DAERAH  

Dinas Pendidikan Cabut Surat Edaran PTM, Irsil: Bagi Sekolah di Kelurahan

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas PDK Batanghari, Irsil Syarif. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Jambi mencabut surat edaran Nomor: 421/107/SD/PDK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat PAUD/TK, SD dan SMP Negeri/swasta, akibat terjadi peningkatan kasus COVID-19.

“Karena prinsip pembelajaran di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama untuk seluruh warga sekolah,” kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas PDK Batanghari, Irsil Syarif kepada detail, Sabtu 16 Januari 2021.

Ia berujar dinamika peningkatan COVID-19 wilayah Batanghari berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan.

Dari hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19 hari ini, kata Irsil, untuk sementara PTM di tunda bagi sekolah yang berada dalam wilayah kelurahan.

Surat edaran Nomor: 421/107/SD/PDK/2021 tanggal 15 Januari 2021di cabut dengan Surat Edaran Nomor: 421/109/DD/PDK/2021 perihal pembelajaran tatap muka dan belajar dari rumah tanggal 16 Januari 2021.

Ia mengakatan ada tiga poin penting tertulis dalam surat tekenan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agung Wihadi.

Poin pertama adalah, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah kelurahan dalam Kabupaten Batanghari, pembelajaran tatap muka di tunda dan masih menggunakan sistem belajar dari rumah sampai dengan kebijakan lebih lanjut.

Poin kedua adalah, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah desa diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka tapi tidak diwajibkan dan tetap melakukan koordinasi dengan Puskesmas/Satgas Gugus untuk menentukan tingkat resiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Poin ketiga adalah, bagi satuan pendidikan yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka sebagimana di poin 2 tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SOP yang telah diterbitkan pada surat edaran tanggal 28 Desember 2020.

“Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Bupati Batanghari, Dinas Kesehatan Batanghari, Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 dan arsip,” ujarnya.

Reporter: Ardian Faisal

Exit mobile version