Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kembali Lakukan Aksi, APPK Minta Kejagung Tuntaskan Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pencinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 9 Februari 2021 setelah sebelumnya pada 2 Februari 2021 lalu melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan yang mereka tulis, yang diterima detail.id/ kali ini mereka meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

"Dan segera tahan enam tersangka yang telah lama ditetapkan oleh Kejagung tersebut, karena memang mereka yang menangani kasus ini," kata Iskandar, Koordinator Aksi tersebut ketika dikonfirmasi detail dari Sarolangun pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ia mengatakan Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka tersebut sejak tangga 7 Januari 2019 yang lalu. Dan menurut mereka harusnya pihak Kejagung tegas dalam penindakan hukum terkait kasus itu.

“Makanya kita minta Kejagung fokus ke penekanan serta penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu,” ujar Iskandar.

Adapun enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

“Untuk itu, kita minta pihak Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun para tersangka masih bebas berkeliaran,” kata Iskandar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERISTIWA

Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.

Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.

Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.

Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.

Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Mahasiswa Hingga Alumni Beraksi! YPJ Pimpinan Camelia Kembali Kuasai Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa panjang terkait penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Puluhan mahasiswa dan alumni menggelar aksi pengosongan serta pendudukan sejumlah ruang pimpinan kampus, mulai dari ruang yayasan, ruang rektor hingga ruang dekan, Kamis, 2 Juni 2026.

‎Aksi tersebut dipicu semakin meningkatnya konflik antara dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Unbari, yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ).

‎Salah seorang mahasiswa menyampaikan, ketidakpastian akibat konflik berkepanjangan telah berdampak langsung terhadap aktivitas akademik mahasiswa. Selain terkendalanya pembayaran biaya kuliah, mahasiswa juga mengaku khawatir terhadap kepastian status kampus maupun keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.

‎”Kami ingin ada kepastian. Jangan kami menjadi korban dari konflik ini,” ujarnya.

‎Di sisi lain, pihak YPJ melalui PJ Rektor Yunan Surono mengklaim memiliki legalitas dalam pengelolaan Unbari. Mereka menyebut proses serah terima jabatan Penjabat Rektor telah dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X Padang, Sumatera Barat, pada 19 Mei 2026 lalu.

‎Ketegangan memuncak, hingga akhirnya jajaran pimpinan Unbari versi YPJ berhasil menguasai sejumlah ruang strategis kampus. Bermodalkan pada Putusan Kasasi Nomor 674 K/TUN/2025 yang pada pokoknya membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ. Meski, perkara tersebut diketahui masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

‎Sementara itu, pihak YPBJ tetap berpegang pada Putusan Kasasi Perdata Nomor 6456 K/PDT/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan YPJ tidak berwenang mengelola Unbari dan harus menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ.

‎Setelah berhasil menguasai ruangan lewat aksi mahasiswa salah satu pimpinan universitas yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unbari versi YPJ, Erlina mengakui konflik yang terjadi selama ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan sivitas akademika. Menurutnya berbagai persoalan, termasuk dugaan peretasan situs resmi kampus, turut memperkeruh situasi.

‎”Selama ini kami diguncang dengan berbagai kebingungan, termasuk website yang diretas. Namun kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya agar kegiatan akademik tetap berjalan,” kata Erlina.

‎Ia mengklaim sistem akademik tetap aman dan berada di bawah kendali pihaknya. Menurutnya, sejak 24 Juni 2026 berbagai sistem akademik seperti PDDIKTI, PDPT, SISTER, SIMDOS, serta layanan akademik dan kemahasiswaan telah dipercayakan kepada kepemimpinan PJ Rektor Yunan Surono.

‎”Kami akan menjaga sistem akademik sebaik-baiknya. Seluruh layanan akademik dan kemahasiswaan insyaallah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎Erlina juga mengapresiasi sikap dan tindakan mahasiswa serta alumni yang menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Universitas Batanghari.

‎”Hari ini mahasiswa menunjukkan bahwa mereka mencintai Universitas Batanghari dan memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar pembenaran,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Oknum Anggota Dewan di Muarojambi Jadi Temuan BPK, Reses Tak Dilaksanakan Namun Dana Tunjangan Tetap Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi TA 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp 110.737.000.

‎Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengalokasikan belanja kegiatan reses melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.206.640.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.260.000.000.

‎Sepanjang 2025, DPRD Kabupaten Muarojambi melaksanakan 3 kali masa reses, yakni pada 14-19 April, 23-26 Agustus, dan 26-31 Desember 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp 26.722.000 untuk setiap masa reses, serta tunjangan reses sebesar Rp 8.925.000.

‎Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp 151.919.000.

‎Temuan tersebut terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 106.941.000 dan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mengungkap terdapat seorang anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, anggota DPRD tersebut menyatakan tidak melaksanakan seluruh kegiatan reses dari Reses I hingga Reses III.

‎”Terdapat satu Anggota DPRD a.n. AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025. Hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan reses Tahun 2025 (Reses I sampai dengan Reses III) tidak dilaksanakan,” tulis auditor BPK.

‎Namun, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap diberikan dengan hitungan 3 kali pelaksanaan. BPK pun mencatat kelebihan pembayaran kepada yang bersangkutan mencapai Rp 106.941.000, yang terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp 80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp 26.775.000.

‎Selain itu, pemeriksaan BPK terhadap 2 toko ATK menunjukkan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses oleh 17 anggota DPRD tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah dan harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mencatat telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 41.182.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 110.737.000.

‎BPK pun mencatat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan SKPD yang dipimpinnya, serta kurang memadainya pengendalian pelaksanaan kegiatan reses oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Atas temuan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muarojambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muarojambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

‎BPK merekomendasikan Bupati Muarojambi memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.737.000 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses secara lebih memadai.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs