PERKARA
Polisi Gadungan Dibekuk Karena Tipu Bos Rental Mobil
detail.id/, Jakarta – Postur tubuh yang dimiliki RMF alis SH (34) sudah memenuhi kriteria untuk bergaya layaknya seorang perwira menengah. Apalagi, pengalaman sebagai mantan anggota Polri membuat semakin mahir menjalankan peran sebagai polisi gadungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, RMF dulunya adalah anggota polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan dengan pangkat terakhir Briptu. Tapi, dia diberhentikan secara tidak hormat karena ketahuan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan.
“Ternyata yang bersangkutan mantan anggota Polri di Polda Sumsel dengan pangkat Briptu. Tapi sekarang jadi pengangguran setelah dipecat karena desersi,” kata dia saat konferensi pers, Kamis 28 Januari 2021.
RMF yang telah kehilangan pekerjaan terus memutar otak untuk mendapatkan pemasukan. Cara-cara lancung dilakukan supaya dapur tetap ngebul. Semenjak menyandang status pengangguran, RMF malah mencoreng citra kepolisian dengan menipu seorang pengusaha rental mobil.
RMF membeli seragam dan artibut kepolisian di sebuah kios Pasar Senen, Jakarta Pusat. Biar penyamaran semakin sempurna, dia juga menyematkan pangkat melati dua di bagian pundak serta melengkapi diri dengan senjata airsoft gun.
RMF berpenampilan layaknya seperti polisi sungguhan. Dia pun kini memiliki pangkat yang lebih tinggi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi . Tak seperti sebelumnya, RMF sekarang mengaku berdinas di Mabes Polri.
Singkat cerita, RMF mampir ke sebuah rental mobil di daerah Jakarta Timur. Dia berpura-pura menyewa satu unit mobil. Namun, tujuan utamanya adalah berkenalan dengan pemilik rental agar nanti bisa masuk ke dalam perangkap.
“Dia datang pakai pakaian dinas dan setelah itu mengajak pemilik rental untuk berbinis,” ucap Yusri.
RMF yang menurut kepolisian pintar bersilat lidah berhasil merayu pemilik rental berinsial S untuk diajak bisnis pinjam-meminjam uang. Kepada korban, RMF mengaku mempunyai jaringan di Bank Dunia. Dia pun bisa memberikan pinjaman sampai Rp 3 Miliar. Asalkan, peminjam bersedia mengagunkan sertifikat tanah, rumah atau apartemen.
S yang saat itu sangat membutuhkan uang tertarik untuk memenuhi syarat yang dipinta oleh RMF.
“Hanya saja, S saat itu tak memiliki sertifikat. Tapi ingin minjam uang sehingga timbul akal pelaku. Jadi pelaku membujuk RMF untuk membeli satu unit Apartemen seharga Rp 700 juta. Korban cukup bayar DP nanti bukti surat pembayaran bisa diangunkan,” ucap Yusri.
Setorkan Uang Rp 140 Juta
Tanpa pikir panjang, S menyetorkan uang Rp 140 juta dengan cara mencicil ke RMF. Namun uang tersebut malah dibawa kabur oleh RMF.
“Jadi korban setelah menyeor uang itu, merasa kesulitan menghubungi pelaku, dan korban akhirnya mengecek apakah betul RMF anggota polri, hasil pengecekan ternyata polisi gadungan,” ucap dia.
Yusri menyebut korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selang dua hari kemudian, RMF dibekuk di kantornya, kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. “Kami amankan pelakunya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ucap dia.
Hasil penyelidikan, uang yang disetorkan oleh korban dibelikan satu unit mobil. Pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan ada korban lain yang terjerat dengan modus serupa.
“Menurut keterangan korban, pelaku pintar merayu jadi kami duga kemungkinan ada korban. Silakan yang pernah tertipu untuk melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri melansir liputan6.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan RMF dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. Kepolisian juga menyita sebagai barang bukti sejumlah atribut kepolisian dan senjata airsoft gun saat menggeledah kediaman pelaku.
PERKARA
Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan
DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.
Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.
Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.
”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.
LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.
Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.
Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.
Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.
Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.
Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta
Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.
Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.
Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.
Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.
Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.
Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.
Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.
Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.
EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.
Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.
Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.
Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.
Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.
”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



