Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Telkom Diamankan Satreskrim Polres Merangin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil membongkar tindak pidana pencurian Tiang Telkom kabel optik yang sudah beroperasi sejak tahun 2015 hingga 2019. Pihak berwajib berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku.

Ungkap kasus dan penangkapan tersangka disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Sabtu 6 Maret 2021.

Adapun kedua orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial AS (46) pekerjaan tani, alamat Dusun Perentak Talun Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin dan DI (41) pekerjaan Ex Pengawas PT TEKEN PRATAMA, Alamat Dusun Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat 25 Oktober 2019 sekira jam 15.00 Wib, pelapor bersama Team mengecek tiang PT TELKOM yang dibangun pada tahun 2015 di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau perbatasan dengan Kabupaten Kerinci di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ketika dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa sebagian tiang PT TELKOM sudah tidak ada lagi sehingga menyebabkan bentangan kabel menjadi kendur. Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut di gunakan oleh pelaku AS untuk menyangga Kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 ( Tiga belas ) batang.

Penyidikan Polisi

Setelah mendapat laporan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 3 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tiang Telkom di Sungai Manau sedang berada dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak , Kecamatan Pangkalan Jambu dan melakukan penangkapan.

Ketika pelaku hendak ditangkap oleh petugas, pelaku AS melakukan perlawanan dengan membawa 1 (satu) buah parang dan mengancam anggota Tim Elang Petarung. Dengan kesigapan anggota Tim Elang Petarung akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya.

Pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT TELKOM, namun pelaku hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT TELKOM tersebut sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara mencabutnya saat dilakukan interogasi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sedangkan sisanya sebanyak 9 batang, pelaku mengaku membeli dari tersangka DI yang pada saat itu bekerja sebagai pengawas PT TEKEN PRATAMA (mitra PT TELKOM untuk memasang jaringan) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Usai didapat keterangan dari tersangka AS selanjutnya pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 06.00 Wib di Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Tim Elang Petarung Sat Reskrim mengamankan DI yang diduga merupakan penjual tiang TELKOM sebanyak 9 batang kepada AS.

Saat dikakukan interograsi kepada tersangka DI didapat keterangan bahwa tersangka DI selesai melakukan pengawasan pekerjaan pemasangan tiang TELKOM oleh PT TEKEN PRATAMA, telah menjual 9 (sembilan) batang tiang milik PT TELKOM kepada tersangka AS yang diakui bahwa tiang tersebut merupakan sisa dari pekerjaan PT TELKOM yang tidak dipergunakan.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan yaitu Kabel Optic dengan Panjang 200 M2, 13 ( Tiga belas ) batang tiang berbahan Besi Baja ringan dengan panjang 9 Meter. ( Barang Bukti ditemukan di rumah pelaku AS dan masih berada dirumah pelaku dalam kondisi terpasang untuk penyangga kabel PLN rumahnya).

“Pelaku diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,”jelas Iptu Edih.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung, SH saat dimintai tanggapan atas penangkapan tersangka pencurian tiang Telkom kabel optic menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini dicari.

“Berkat kerja keras Tim, akhirnya tersangka bisa kita amankan dengan baik meskipun melakukan perlawanan menggunakan parang. Barang yang dicuri merupakan aset milik negara sangat vital karena berhubungan dengan sarana telekomunikasi. Untuk Barang bukti pembongkarannya menunggu koordinasi dari pihak Telkom,”jelasnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

DAERAH

SMP se-Kota Pasuruan Deklarasi Tolak Korupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penanaman nilai-nilai antisipasi dan optimalisasi dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi antiperundungan. Acara yang dilaksanakan di aula Ki Hajar Dewantara Selasa, 6 Oktober 2026 secara luring dan daring.

Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Kajari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan serta anggota Forkopimda, pengawas sekolah, guru SMP se-Kota Pasuruan.

Kadis Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Rochana ST menyampaikan acara deklarasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada siswa di satuan pendidikan yang berdampak sangat berat secara psikologis bagi siswa dan arahan pencegahan antikorupsi di setiap sekolahan

“Deklarasi ini juga bertujuan agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar. Selain itu diharapkan satuan pendidikan juga menjadi tempat yang baik dalam penguatan karakter untuk pencegahan tindak korupsi sejak dini melalui pendidikan antikorupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan mematuhi tata tertib kelas juga arahan sekolah dalam rangka memperingati Optimalisasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP pelajaran menengah kegiatan edukasi anti korupsi bagi guru yang ikut hadir di pertemuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Suseno SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat baik bagi satuan pendidikan jenjang SMP ini,

“Perilaku perundangan di satuan pendidikan berdampak sangat merugikan bagi siswa Siswi maka kepada guru tidak ada salahnya diberikan yang sangat tegas dan hal tersebut harus masuk dalam peraturan di sekolah bisa menjadi penguatan nilai-nilai karakter yang baik kepada murid didik nya dan terbangunnya ekosistem bagi tumbuh kembangnya karakter-karakter yang baik di satuan pendidikan tentang bahaya korupsi,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.

Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.

PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.

Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs