TEMUAN
KPK Telusuri Penerimaan Uang di Setneg Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia
detail.id/, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa 26 Januari 2021.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa soal dugaan adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.
“Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia,” ujar Ali melansir liputan6, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat mendatang 29 Januari 2021,” kata Ali.
Para Tersangka
Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perjalanannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Pada perkara ini, Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Pada rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Tak Pernah Laksanakan Kewajiban
Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 315 M dengan kurs Rp 14.600 per 1 USD.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
TEMUAN
Masa Kontrak dan Perpanjangan Waktu Habis, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar Tak Kunjung Tuntas
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi senilai sekitar Rp 446 miliar terus menuai sorotan. Masa kontrak proyek yang dikerjakan PT Sasmito, badan usaha asal Surabaya, Jawa Timur, telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun hingga pertengahan September, sejumlah pekerjaan di lokasi disebut masih belum tuntas.
Ironisnya, persoalan keterlambatan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut justru dibarengi minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi terkait progres dan persoalan proyek tersebut terkesan saling melempar kewenangan. Bahkan, pejabat yang dikonfirmasi mengaku hanya sebagai staf pengelola teknis sehingga tidak berwenang memberikan keterangan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengapa proyek Sekolah Rakyat di Jambi terkesan begitu tertutup?
Pengamat konstruksi, Joni menilai keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar.
Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir, dasar pemberian tambahan waktu, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi diterapkan terhadap kontraktor.
Ia juga menyoroti kondisi fisik proyek yang menurutnya masih memperlihatkan sejumlah pekerjaan belum selesai.
Di antaranya pekerjaan dinding penahan tebing, landscape, serta jalan akses lingkungan. Kondisi lingkungan proyek juga disebut masih dipenuhi debu, sementara fasilitas tersebut sudah mulai digunakan.
”Masih banyak pekerjaan yang belum tuntas, seperti penahan dinding tebing, landscape, kemudian jalan akses lingkungan. Debu semua. Ini sangat mengganggu juga bagi kesehatan, apalagi sudah sembari dipakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatker DJPS Kementerian PU, Edia Putra mengatakan, kontraktor telah diberikan tambahan waktu setelah masa kontrak berakhir. Selama 50 hari kalender, yang berakhir pada 15 September 2026. Edia mengklaim bahwa progres pembangunan telah mencapai angka 97 %.
”Penambahan waktu dulu, nanti kalau tidak selesai baru kena denda,” kata Edia ketika dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar dan justifikasi pemberian kesempatan selama 50 hari tersebut.
Joni mengatakan, pemberian kesempatan kepada kontraktor memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Namun, menurut dia, dokumen serta pihak-pihak yang memberikan justifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
”Kalau memang ada perpanjangan, harus ada justifikasinya. Konsultan, PPK, konsultan supervisi, pengelola teknis, itu yang menandatangani surat perpanjangan harus jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme denda apabila setelah diberikan kesempatan tambahan, pekerjaan tetap tidak selesai.
”Yang menjadi pertanyaan, dendanya itu secara keseluruhan atau hanya dari sisa pekerjaan? Ini tidak ada keterbukaan,” ujar Joni.
Joni mengaku khawatir persoalan justru muncul apabila secara administrasi pekerjaan dilaporkan telah selesai, sementara kondisi fisik di lapangan masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum tuntas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diawasi secara serius agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
”Kekhawatiran kita jangan-jangan dananya sudah ditarik, laporannya pekerjaan sudah selesai. Sementara di lapangan masih ada pekerjaan. Itu untuk menghindari sanksi denda tadi,” katanya.
Menurut Joni, seharusnya pihak DJPS memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut, terutama setelah masa kontrak berakhir.
Jika kontraktor diberikan kesempatan 50 hari, kata dia, semestinya terdapat rencana kerja yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang harus diselesaikan dalam masa tersebut, target penyelesaiannya, serta konsekuensi apabila target kembali tidak tercapai.
”Kalau sudah dianggap masuk akal, baru dituangkan dalam kesepakatan dan muncul justifikasi untuk pemberian kesempatan yang ditandatangani pihak-pihak terkait,” katanya.
Persoalan proyek Sekolah Rakyat ini kini tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 446 miliar membuat publik juga membutuhkan kepastian mengenai penggunaan anggaran, progres fisik, pengawasan, pembayaran, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Hingga Pertengahan September, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Garapan PT Sasmito Belum Juga Rampung
DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp 446 miliar hingga pertengahan September 2026 masih belum juga rampung.
Proyek yang berlokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan September, sejumlah bagian pekerjaan masih terlihat belum terselesaikan.
Kondisi ini membuat proyek tersebut menjadi sorotan. Sebab, batas waktu pelaksanaan kontrak telah terlewati, sementara pembangunan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai.
Di lokasi Sekolah Rakyat kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, misalnya, sejumlah pekerjaan masih tampak belum tuntas. Di antaranya dinding penahan tanah serta jalan di dalam kompleks sekolah.
Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pun dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian penyelesaian proyek dan penggunaan anggaran negara.
Pengamat konstruksi Joni menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa apabila pekerjaan memang telah melewati batas waktu kontrak.
”Kalau kontraknya sudah berakhir tetapi sampai pertengahan September pekerjaan masih belum rampung, tentu harus ada penjelasan yang jelas dari pihak pelaksana maupun pengelola kegiatan. Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan, apakah ada perpanjangan waktu, dan bagaimana penerapan sanksinya,” ujar Joni pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Joni, keterlambatan proyek pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan waktu, tetapi juga harus dilihat dari aspek pengendalian mutu, administrasi kontrak dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
”Jangan sampai karena mengejar penyelesaian, kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Pekerjaan yang dikerjakan terburu-buru tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut terbuka mengenai status proyek setelah berakhirnya masa kontrak.
”Harus jelas statusnya sekarang. Apakah diberikan perpanjangan waktu, adendum, atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan kontrak. Kalau memang terjadi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, tentu publik juga perlu mengetahui apakah denda atau sanksi telah diterapkan,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat karena sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, hingga pertengahan September 2026, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Selain persoalan keterlambatan, masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaan jalan di lingkungan sekolah dan sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya.
Joni menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan yang belum selesai maupun pekerjaan yang telah dikerjakan penting dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Hingga pertengahan September 2026, pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi masih menyisakan pekerjaan yang belum rampung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab keterlambatan, status kontrak setelah 20 Juli 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor apabila keterlambatan tersebut terbukti memenuhi ketentuan untuk dikenakan denda.
Dengan nilai proyek mencapai Rp 446 miliar, penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian kapan seluruh pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan dan digunakan secara optimal.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Ada Rp791 Juta Temuan BPK di DPRD Muarojambi, Rp444 Juta Belum Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp 791.299.084.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sementara masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” tulis auditor BPK dalam LHPnya.
Temuan tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 20.491.878.114.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, register SP2D, Buku Kas Umum (BKU), serta konfirmasi kepada pejabat terkait dan pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan sedikitnya 4 persoalan.
Persoalan terbesar adalah realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 495.476.477 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
BPK mencatat nilai perjalanan dinas berdasarkan SP2D dan BKU mencapai Rp 4.223.263.119. Namun, nilai bukti pertanggungjawaban yang tersedia hanya sebesar Rp 3.727.786.642.
Selisih itu disebut tersebut terjadi karena kegiatan perjalanan dinas dimaksud tidak dilaksanakan dan digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak ada anggarannya. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai dengan nilai mencapai Rp 34.936.907.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat pegawai yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat tugas dan tidak menerima uang perjalanan dinas. Namun, terdapat pula pelaksana perjalanan dinas yang mengetahui pencantuman namanya dan menerima sebagian maupun seluruh uang perjalanan dinas tersebut.
Menurut keterangan PPTK Tahun Anggaran 2025, uang perjalanan dinas tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan lain.
“Terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai sebesar Rp34.936.907,” sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.635.700.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan serta pelaksana perjalanan dinas.
BPK juga menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat pula pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban serta pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya,” katanya.
Setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 234.635.700.
Temuan lainnya adalah pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000.
Pemkab Muarojambi sebelumnya mengatur biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari perjalanan dinas khusus melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.
Namun, BPK menilai kebijakan tersebut tidak memedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas sewa kendaraan dibatasi bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.
Dengan demikian, Pimpinan DPRD disebut tidak termasuk pihak yang berhak menerima fasilitas tersebut. Terdapat realisasi biaya sewa kendaraan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat empat persoalan dalam belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi, yakni perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta biaya sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi.
BPK juga menilai persoalan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Reporter: Juan Ambarita



