DAERAH
Pemprov Jambi Berupaya Atasi Kerusakan Jalan Akibat Over Loading
detail.id/, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengatasi permasalahan kerusakan jalan yang disebabkan oleh permasalahan ukuran dimensi kelebihan kapasitas muatan (over dimension and over loading) atau ODOL.
Hal ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan dan mengupayakan program normalisasi over dimension dan over loading. Hadir di acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Anggota DPR RI H. Bakri, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, H. Varial Adhi Putra, ST, MM, dan para pejabat terkait lain.
“Penanganan permasalahan dimensi over loading atau ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman visi misi kesadaran dan kerja sama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga ini dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan Anda bisa terpadu terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi masalah,” kata Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman SH. MH dalam pembukaan acara normalisasi over dimension dan over loading (ODOL) di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat, 29 Januari 2021.
Menurut Sekda, acara ODOL ini dilaksanakan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan yang diakibatkan oleh over dimensi dan over loading dari kendaraan-kendaraan yang ada. Bahkan menurutnya, data Kementerian PUPR menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan jalan karena over loading mencapai Rp43 triliun setiap tahun.
“Penanganan permasalahan dimensi overloading atau ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang. Diperlukan adanya kesamaan pemahaman visi misi kesadaran dan kerja sama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga ini dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan Anda bisa terpadu terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi masalah,” ujar Sekda.
Menurutnya, penanganan permasalahan ini tidak hanya dapat dilakukan secara parsial misalnya dengan pengawasan di jembatan timbang saja. Namun, lanjutnya, semua unsur harus terlibat dalam kegiatan pengawasan angkutan barang baik itu sifatnya operasional maupun administratif dan regulatif. Pengawasan melalui regulasi bisa seperti larangan ODOL menyeberang di angkutan feri, larangan memasuki jalan tol, jalan nasional dan jalan provinsi, juga jalan kabupaten/kota.
Sekda juga menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengurangi permasalahan akibat over loading angkutan barang, khususnya angkutan batu bara sehingga pemerintah mewajibkan angkutan batu bara menggunakan truk 2 sumbu dengan beban maksimal 8 ton.
“Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada kementerian perhubungan khususnya Dirjen perhubungan darat atas terselenggaranya acara normalisasi odol ini sebagai upaya preventif dalam menekan terjadinya kerusakan jalan yang kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat ODOL. Sinkronisasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota menjadi hal yang harus terus didorong dilakukan untuk berhasilnya program ini,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, menyatakan bahwa upaya ini adalah langkah Kementerian Perhubungan untuk memberantas truk over dimension over loading ( ODOL) biasanya dilakukan dengan cara normalisasi kendaraan. Artinya, truk yang melebihi dimensi, akan dipotong, diubah jadi ukuran standar.
Budi mengatakan program Normalisasi ODOL bertujuan untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan ke ukuran semula sesuai dengan aturan.
“Yang jelas dampak yang ditimbulkan adalah kerugian negara, jalan menjadi rusak, seperti tadi saya lihat jalan di Jambi juga begitu. Budi mengatakan pemerintah sangat serius dengan proyek pembasmian truk ODOL. Tujuan utama program itu adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas. Truk ODOL membuat rugi negara. Pemerintah menilai muatan truk di luar ketentuan membuat banyak jalan menjadi cepat rusak. katanya. (***)
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



