DETAIL.ID, Jambi – Tanpa klarifikasi lagi kepada terlapor, tiba-tiba Bawaslu Tanjungjabung Timur tiba-tiba menghentikan laporan terkait kampanye di masa tenang cagub nomor urut 1, Cek Endra (CE).
Keputusan sepihak ini, membuat pelapor terkejut. Bahkan, pelapor atas nama Syaiful Bakri, hanya menerima softcopy berupa PDF terkait keterangan bahwa laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, register 02/reg/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020, dihentikan.
Alasan penghentian juga tidak dijabarkan secara terperinci. “Yang ada hanya keterangan bahwa singkat soal penghentian laporan,” kata Syaiful kepada media, Selasa, 15 Desember 2020.
Padahal, dasar yang digunakan Bawaslu Tanjungjabung Timur, tidak tepat dan tidak sesuai dengan laporan pelapor. Katanya, pelaporan terkait kampanye di masa tenang. Sedangkan Bawaslu Tanjungjabung Timur, malah memproses pasal mengenai kampanye di luar jadwal.
“Dari sini saja sudah salah! Ada apa ini Bawaslu Tanjungjabung Timur? Belum lagi CE pada waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun setelah habis masa cutinya sebagai kandidat Pilgub Jambi,” ujarnya.
Dirincikannya, Cek Endra, hadir langsung pada Senin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah H Sontek, RT 6, Dusun Temenggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Itu sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang. Melanggar UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2 ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta,” kata Syaiful.
Intinya, laporan itu bukan soal di luar jadwal, melainkan kampanye di masa tenang. Untuk saksi-saksi dan bukti-bukti, sudah dihadirkan dan diperiksa Bawaslu Tanjungjabung Timur.
“Ini yang harus diperhatikan dari awal! Tetapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kampanye di luar jadwal? Kita sangat tidak terima keputusan Bawaslu Tanjungjabung Timur,” ucapnya.
Karena, Syaiful bertekad untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu pusat. “Segera laporan kita layangkan laporan ini,” katanya.
Selain itu, ia juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur Bawaslu Tanjungjabung Timur ini ke pengacara.
“Semestinya sebelum ada keputusan Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur, saya sebagai pelapor diklarifikasi. Kalau ditolak, unsurnya apa? Alasannya apa? Terus kekurangannya apa? Ini tidak ada komunikasi, tiba-tiba ditolak. Ada apa ini Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur,” kata Syaiful lagi.
“Kalau Bawaslu dan Gakkumdu Tanjungjabung Timur yang malah melanggar, kita siap laporkan pidana. Ini sedang bicara dengan ahli hukum,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur juga dinilai cacat dalam prosedur. Cek Endra sudah dipanggil sampai 3 kali, tetapi tak hadir. Mestinya naik ke penyidikan, tiba-tiba dihentikan.
“Kalau tak hadir sampai 3 kali, kan Gakkumdu bisa panggil paksa. Ini kok malah dihentikan. Kalau diproses dan terbukti, CE terancam dipenjara 4 tahun sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” kata Syaiful.
Sementara, pasal yang digunakan Bawaslu Tanjungjabung Timur dan Gakkumdu untuk menolak laporannya, adalah pasal 187 UU nomor 2015. “Besok kami ke Bawaslu Tanjungjabung Timur. Mau menanyakan hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi tak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim awak media, Selasa, 15 Desember 2020. (*)
Discussion about this post