DAERAH
Gubernur Fachrori Ajak Masyarakat Pererat Persatuan dan Kesatuan
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk mempererat persatuan dan kesatuan guna menyukseskan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ajakan itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Provinsi Jambi Tahun 2021, di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Rabu pagi, 6 Januari 2021.
Fachrori mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT Provinsi Jambi yang biasanya digelar dengan banyak peserta upacara, tapi kali ini digelar secara sederhana, khidmat, sangat minimalis dan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 di Provinsi Jambi.
Fachrori mengungkapkan, sejak pandemi melanda dunia termasuk Indonesia dan Provinsi Jambi, berbagai kebijakan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dilaksanakan.
”Banyak upaya yang telah dilakukan, mulai dari pemerintah pusat telah melakukan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak, dengan mengalihkan beberapa program untuk membantu masyarakat seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi,” kata Fachrori.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan COVID-19 di Provinsi Jambi, dengan mengalokasikan anggaran dalam penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaringan Pengamanan Sosial (Social Safety Net) bagi masyarakat yang terkena dampak atau memiliki risiko sosial akibat COVID-19, untuk 30.000 Keluarga Penerima Manfaat, sebesar Rp600,000 per rumah tangga pada tahap I dan sebesar Rp300.000 per rumah tangga tahap II,” ujar Fachrori.
Tantangan ke depan, ujar Fachrori, dalam membangun Provinsi Jambi dalam situasi pandemi COVID-19 tidaklah ringan, untuk itu, dirinya mengajak semua unsur masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan.
“Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, ke mudik kito serentak satang, ke hilir kito serangkuh dayung. Kalu kini padi seladang bernas sepalang, mudah-mudahan untuk masa mendatang padi seladang bernas seladang. Mari kita bersatu padu menerapkan barisan dalam membangun Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, melawan pandemi COVID-19,” ucap Fachrori.
Fachrori mengemukakan, sepanjang tahun 2020, aktivitas relatif terbatas di bawah bayangan pandemi COVID-19. Salah satu tantangan terberat yang dihadapi pemerintah yaitu aspek perubahan perilaku, karena pada dasarnya COVID-19 adalah penyakit yang sangat erat hubungannya dengan perilaku masyarakat. Pemerintah telah membuat sistem monitoring Bersatu Melawan COVID-19 yaitu perubahan perilaku untuk menekan penularan dan pengendalian pandemi COVID-19. Pemerintah daerah telah menerapkan Operasi Yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan, dan juga masyarakat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.
“Hal ini juga mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Mari kita tingkatkan kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak), sehingga dapat menghindari potensi penularan,” kata Fachrori. (***)
DAERAH
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Batang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Akad Massal 62.000 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Kehadiran Menteri Nusron menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung terwujudnya ekosistem perumahan yang berkelanjutan melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum atas tanah.
“Dengan legalitas tanah yang kuat dan pelayanan pertanahan yang semakin modern, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah,” kata Menteri Nusron.
Kepastian hukum atas tanah merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari proses pembangunan perumahan. Melalui legalitas tanah, masyarakat memperoleh jaminan hukum atas rumah yang dimiliki.
Prosesi akad massal yang merupakan bagian dari program Tiga Juta Rumah ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dilaksanakan secara serentak pada 165 titik yang tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi. Selain dihadiri para Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, acara ini juga diikuti oleh gubernur, perwakilan pemerintah daerah, para pengembang properti, serta ratusan masyarakat penerima manfaat.
“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Termasuk juga dalam mendukung program Tiga Juta Rumah dengan mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah. Menurutnya, sinergi antarkementerian menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan kepastian hukum yang jelas.
Di lokasi acara, Presiden Prabowo bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada perwakilan penerima manfaat dan berdialog dengan sejumlah warga. Menutup rangkaian acara, Presiden Prabowo dengan didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri PKP, dan perwakilan penerima rumah subsidi menekan tombol peresmian program rumah subsidi sebagai simbol dimulainya penyaluran manfaat kepada puluhan ribu keluarga di berbagai daerah. (*)
DAERAH
Dana Talangan Rp786,57 Miliar Jadi Strategi Percepat Pembangunan Jember
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memberikan penjelasan terkait rencana pengajuan dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2027.
Ia menegaskan, pengajuan pembiayaan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kas daerah yang minus, melainkan merupakan strategi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.
Menurut Gus Fawait, masih banyak anggapan yang mengartikan defisit dalam APBD sebagai tanda pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan.
Padahal, defisit merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran yang selama ini dapat ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, realisasi penyerapan anggaran yang tidak mencapai 100 persen setiap tahun menghasilkan SiLPA yang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada penyusunan APBD tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, stabilitas fiskal daerah tetap dapat terjaga.
Pemerintah Kabupaten Jember, lanjutnya, memilih mengusulkan dana talangan agar sejumlah proyek dapat dikerjakan lebih cepat.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibanding menunda pembangunan ketika harga material dan biaya konstruksi terus mengalami kenaikan.
Selain proyek infrastruktur, sektor kesehatan juga menjadi perhatian.
Tingginya tingkat keterisian tempat tidur di RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan fasilitas tambahan.
“Pengembangan layanan tersebut juga diharapkan membuka peluang penambahan tenaga medis,” katanya, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.
Gus Fawait memaparkan, fasilitas dana talangan dari pemerintah pusat hanya dapat diakses daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kabupaten Jember dinilai memenuhi indikator tersebut karena tren pendapatan daerah terus meningkat dan belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen dari total APBD.
Meski demikian, ia memastikan pengajuan pembiayaan itu masih menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Jember.
Apabila tidak memperoleh persetujuan, pemerintah daerah akan tetap melaksanakan pembangunan sesuai kemampuan APBD yang dimiliki.
“Defisit bukan berarti daerah kehabisan uang. Dalam realisasinya, penyerapan anggaran rata-rata berada di kisaran 90 persen sehingga memunculkan SiLPA. Proyeksi SiLPA 2026 yang mencapai sekitar Rp430 miliar, secara otomatis dapat menutupi kebutuhan anggaran 2027 tanpa mengganggu stabilitas keuangan,” tutur Gus Fawait.
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
DETAIL.ID, Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.
Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (*)



