Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Pukat UGM: Rampas Seluruh Harta Juliari dari Hasil Suap Dana Bansos

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak KPK segera merampas harta Mensos Juliari P Batubara yang didapat dari praktik suap dana bansos pandemi Corona. Tujuannya agar tidak ada pihak yang bisa menikmati hasil kejahatan itu.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, ancaman hukuman untuk para tersangka korupsi bansos COVID-19 ini memang menjadi diskursus luas di masyarakat. Di mana salah satunya terkait isu tentang ancaman pidana mati untuk para tersangka.

Secara rinci dia menjelaskan bahwa pidana mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun, pidana mati dapat diancamkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

“Dalam penjelasannya keadaan tertentu itu maksudnya dalam kondisi bencana alam, residivis dan dalam kondisi krisis moneter. Jadi secara hukum positif memang dimungkinkan untuk mengancam pidana mati kepada para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan yang 3 hal disebutkan tadi,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman seperti dilansir dari detikcom, Minggu 6 Desember 2020.

“Untuk (kasus) Menteri Sosial yang menjadi tersangka ini menurut pukat memang tidak dapat diancamkan pidana mati. Karena apa? Karena memang kasus yang disangkakan kepada Mensos itu bukan kasus yang dirumuskan dalam pasal 2 yaitu merugikan keuangan negara. Tetapi dalam pasal 11 atau pasal 12 yaitu penerimaan suap atau gratifikasi, sehingga memang tidak berlaku ancaman pidana mati tersebut,” imbuhnya.

Terlebih, memang pandemi COVID-19 ini misalnya di masyarakat berkembang merupakan bencana alam sehingga bisa diancamkan pidana mati itu juga kurang tepat. Namun, karena COVID-19 ini adalah bencana non alam sehingga tidak dapat diancamkan secara langsung pidana mati.

“Tetapi sebenarnya ada rumusan lain, akibat dari COVID-19 ini mengakibatkan krisis ekonomi. Di mana korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi bisa diancamkan dengan hukuman mati,” ucapnya.

“Tetapi lagi-lagi itu semua harus terpenuhi di rumusan pasal 2 yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara. Sedangkan untuk kasus Mensos ini jelas sangkaan KPK merupakan suap atau gratifikasi,” lanjut Zaenur.

Karena itu, Zaenur menyebut ancaman hukuman yang maksimal bagi para tersangka tergantung pasal yang nantinya disangkakan oleh KPK.

“Menurut saya ancaman hukuman bagi para pelaku ini sesuai dengan apa yang disangkakan yaitu dalam pasal 11 itu. Ya hukuman yang paling tepat ya sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan dituntut semaksimal mungkin,” katanya.

Selain itu, menurut Zaenur, yang paling penting adalah upaya untuk merampas seluruh uang hasil korupsinya. Semua itu agar tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan dari para tersangka.

“Sehingga perlu menggunakan UU pencucian uang, TPPU. Nah ini yang penting, agar seluruh harta hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara sehingga tidak ada pihak yang bisa menikmati hasil korupsinya,” ujarnya.

 

TEMUAN

Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.

‎Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.

‎”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.

‎Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.

‎”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

‎Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.

‎”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.

‎Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

‎”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).

‎Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.

‎Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.

‎”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.

‎Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.

‎Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

‎”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

‎Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Proyek Jalan Nasional Rp 180,8 Miliar di Jambi Disorot, Realisasi TA 2025 Tak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi senilai total Rp 180,8 miliar menuai sorotan. Pasalnya, realisasi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dinilai tidak jelas, meski anggaran telah dialokasikan.

Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani oleh PPK 1.4 Provinsi Jambi, Fahmi Fajar Kurniawan, tertanggal 21 Oktober 2025, total nilai kegiatan untuk periode 2025–2027 mencapai Rp 180.812.257.000.

Khusus untuk TA 2025, besaran anggaran yang dialokasikan dalam paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Sumber Swarnanusa tercatat sebesar Rp 16.357.455.000.

Namun, hingga saat ini belum terlihat secara jelas bentuk pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket kegiatan itu masih tampak belum mengalami perubahan signifikan.

Paket preservasi ini mencakup sejumlah ruas strategis, mulai dari batas Provinsi Sumatera Selatan–Tempino hingga Kota Jambi (Pal 10), termasuk Lingkar Timur, Simpang Gado-Gado, Simpang Sijenjang, Pelabuhan Talang Duku, Jalan Raden Pamuk hingga Jalan Yos Sudarso. Secara teknis, lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor dan mayor, hingga rekonstruksi jalan pada beberapa titik.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas jalan, serta didanai melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract).

Meski demikian, lemahnya visibilitas progres pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya terkait pelaksanaan kegiatan, khususnya pada tahun pertama anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai progres fisik pekerjaan TA 2025 tersebut. Kasatker PJN Wilayah 1, Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 2 April 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs