DETAIL.ID, Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya praktik pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Dia memperingatkan bahwa tindakan ini terancam hukuman pidana.
“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis 21 Januari 2021.
Dilansir dari SINDOnews, Dia memastikan bahwa petugas verifikator surat keterangan tes Covid-19 akan terus disiagakan untuk memperketat protokol kesehatan.
“Terutama petugas verifikator PCR, tes antigen atau antibodi di bandar udara, terminal, atau pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan baik domestik atau internasional. Dengan tujuan mencegah imported case,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan.
Discussion about this post