DETAIL.ID, Jambi – Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, meningatkan agar Bawaslu dan Gakkumdu bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Mestinya, pelaku penggelembungan suara di Koto Baru, Kota Sungaipenuh, ditahan karena sudah terbukti menggelembungkan suara untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu.
“Pelaku bagi-bagi beras saja ditahan, kok penggelembung suara di Koto Baru dibiarkan bebas. Ada apa ini?” kata Sarbaini SH, kepada media, Jumat, 18 Desember 2020..
Ia juga menyampaikan kecurigaan atas sikap tegas Gakkumdu dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, karena beberapa laporan terkait paslon 01, tidak diproses secara maksimal.
Di tingkat Bawaslu, hampir semua laporan kecurangan CE-Ratu, diterima dan diproses. Namun, begitu masuk ke Gakkumdu, rata-rata ditolak dengan berbagai alasan.
“Tiba-tiba laporan dihentikan. Ini negara apa? Hukum kok seperti ini. Yang tegaslah, jangan tebang pilih, tunjukkan aparat hukum netral di Pilkada Jambi,” ujar Sarbaini.
Dicontohkan, kasus kampanye Cek Endra di masa tenang di Sadu, Tanjungjabung Timur, tiba-tiba dihentikan oleh Bawaslu Tanjungjabung Timur. Kata Bawaslu, ini sudah keputusan bersama Gakkumdu Tanjungjabung Timur.
Sementara, pelapor sendiri, tidak pernah diklarifikasi atau dikonfrontasi soal kasus kampanye CE di Sadu itu.
“Padahal sudah jelas-jelas sewaktu itu Cek Endra menjabat sebagai Bupati Sarolangun aktif. Apa urusan Bupati Sarolangun di Sadu? Dia kan juga kandidat cagub,” kata Sarbaini.