Connect with us
Advertisement

DAERAH

Buka Rakor Kependudukan, Penjabat Gubernur Berkomitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Published

on

detail.id/, Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni membuka secara resmi Rakor Dukcapil 2021, Jumat, 12 Maret 2021 bertempat di Swiss Bell Hotel.

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dan Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi Arief Munandar, SE. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi Periode Tahun 2020-2023 oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri RI.

Pj Gubernur menjelaskan bahwa Rakor ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Jambi Tertib Administrasi Kependudukan. Menurutnya, dengan terlaksananya Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, diharapkan adanya satu pemahaman dan kesepakatan terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna terwujudnya pemadanan data yang akurat.

“Sehingga apa yang menjadi program pemerintah seperti PKH, program sembako, program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), maupun Pelayanan Publik lain, terutama yang berhubungan dengan penggunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number (Nomor Identitas Tunggal) dapat berjalan tepat sasaran dan sukses. Untuk itu, kerja sama yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, agar terus ditingkatkan,” kata Pj Gubernur.

Disampaikan Pj Gubernur bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi, angka kemiskinan Provinsi Jambi mengalami peningkatan dari 7,58 persen (277,80 ribu orang) pada Maret 2020 menjadi 7,97 persen (288,10 ribu orang) pada September 2020, bertambah sebanyak 10,3 ribu orang.

Angka kemiskinan Provinsi Jambi masih di bawah angka nasional, namun demikian seiring kasus COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan, tentunya perlu diantisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan.

“Luas wilayah Provinsi Jambi 50,058 km persegi, dengan jumlah penduduk pada Semester II Tahun 2020 sebanyak 3.532.638 jiwa yang tersebar di 11 kabupaten/kota dengan jumlah Wajib KTP 2.487.916 dan Hasil Perekaman hingga Februari 2021 adalah 2.482.627 jiwa (99,78%). Untuk Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun di Provinsi Jambi sudah mencapai 1.075.397 jiwa (93,15%), dari keseluruhan Jumlah Anak Usia 0-18 tahun sebesar 1.154.496 jiwa,” ujar Pj Gubernur.

Ia mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepemilikan KTP-elektronik, yaitu dengan melaksanakan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-elektronik bagi penduduk melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Selain itu, pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan juga tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, salah satunya pelaksanaan perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil yang ada di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi atau yang lebih dikenal dengan Suku Anak Dalam (SAD).

“Sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak administratif yang sama bagi setiap penduduk tanpa adanya perlakuan diskriminatif,” ucap Pj Gubernur.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk kelompok usia produktif yang relatif besar sebagai bonus demografi, akan berimplikasi pada ketersediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang memadai, serta berpotensi terjadinya degradasi lingkungan.

“Melalui Rakor ini tentunya banyak hal yang akan kita lakukan, serta menetapkan berbagai target pencapaian terkait penyelesaian masalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya berpesan agar melalui rakor ini dapat diketahui pencapaian program/kegiatan ke depan dan kendala/hambatan dalam mencapai sasaran kegiatan, rencanakan operasional Program Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi, dan solusi berbagai kendala yang akan dijumpai nanti,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menyampaikan, kependudukan dan catatan sipil merupakan amanat negara yang tidak mungkin bisa diselesaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja karena masalah penduduk merupakan permasalahan yang cukup kompleks.

”Dengan hadirnya kita semua, kita harus bantu menyelesaikan masalah administrasi kependudukan masyarakat. Semua bantuan dari pemerintah berdasarkan data-data yang konkret dari administrasi pemerintahan, baik bantuan sosial maupun bantuan subsidi harus mempunyai data dari pemerintah daerah. Selama ini, kita mempunyai banyak data, tapi untuk tahun ini kita memakai satu data dari BPS, menuju satu data kependudukan Indonesia dengan cara pendataan secara online. Untuk itu, semua jajaran agar mendukung BPS dalam melakukan pendataan di berbagai daerah,” ujarnya. (***)

DAERAH

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.

PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.

Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” katanya.

Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, Kantah dan Kejari Merangin Teken MoU dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Merangin. Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat serta jajaran staf dari kedua instansi.

Sinergi antar-lembaga ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pengawalan dan pendampingan hukum dalam penanganan konflik maupun sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum pada setiap pelayanan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum sejak dini. Untuk memuluskan implementasinya, kedua belah pihak berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini melalui koordinasi teknis secara berkala serta pembentukan forum komunikasi rutin antara Kantah Merangin dan Bidang Datun Kejari Merangin guna mendiskusikan penanganan sengketa pertanahan secara proaktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan maupun aset negara sekaligus menjaga kondusifitas iklim pertanahan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan potensi sengketa hukum pertanahan sejak dini agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, percepatan perlu dilakukan seiring dengan kebutuhan penyediaan RDTR dalam jumlah besar.

“Kita membutuhkan kapasitas yang lebih luas dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian RDTR, termasuk melalui kapasitas akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyusunan RDTR Tahun 2026 melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan data per 8 September 2026, telah tersedia 572 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Jumlah RDTR yang terintegrasi tersebut telah mendukung penerbitan 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Agustus 2026.

“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat. Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” kata Wamen Ossy.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penyelesaian RDTR dalam kurun waktu 2026-2028 ditargetkan mencapai 1.703 RDTR. Dengan rincian, target tahun 2026 difokuskan bisa menyelesaikan 500 RDTR.

Sementara itu, dengan kolaborasi yang akan dijalin bersama perguruan tinggi ditargetkan bisa menyelesaikan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi. Konsentrasi terbesarnya untuk RDTR di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.

“Kami telah mengirimkan total permintaan kesediaan kepada 40 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Total perguruan tinggi yang telah menyampaikan kesediaan kembali adalah total 38, dengan rincian 20 PTN dan 18 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah ini akan dilakukan pembentukan tim pelaksana yang berisi para ahli,” ucap Suyus Windayana.

Rakor yang membahas rencana percepatan penyusunan RDTR ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Hadir secara langsung, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Windyawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs