Connect with us

NIAGA

Pemkab Kulon Progo permudah izin investasi usaha perseorangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kulon Progo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempurmudah izin investasi bagi usaha perseorangan dan badan usaha perseorangan dalam rangka mendongkrak pertumbuhan investasi di wilayah ini.

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Robi Ampera, di Kulon Progo, Senin 22 Februari 2021, mengatakan mengurus izin kemudahan investasi sangat mudah bagi khususnya bagi usaha perorangan dan badan usaha perorangan.

“Mengurus izin hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit karena sudah diberlakukan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” kata Robi saat rapat kerja dengan Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahaan Penanaman Modal DPRD Kulon Progo.

Namun demikian, kata dia, izin kemudahan investasi berbeda dengan perusahan besar yang harus memenuhi tiga komitmen, yakni izin lokasi. Ke depan, izin lokasi mana kala pemerintah kabupaten telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) sudah tidak berlaku lagi.

Bagi wilayah yang sudah memiliki RDTR tidak perlu ada izin lokasi kembali. Sehingga kalau wilayah sudah ada RDTR-nya akan ditanam dalam apliasi OSS. Jadi pengusaha tinggal melihat OSS, peta mana yang akan ditunjuk, maka peta tersebut sudah menujuk lokasi dan peruntukannya. Nanti terkait sarana dan prasarana perizinan dan peta digitalnya sangat memudahkan investasi.

Uji coba pertama di Kulon Progo adalah RDTR Kawasan Strategis Bandara. Saat ini sudah diakomodir oleh Kementerian ATR akan dibuat RDTR secara digital. Sehingga kawasan bandara, izin lokasi tinggal memilih lokasi mana dan usaha apa, sesuai tidak.

“Ke depan semua wilayah akan mengaplikasikan itu. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja ini mengharuskan setiap wilayah harus ada RDTR,” katanya melansir antara.

Ia mengatakan, komitmen kedua adalah izin lingkungan. Selama ini, izin lingkungan tidaklah mudah dan membutuhkan waktu lama, dan mahal, khususnya mengharuskan ada analisa dampak lingkungan.

Hal ini kalau SPK dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan, maka perizinan tidak akan lama.

“Sesuai ketentuan, dokumen izin lingkungan dalam waktu sekian hari tidak ada tindaklanjut dari pemkab atau pemerintah, maka izin efektif berlaku. Sehingga di OSS sudah durasi selama tujuh hari tidak ada tindak lanjut, maka izin efektif berlaku,” katanya.

Komitmen ketiga, kata dia, adalah izin mendirikan bangunan. Di Kabupaten Kulon Progo sudah menerapkan aplikasi SiBG. Sehingga pengusaha bisa mengajukan permohonan sendiri, mengatur sendiri, sedangkan DPUPKP tinggal menghitung besaran retribusinya.

“Ke depan, semua perizinan di Kulon Progo berbasis aplikasi sehingga mempermudah proses perizinan,” katanya.

Wakil Ketua Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 DPRD Kulon Progo, Sunarwan, mengakui revisi peraturan daerah tentang ini adalah upaya untuk mempermudah investasi di Kulon Progo. Kulon Progo sangat membutuhkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan alih teknologi.

“Saat ini, investasi di Kulon Progo sudah banyak dan menyerap tanaga kerja. Tapi di sisi lain, banyak tenaga kerja Kulon Progo yang bekerja di luar terkena PHK dan kembali ke Kulon Progo yang menyebabkan angka pengangguran cukup tinggi. Kami berharap kemudahan investasi ini dapat mendatangkan investor dan menanamkan modalnya di Kulon Progo,” katanya.

 

NIAGA

RUKOST, Salah Satu Investasi Cerdas dan Modern di Kota Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bicara investasi di suatu daerah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Semakin banyak investasi yang masuk di suatu kota, maka tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Untuk kota Jambi sampai tahun ini pertumbuhan ekonominya di 2025 angka 4,55 % year on year bila dibandingkan tahun 2024 (sumber: https://jambi.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/781/ekonomi-jambi-triwulan-i-2025-terhadap-triwulan-i-2024-mengalami-pertumbuhan-sebesar-4-55-persen–y-on-y-.html)

PT CBHP kini menghadirkan produk investasi di bidang properti di Kota Jambi bernama: RUKOST (rumah kost). Investasi modern yang pertama dan satu-satunya di Kota Jambi.
Dengan mengusung konsep 2 in 1, bisa sebagai rumah tinggal, bisa juga sebagai rumah kost dengan memiliki 6 kamar dan dikelola oleh manajemen profesional sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.

Tersedia di berbagai lokasi di Kota Jambi: dekat bandara, Pasir Putih, Pal Merah, Beringin Thehok, Mayang. Berbagai pilihan cara pembelian dari RUKOST seperti cash keras, cash bertahap 6x, serta KPR bisa sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Kami memastikan juga dengan para pembeli RUKOST tidak perlu khawatir, karena RUKOST-nya akan dikelola oleh grup kami secara profesional dan transparan, sehingga para konsumen, tidak perlu repot-repot mengurusi kost ke depannya cukup menerima hasil bersih dari pengelolaan RUKOST-nya saja.

Untuk harga perdana yang di tawarkan mulai Rp 850 juta, tergantung pilihan lokasinya.
Untuk pembelian RUKOST mulai dari 2 unit di satu lokasi promo pembelian sampai akhir tahun 2025 ini, berhadiah paket wisata ke Bali / Singapura – Malaysia / Thailand untuk 2 orang.
Untuk konsultasi/pembelian RUKOST boleh menghubungi marketing pemasaran PT CBHP atau WA di 0811 744 8152. (*)

“RUKOST JAMBI, investasi cerdas dan modern di Kota Jambi

Continue Reading

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.

Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.

“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.

Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs