No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Ajukan PK

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
January 6, 2021
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Ajukan PK

ilustrasi (detail/ist)

17
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

ArtikelTerkait

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

March 3, 2021
Optimis Menang

Perkembangan Sidang MK Pilgub Jambi, Direktur Media Haris-Sani Optimis Menang

March 2, 2021
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

March 2, 2021
Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

February 27, 2021

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma mengatakan, pengajuan upaya hukum PK dilakukan lantaran pihaknya menilai ada kekhilafan hakim dalam menjatihkan vonis terhadap Atut. Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

“Yang pasti gini, saya enggak hafal satu persatu, tapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan,” ujar Sukatma saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Sukatma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan novum atau bukti baru untuk memperkuat upaya hukum PK. Dalam novum, Sukatma menyatakan tidak adanya keterlibatan Atut dalam kasus suap hakim MK Akil Mochtar.

“Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, ternyata Ibu (Atut) enggak terlibat dalam perkara sebagaimana ditingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” kata Sukatma.

Vonis untuk Ratu Atut

Ratu Atut sendiri dinilai hakim terbukti bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar. Suap yang diberikan Atut senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.

Pada perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun.

Tags: akil mochtarAqil MokhtarAtutHakim MKMantan Gubernur BantenRatu Atut
Next Post
IHSG Diprediksi Masih Lanjutkan Tren Hijau

Investor Asing Hengkang,  Jual Saham Rp713,81 Miliar Sebabkan IHSG Merosot 1,17 Persen

Walikota Jambi Fasha: Jika Diperlukan Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid 19

Walikota Jambi Fasha: Jika Diperlukan Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid 19

Nama Tim Media-Center Haris-Sani Dicatut Peras Pejabat, Musri Nauli: Tidak Benar Ini, Al Haris Menilai Profesional ASN

Nama Tim Media-Center Haris-Sani Dicatut Peras Pejabat, Musri Nauli: Tidak Benar Ini, Al Haris Menilai Profesional ASN

Direktur Center Haris-Sani: Jangan Percaya Oknum yang Atasnamakan Tim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemalsu Surat Hasil PCR COVID-19

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemalsu Surat Hasil PCR COVID-19

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA