Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Telkom Diamankan Satreskrim Polres Merangin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil membongkar tindak pidana pencurian Tiang Telkom kabel optik yang sudah beroperasi sejak tahun 2015 hingga 2019. Pihak berwajib berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku.

Ungkap kasus dan penangkapan tersangka disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Sabtu 6 Maret 2021.

Adapun kedua orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial AS (46) pekerjaan tani, alamat Dusun Perentak Talun Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin dan DI (41) pekerjaan Ex Pengawas PT TEKEN PRATAMA, Alamat Dusun Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat 25 Oktober 2019 sekira jam 15.00 Wib, pelapor bersama Team mengecek tiang PT TELKOM yang dibangun pada tahun 2015 di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau perbatasan dengan Kabupaten Kerinci di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ketika dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa sebagian tiang PT TELKOM sudah tidak ada lagi sehingga menyebabkan bentangan kabel menjadi kendur. Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut di gunakan oleh pelaku AS untuk menyangga Kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 ( Tiga belas ) batang.

Penyidikan Polisi

Setelah mendapat laporan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 3 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tiang Telkom di Sungai Manau sedang berada dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak , Kecamatan Pangkalan Jambu dan melakukan penangkapan.

Ketika pelaku hendak ditangkap oleh petugas, pelaku AS melakukan perlawanan dengan membawa 1 (satu) buah parang dan mengancam anggota Tim Elang Petarung. Dengan kesigapan anggota Tim Elang Petarung akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya.

Pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT TELKOM, namun pelaku hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT TELKOM tersebut sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara mencabutnya saat dilakukan interogasi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sedangkan sisanya sebanyak 9 batang, pelaku mengaku membeli dari tersangka DI yang pada saat itu bekerja sebagai pengawas PT TEKEN PRATAMA (mitra PT TELKOM untuk memasang jaringan) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Usai didapat keterangan dari tersangka AS selanjutnya pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 06.00 Wib di Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Tim Elang Petarung Sat Reskrim mengamankan DI yang diduga merupakan penjual tiang TELKOM sebanyak 9 batang kepada AS.

Saat dikakukan interograsi kepada tersangka DI didapat keterangan bahwa tersangka DI selesai melakukan pengawasan pekerjaan pemasangan tiang TELKOM oleh PT TEKEN PRATAMA, telah menjual 9 (sembilan) batang tiang milik PT TELKOM kepada tersangka AS yang diakui bahwa tiang tersebut merupakan sisa dari pekerjaan PT TELKOM yang tidak dipergunakan.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan yaitu Kabel Optic dengan Panjang 200 M2, 13 ( Tiga belas ) batang tiang berbahan Besi Baja ringan dengan panjang 9 Meter. ( Barang Bukti ditemukan di rumah pelaku AS dan masih berada dirumah pelaku dalam kondisi terpasang untuk penyangga kabel PLN rumahnya).

“Pelaku diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,”jelas Iptu Edih.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung, SH saat dimintai tanggapan atas penangkapan tersangka pencurian tiang Telkom kabel optic menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini dicari.

“Berkat kerja keras Tim, akhirnya tersangka bisa kita amankan dengan baik meskipun melakukan perlawanan menggunakan parang. Barang yang dicuri merupakan aset milik negara sangat vital karena berhubungan dengan sarana telekomunikasi. Untuk Barang bukti pembongkarannya menunggu koordinasi dari pihak Telkom,”jelasnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.

Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.

Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (*)

Continue Reading

DAERAH

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Cianjur – ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang dibuka di tengah masyarakat, termasuk di kantor-kantor desa. Dengan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh informasi maupun layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM, jadi membuat kita semakin dekat ke BPN. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan, saat memanfaatkan ATR/BPN Dekat di Kabupaten Cianjur.

Kehadiran ATR/BPN Dekat di Kantor Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur, membuat Parlan bisa mengenal lebih jauh soal urusan pertanahan. Terlebih layanan itu bisa didapatkannya lebih dekat daripada harus bolak-balik ke Kantah. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, saya harapkan ini berkelanjutan. Terima kasih banyak,” kata Parlan.

Layanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau masyarakat juga dimanfaatkan oleh Rahmat Setiawan. Setelah melihat informasi dari akun Instagram Kantah Kota Magelang bahwa layanan ATR/BPN Dekat tersedia di desanya, ia langsung memutuskan mendatangi layanan yang tersedia di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah tersebut.

“Saya mau urus balik nama sertipikat. Alhamdulillahnya berjalan dengan baik dan layanannya pun terasa lebih efisien. Menurut saya ini cukup diterima masyarakat, apalagi tidak perlu datang ke Kantah, cukup di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengurus sertipikat dengan mudah karena lebih dekat,” ujar Rahmat.

Pengalamannya yang lebih mudah untuk mengurus urusan tanahnya mendorong Rahmat untuk mengenalkan ATR/BPN Dekat kepada orang-orang di sekitarnya. Ia berharap, pengembangan program ATR/BPN ke depan dapat menjangkau kebutuhan layanan yang lebih beragam.

“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” tutur Rahmat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs