Connect with us

SIASAT

Sah! Al Haris Sang Birokrat dan Abdullah Sani Sang Kiai, Menang Pilgub Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dari hasil resmi pleno 141 Kecamatan, teka-teki siapa yang memenangkan Pilgub Jambi 2020 terjawab sudah. Drama seru perebutan suara antara pasangan CE-Ratu dan Haris-Sani yang mendebarkan bagi pendukung, kini boleh dibilang berakhir. Al Haris sang birokrat dan Abdullah Sani sang kiai, menang!

Klaim kemenangan kedua pasangan melalui hasil Quick Count LSI, kini terjawab oleh hasil pleno penghitungan suara tingkat kecamatan yang sudah rampung 100 persen, dari 141 kecamatan yang ada di Jambi. Dari hasil pleno tersebut, mengesahkan kemenangan bagi pasangan Haris-Sani.

Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri, merilis data, kemenangan Haris-Sani dibuktikan dari Form (Formulir) pengesahan D-Hasil Kecamatan-KWK seluruh kecamatan. Rangkuman semua itu menunjukkan, pasangan dengan jargon Jambi Mantap berhasil menjadi juara dengan meraup 596.589 Suara (38,1 persen).

Sementara, di posisi kedua ditempati pasangan CE-Ratu dengan jargon Jambi Cerah yang mendapatkan 587.172 suara (37,5 persen), sedangkan pasangan Fachrori-Syafril dengan jargon Jambi Berkah berhasil mengumpulkan 383.639 suara (24,5 persen).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Bila dilihat dari jumlah total kemenangan Kabupaten, pasangan CE-Ratu berhasil unggul di 5 kabupaten. Yakni; Sarolangun, Tebo, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur. Berikutnya, pasangan Fachrori-Syafril unggul di 3 Kabupaten/Kota, yakni; Bungo, Kerinci dan Sungaipenuh. Sementara pasangan Haris-Sani juga unggul di 3 Kabupaten Kota, yakni; Merangin, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Meski hanya unggul di 3 kabupaten/kota, strategi pasangan Haris-Sani boleh dibilang jitu. Sebab, keunggulan tersebut diraih pada kabupaten/kota yang memiliki suara “gemuk”, alias memiliki pemilih paling banyak berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Seperti Kota Jambi dengan pemlilih terbanyak pertama, Muaro Jambi pemlih terbanyak kedua dan Merangin pemilih terbanyak ketiga.

Di Kota Jambi, pasangan Haris-Sani berhasil meraup 126.334 suara (52,8 persen), jauh unggul dari pasangan CE-Ratu yang meraih 74.407 (31,1 persen), sementara Fachrori-Syafril meraih 38.421 suara (16,1 persen). Kemenangan terbesar Haris-Sani terjadi di Kabupaten Merangin, di mana pasangan nomor urut 3 ini berhasil meraih 116.070 suara atau 69,7 persen, disusul pasangan CE-Ratu 34.443 suara (20,6 persen) dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 16.122 suara.

Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri S.Sos mengucapkan rasa syukur atas kemenangan ini. Menurutnya, kemenangan ini bukanlah kemenangan Haris-Sani saja, tapi kemenangan seluruh elemen pencinta demokrasi dan rakyat Jambi.

”Bapak Al Haris dan Bapak Abdullah Sani mengucapkan rasa syukur terkait hasil ini. Ini adalah kemenangan demokrasi di Jambi, ini adalah kemenangan seluruh masyarakat, kemenangan ini adalah awal kebangkitan kita untuk membangun Jambi di masa akan dating,” tutur pria yang akrab disapa Bohok ini.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan pemilih Haris-Sani untuk tetap menjaga suasana kondusif sampai proses penetapan nanti.

”Tentu kita semua merasa gembira dengan kemenangan ini, dan sangat wajar bila masyarakat merasa senang. Meski begitu, satu hal yang lebih penting adalah, kita harus kembali merajut kebersamaan, kembali merangkai semangat, kembali menyulam rasa saling memliki, karna sikap ini adalah kekuatan bagi Haris-Sani nantinya dalam menyukseskan pembangunan Jambi untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait merebaknya isu akan ada gugatan dari pasangan lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengaku tidak ingin berspekulasi.

”Saya kira semua kandidat diberi ruang yang sama untuk berekspresi, saya tidak ingin berspekulasi terkait isu tersebut. Namun satu keyakinan saya, semua kandidat adalah orang-orang besar dan tokoh kunci panutan masyarakat Jambi, para panutan kita tersebut saya yakini tidak ingin ada kegaduhan lebih lanjut, karena semua mencintai Provinsi Jambi dan semua pasti ingin Jambi segera membangun dan melaju untuk mengejar ketertinggalan. Sekarang mari kita semua berpikir positif untuk kemaslahatan,” ujarnya. (*)

SIASAT

Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

SIASAT

Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID

Published

on

Tim Hukum pasangan SUKA saat di depan gedung MK. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.

Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.

“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.

Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).

Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.

“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.

Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.

“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

SIASAT

Perkuat Basis di Sumbar, Bahlil Resmikan Kantor Golkar Sumbar

DETAIL.ID

Published

on

Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024. (DETAIL/Arif)

DETAIL.ID, Padang – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di Jalan Pramuka Raya, Kota Padang, ini dihadiri sejumlah tokoh partai, kader, serta kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung oleh Golkar.

Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak didampingi Sekjen Golkar, M. Sarmuji; Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Kependudukan, Wihaji; dan Wakil Menteri Perlindungan Kerja Migran, Kristina Aryani.

Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPD Golkar Sumbar, Khairunnas, beserta jajaran pengurus seperti Sekretaris DPD Desra Ediwan dan Bendahara Muhammad Tommy Arby Rumengan.

Beberapa kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung Golkar juga turut hadir, termasuk: Annisa Suci Rahmadhani Bupati Dharmasraya terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Benny Utama Bupati Sijunjung terpilih, Ramadhani Kirana Wali Kota Solok terpilih, Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih.

Ketua Panitia, Nisfan Jumadil, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Bahlil dan pengurus DPP Golkar di Ranah Minang. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kantor baru ini sebagai simbol keseriusan Golkar Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bapak Khairunnas sebagai Ketua Golkar Sumbar ke-10 telah menunjukkan keseriusan dengan membangun kantor ini, sebagai upaya meningkatkan suara Golkar di Sumbar dan secara nasional,” ujar Nisfan.

Sebelum meresmikan kantor, Bahlil Lahadalia berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah terpilih yang didukung oleh Golkar.

Diskusi ini fokus pada strategi pembangunan daerah dan sinergi antara kepala daerah dan partai dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Peresmian kantor DPD Golkar Sumbar ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat basis elektoral di wilayah Sumatera Barat.

Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas, menegaskan bahwa Golkar di Sumbar siap bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Dengan peresmian kantor baru ini, Partai Golkar berharap mampu lebih solid dan aktif dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, termasuk Pemilu 2029.

Reporter: Arif

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs