Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kembali Lakukan Aksi, APPK Minta Kejagung Tuntaskan Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pencinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 9 Februari 2021 setelah sebelumnya pada 2 Februari 2021 lalu melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan yang mereka tulis, yang diterima detail.id/ kali ini mereka meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

"Dan segera tahan enam tersangka yang telah lama ditetapkan oleh Kejagung tersebut, karena memang mereka yang menangani kasus ini," kata Iskandar, Koordinator Aksi tersebut ketika dikonfirmasi detail dari Sarolangun pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ia mengatakan Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka tersebut sejak tangga 7 Januari 2019 yang lalu. Dan menurut mereka harusnya pihak Kejagung tegas dalam penindakan hukum terkait kasus itu.

“Makanya kita minta Kejagung fokus ke penekanan serta penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu,” ujar Iskandar.

Adapun enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

“Untuk itu, kita minta pihak Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun para tersangka masih bebas berkeliaran,” kata Iskandar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERISTIWA

LP2LH Desak Polres Tebo Dalami Dugaan Keterlibatan Kades Punti Kalo Dalam Aktivitas PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) mendesak Polres Tebo mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

‎Permintaan itu disampaikan Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan media yang dinilai memunculkan informasi berbeda terkait sikap kepala desa terhadap aktivitas PETI.

‎Menurut Hary, sebelumnya pihaknya mengapresiasi pernyataan Kepala Desa Punti Kalo yang meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya. Pernyataan tersebut dimuat dalam sejumlah media daring yang memberitakan desakan agar PETI segera diberantas.

‎Namun, sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan lain yang memuat dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas PETI.

‎”Hal ini menjadi kontradiktif. Di satu sisi meminta aparat menindak PETI, tetapi di sisi lain muncul dugaan keterlibatan yang diberitakan oleh media. Tentu konsistensi pernyataan yang bersangkutan menjadi pertanyaan publik,” kata Wawan, sapaan akrabnya, Senin 15 Juni 2026.

‎Wawan menyoroti isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kepala desa mengendalikan beberapa unit rakit dompeng yang masih beroperasi. Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterkaitan antara permintaan penertiban PETI dengan kepentingan tertentu.

‎Meski demikian, Wawan menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

‎Ia menilai Polres Tebo perlu melakukan pendalaman terhadap informasi yang telah beredar di ruang publik, terlebih karena dalam narasi pemberitaan tersebut turut disebut nama institusi kepolisian.

‎”Jika informasi yang diberitakan itu benar, maka tentu harus ada tindak lanjut. Karena itu kami akan menyurati Kapolres Tebo agar melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya.

‎LP2LH juga berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Tebo dalam waktu dekat. Surat tersebut berisi permintaan agar aparat memeriksa oknum Kepala Desa Punti Kalo serta menelusuri kebenaran informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Punti Kalo terkait pernyataan LP2LH maupun dugaan yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan tersebut.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Incumbent Banyak Tumbang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Tebo 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah calon kepala desa petahana (incumbent) mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tebo yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Di Kecamatan Tebo Tengah, petahana di beberapa desa gagal mempertahankan jabatannya setelah kalah dalam perolehan suara dari para penantangnya.

Di Desa Sungai Keruh, Pilkades diikuti tiga calon, yakni Sarpani (nomor urut 1), Abdur Rahman (nomor urut 2), dan Amran Hafiz (nomor urut 3). Berdasarkan hasil penghitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), Sarpani unggul dengan total 900 suara.

Pada TPS 01, Sarpani memperoleh 446 suara, Abdur Rahman 254 suara, dan Amran Hafiz 164 suara. Sementara di TPS 02, Sarpani kembali unggul dengan 454 suara, disusul Abdur Rahman 217 suara dan Amran Hafiz 138 suara.

Secara keseluruhan, Sarpani meraih 900 suara, unggul atas Abdur Rahman yang memperoleh 468 suara dan Amran Hafiz dengan 302 suara.

Sementara itu, di Desa Semabu calon nomor urut 1 Zulkipli meraih kemenangan telak dengan memperoleh 966 suara atau sekitar 88,21 persen dari total suara sah. Ia mengalahkan petahana M Hatta yang hanya memperoleh 129 suara.

Kekalahan petahana juga terjadi di Desa Mangun Jayo. Berdasarkan hasil penghitungan suara di lima TPS, incumbent Ihsan yang maju dengan nomor urut 1 memperoleh 811 suara. Perolehan tersebut masih berada di bawah rivalnya, Revi, nomor urut 2, yang meraih 852 suara.

Hasil Pilkades Serentak 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Tebo Tengah menunjukkan terjadinya pergantian kepemimpinan di tingkat desa, ditandai dengan tumbangnya beberapa calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.

‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.

‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.

‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.

‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.

‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.

‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs