diproses oleh DKPP setelah adanya laporan yang sudah lebih dulu diproses KPU atau Bawaslu.
Discussion about this post