PERKARA
Kabulkan Sengketa Pilkada Kalsel, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 7 Kecamatan
DETAIL.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan membawa kebaikan bagi seluruh warga, khususnya Banjarmasin.
“Sengketa Pilkada Banjarmasin menarik karena selisihnya sesungguhnya di atas batas normatif yang dibuat oleh MK, tetapi dilanjutkan ke dalam persidangan. Semoga hakim MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya agar bisa membawa kebaikan bagi seluruh warga kota Banjarmasin,” tutur Qodari dalam keterangannya, Jumat 19 Maret 2021.
Menurut Qodari, jika pelanggaran terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang didiskualifikasi dari pemilu. Misalnya dengan melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.
“Memang pada dasarnya Kota Banjarmasin membutuhkan perbaikan-perbaikan yang signifikan agar menjadi kota yang lebih teratur, lebih rapi, tidak kumuh, dengan higienitas dan sanitasi yang juga baik agar indah dilihat dan nyaman ditinggali,” kata Qodari
Sebelumnya, MK telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel, Jumat 19 Maret 2021.
Berdasarkan persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK itu, tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Dikutip dari Antara, lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, di mana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Kabulkan Sebagian Dalil
MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline Bergerak pada program-program Pemerintah Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait serta adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar.
MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Kemudian MK memerintahkan adanya supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa.
Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel Supian HK mewakili pihak paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin menyatakan menerima keputusan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan rakyat pada PSU nanti.
PERKARA
Lima Tahun Anggaran Setwan DPRD Merangin Berujung Kasus Korupsi Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tahan 5 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 Miliar, Senin, 12 Oktober 2026.
Keenam tersangka tersebut masing-masing F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail). Mereka terdiri atas mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
Adapun F, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
Kemudian HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Y menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Dan tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama 6 tahun anggaran.
Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
”Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
Tak berhenti disitu, penyidik Kejati juga mengklaim menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, 5 tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. 3 tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sengketa Lahan 12 Hektare di Tanjabtim, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT MPG
DETAIl.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sunanto dan kawan-kawan melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG) terkait dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Saiful Kipli & Associates pada 10 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, Saiful Kipli juga dibantu Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) yang dipimpin Ali Abdullah.
Dalam surat somasi itu, kuasa hukum menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Mat Arab, orang tua klien mereka. Asalnya tanah itu diklaim dibeli dari seseorang bernama Tlepong pada 1998.
”Bahwa sebelumnya tanah tersebut terbagi untuk tujuh orang anak sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus,” kata Syaiful Kipli.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Pada 22 Januari 2025, klien mereka disebut mengajukan surat kepada Camat Mendahara Ulu. Namun, upaya mediasi tersebut diklaim tidak membuahkan kesepakatan.
Selain itu pihak klien menuding PT MPG pernah melakukan pengukuran dan memasang patok batas lahan pada 2022. Akan tetapi menurut keterangan dalam somasi, patok tersebut kini telah hilang.
Kuasa hukum menilai penguasaan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Melalui somasi pertama tersebut, pihak PT MPG diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
”Apabila saudara tidak mengindahkan Somasi I ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Jika tidak tercapai penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak serta melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Timur, atau Polsek Mendahara Ulu.
Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 257, dan Pasal 505. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya bergantung pada fakta dan hasil penilaian aparat penegak hukum.
Selain menempuh jalur hukum, surat somasi tersebut turut memuat rencana pendudukan lahan dengan mengerahkan massa apabila persoalan tidak diselesaikan.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPG mengenai somasi dan klaim kepemilikan lahan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk
DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.
Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Daryanto



