DETAIL.ID, Jakarta – Rasa penasaran publik seputar kronologi kasus pembuatan video syur Gisel dan MYD sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang telah mengundang MYD untuk bertemu dengannya di Medan.
Kala itu Gisel masih berstatus istri sah dari aktor Gading Marten. Dengan alasan tertentu, akhirnya pertemuan Gisel dan MYD justru berakhir di sebuah kamar hotel di Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut antara Gisel dan MYD hanya sebatas rekan kerja.
“MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri,” kata Yusri Yunus.
Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.
“Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi,” ucap Yusri Yunus.
Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.
“Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum,” terang Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
“Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD,” ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa 29 Desember 2020.
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
“Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar.”
Penetapan tersangka Gisel dan (MYD) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.
“Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi,” ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan
“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.
Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.
“Berarti Gisel nggak melanggar dong?” tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.
Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.
Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial MYD.
“Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Pengakuan MYD
“Juga saudara (MYD) mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” beber Yusri Yunus.
Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” sambungnya.
Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.
“Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudaria MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus
Saat ditanya siapa sosok MYD Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
“Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD.
Tribunnews.com berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD.
“Pokoknya inisial MYD,” ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.
Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
“Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?” tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.
“Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red),” ujar sumber.
Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.(*)
Discussion about this post