DAERAH  

Terobosan Baru, PTPN VI Teken Kesepakatan Penanganan Hukum dengan Kejati Jambi

PTPN VI
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PTPN VI HM Iswan Achir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Johanis Tanak SH, MH pada Minggu, 2 Februari 2021. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Kerinci – Sebuah terobosan baru dilakukan PTPN VI Jambi dengan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Minggu, 2 Februari 2021 lalu.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur PTPN VI HM Iswan Achir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Johanis Tanak SH, MH. Pelaksanaan acara tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kerja sama dalam bidang hukum ini PTPN VI mengharapkan saran-saran hukum dari pihak kejaksaan, karena saat ini PTPN VI sedang melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan bisnis perusahaan,” kata Direktur PTPN VI HM Iswan Achir kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk kerja sama strategis antara PTPN VI dan Kejati Jambi dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum terutama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.

Direktur PTPN VI, H.M. Iswan Achir mengucapkan terima kasih atas kemurahan hati jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mana bisa meluangkan waktunya datang ke Kayu Aro – Kerinci dan melaksanakan penandatanganan ini. Menurutnya, kesepakatan bersama ini juga sebagai komitmen PTPN VI dalam menjalankan kegiatan usaha jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan juga seiring dengan langkah strategis kami saat ini yang ingin mengamankan aset perusahaan.

Komisaris Utama PTPN VI, Rio Sarwono pun sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini. Menurutnya, kesepakatan ini sangat baik bagi PTPN VI agar dalam menjalankan roda perusahaan, manajemen tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan perusahaan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PTPN VI HM Iswan Achir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Johanis Tanak SH, MH pada Minggu, 2 Februari 2021. (DETAIL/ist)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dalam sambutannya mengatakan bahwasanya kejaksaan Tinggi Jambi siap dan sangat terbuka kepada PTPN VI apabila membutuhkan pendampingan hukum baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum secara perdata dan tata usaha negara.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, PTPN VI dan Kejaksaan Tinggi Jambi juga melakukan penanaman bersama teh di Kayu Aro Kerinci. Penanaman dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Komisaris Utama dan Direktur PTPN VI dan para jajaran dari Kejaksaan Tinggi Jambi serta jajaran dari PTPN VI.

Seperti diketahui bahwa PT Perkebunan Nusantara VI merupakan Anak Perusahaan dari PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit, teh, kopi dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. (*)

Exit mobile version