PERKARA
Syaiful: Mestinya CE Terancam Penjara 4 Tahun, Kok Bawaslu Malah Hentikan Laporan

DETAIL.ID, Jambi – Tanpa klarifikasi lagi kepada terlapor, tiba-tiba Bawaslu Tanjungjabung Timur tiba-tiba menghentikan laporan terkait kampanye di masa tenang cagub nomor urut 1, Cek Endra (CE).
Keputusan sepihak ini, membuat pelapor terkejut. Bahkan, pelapor atas nama Syaiful Bakri, hanya menerima softcopy berupa PDF terkait keterangan bahwa laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, register 02/reg/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020, dihentikan.
Alasan penghentian juga tidak dijabarkan secara terperinci. “Yang ada hanya keterangan bahwa singkat soal penghentian laporan,” kata Syaiful kepada media, Selasa, 15 Desember 2020.
Padahal, dasar yang digunakan Bawaslu Tanjungjabung Timur, tidak tepat dan tidak sesuai dengan laporan pelapor. Katanya, pelaporan terkait kampanye di masa tenang. Sedangkan Bawaslu Tanjungjabung Timur, malah memproses pasal mengenai kampanye di luar jadwal.
“Dari sini saja sudah salah! Ada apa ini Bawaslu Tanjungjabung Timur? Belum lagi CE pada waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun setelah habis masa cutinya sebagai kandidat Pilgub Jambi,” ujarnya.
Dirincikannya, Cek Endra, hadir langsung pada Senin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah H Sontek, RT 6, Dusun Temenggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Itu sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang. Melanggar UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2 ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta,” kata Syaiful.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Intinya, laporan itu bukan soal di luar jadwal, melainkan kampanye di masa tenang. Untuk saksi-saksi dan bukti-bukti, sudah dihadirkan dan diperiksa Bawaslu Tanjungjabung Timur.
“Ini yang harus diperhatikan dari awal! Tetapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kampanye di luar jadwal? Kita sangat tidak terima keputusan Bawaslu Tanjungjabung Timur,” ucapnya.
Karena, Syaiful bertekad untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu pusat. “Segera laporan kita layangkan laporan ini,” katanya.
Selain itu, ia juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur Bawaslu Tanjungjabung Timur ini ke pengacara.
“Semestinya sebelum ada keputusan Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur, saya sebagai pelapor diklarifikasi. Kalau ditolak, unsurnya apa? Alasannya apa? Terus kekurangannya apa? Ini tidak ada komunikasi, tiba-tiba ditolak. Ada apa ini Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur,” kata Syaiful lagi.
“Kalau Bawaslu dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur yang malah melanggar, kita siap laporkan pidana. Ini sedang bicara dengan ahli hukum,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur juga dinilai cacat dalam prosedur. Cek Endra sudah dipanggil sampai 3 kali, tetapi tak hadir. Mestinya naik ke penyidikan, tiba-tiba dihentikan.
“Kalau tak hadir sampai 3 kali, kan Gakkumdu bisa panggil paksa. Ini kok malah dihentikan. Kalau diproses dan terbukti, CE terancam dipenjara 4 tahun sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” kata Syaiful.
Sementara, pasal yang digunakan Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu untuk menolak laporannya, adalah pasal 187 UU nomor 2015. “Besok kami ke Bawaslu Tanjungjabung Timur. Mau menanyakan hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi tak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim awak media, Selasa, 15 Desember 2020. (*)
PERKARA
Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.
Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.
“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.
Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.
“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.
Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.
Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.
“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.
“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita