Connect with us
Advertisement

DAERAH

Rakor Anti Politik Uang dengan FKUB, Indra: Terbukti Tanggung Akibat Sendiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batanghari, Jambi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rangka gerakan anti politik uang.

Kegiatan berlangsung di Gedung BP PAUD dan Dikmas Provinsi Jambi, dihadiri sejumlah tokoh lintas agama. Mereka dapat pembekalan bahaya politik uang serta ancaman bagi pemberi dan penerima uang jelang Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian menginginkan ‘serangan’ FKUB tepat sasaran. Tak hanya itu, dia berharap ajakan pentolan FKUB kepada masyarakat mampu meminimalisir praktik politik uang jelang hari pencoblosan.

“Politik Uang merupakan permasalahan sangat mendasar sejak Indonesia melaksanakan pemilihan umum secara langsung. Bawaslu Batanghari merasa bersyukur FKUB bersedia menjaga nilai-nilai demokrasi bangsa dengan menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka gerakan anti politik uang,” ucap Indra.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam sepekan terakhir, kata dia, Bawaslu berharap FKUB bisa menyampaikan pesan gerakan anti politik uang kepada masyarakat. Sebab masa kampanye pasangan calon (Paslon) berakhir 5 Desember 2020.

“Tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020 dalam Undang-undang Pilkada bahasanya masa tenang. Tapi pada kenyataannya adalah masa sangat-sangat tidak tenang,” ujarnya.

Bawaslu Batanghari berpandangan, gerakan anti politik uang bersama FKUB bila disampaikan jauh-jauh hari, maka gaung di masyarakat terasa biasa saja. Namun mendekati hari H, mendekati masa tenang, mendekati hari masa pencoblosan, Bawaslu tetap berupaya dan menyerahkan hasil kepada Tuhan.

“Politik uang tidak dibatasi dalam bentuk uang. Materi lainnya seperti sembako atau meterial atau hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan KPU tentang bahan kampanye. Bahan kampanye ini oleh KPU di konversi dengan uang maksimal senilai Rp60.000,” katanya.

Bahan kampanye Paslon yang tak melanggar aturan bisa berupa pakaian. Misalnya, baju, celana, kain sarung, kopiah dan peralatan masak serta cangkir boleh. Selebihnya dari jenis-jenis ini termasuk dalam politik uang. Indra mengatakan sangat khawatir masyarakat bawah jadi korban politik uang.

“Jika terbukti seseorang melakukan praktik politik uang, maka yang akan menanggung akibat dari perbuatan itu adalah orang itu sendiri. Tidak akan mungkin Paslon akan mau bantu,” ujarnya.

Indra mengaku Bawaslu Batanghari belum melakukan riset perihal gerakan politik uang. Hanya saja berdasarkan obrolan warung kopi, biasanya politik uang akan dilakukan pada masa tenang. Pada masa tenang tim akan mendata.

“Jika dilakukan jauh sebelum itu, sama saja menebar garam di lautan,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Poin-poin dalam politik uang, kata Indra, pertama politik uang dari bentuk uang, kedua material dan ketiga janji. Penting diketahui peserta rakor FKUB, bahwa janji termasuk dalam politik uang. Misalnya; kalau saya terpilih nanti, anak bapak saya jadikan honorer atau saya jadikan ASN.

Ini merupakan materi politik uang yang tidak materi. Bawaslu sangat berharap melalui mimbar khotbah Jumat atau mimbar jemaat pada hari Minggu, dapat disampaikan kepada masyarakat.

Apalagi kondisi pandemi COVID-19 dan musibah banjir manjadi catatan penting bahwa potensi politik uang sangat besar terjadi.

“Bawaslu menyakini melalui rakor bersama FKUB bisa meminimalisir terjadinya praktik politik uang Pilkada Batanghari 9 Desember 2020,” ujarnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs