DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di depan Gerbang Kejaksaan Tinggi Jambi, LSM AKRAM berunjuk rasa pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar jam 10 pagi.
Dalam aksi demo, Ketua LSM AKRAM, Amir Akbar menuntut pihak Kejaksaan Tinggi agar segera memanggil Kabid Bina Marga PU Kabupaten Sarolangun, terkait kasus pembangunan Jembatan Sungai Rotan tahun 2018 sebesar Rp3,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta pembangunan Jalan Simpang Pitko -Sepintun 2020 sebesar Rp24 miliar.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Namun para pedemo tidak berhasil menemui Kepala Kejaksaaan Tinggi. “Kami dari LSM AKRAM akan datang kembali ke Kejaksaan Tinggi untuk kembali melakukan demo lanjutan. Aksi demo kami berlangsung tertib,” kata Amir Akbar kepada awak media.
Selain mendesak Kepala Kejaksaaan Tinggi Jambi memanggil Kabid Bina Marga PU Sarolangun, LSM AKRAM juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Disperindag Kabupaten Muarojambi terkait dugaan Pembangunan Pasar Sengeti tahun 2019-2020.