PERKARA
Malaysia Tangkap Lima Nelayan Indonesia
DETAIL.ID, Jakarta – Aparat Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan pada Senin 22 Maret 2021.
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan para nelayan itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir The Star, Selasa 23 Maret 2021.
Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kapten Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia.
Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Menurut dia, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
Kata dia, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.
Diketahui dermaga polisi laut Batu Uban digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan aset tambahan dan penyitaan kapal
PERKARA
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Diperiksa Terkait Video Viral

DETAIL.ID, Sarolangun — Polres Sarolangun memeriksa Suparman, pemilik sumur minyak ilegal di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait video viral yang menampilkan ucapannya yang tidak pantas di media sosial Tik Tok.
Video yang direkam pada Minggu, 18 Mei 2025 di KM 08 Desa Danau Serdang tersebut memicu reaksi publik setelah menyebar luas di media sosial. Suparman datang ke Polsek Pauh pada Senin, 19 Mei sekira pukul 11.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua mengatakan kasus ini ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Berdasarkan keterangan awal, Suparman mengaku emosional karena didatangi sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan Batanghari Sungai Energi (BSE), yang merekam video tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melayangkan pemanggilan kepada para saksi yang ada dalam video, termasuk pembuatnya,” kata Yosua.
Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi sumur minyak ilegal milik Suparman. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial dan menghindari ucapan yang dapat memicu konflik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Periksa Mantan Kabag Hukum dan Kabid Aset Diperiksa Soal Pembangunan JCC

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat.
Kali ini, penyidik memeriksa Heriansyah, yang pada tahun 2014 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi dan kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Selain itu, turut diperiksa juga Kepala Bidang Aset Kota Jambi pada tahun yang sama.
Heriansyah terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa sejumlah dokumen. Ia dan Kabid Aset tampak mengenakan pakaian serba putih saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan Mall JCC.
“Keduanya saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum dan Kabid Aset. Kami meminta keterangan karena mereka mengetahui proses pembangunan mall tersebut di tahun 2014,” kata Soemarsono pada Selasa, 21 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dan akan melibatkan lebih banyak pihak yang berkaitan.
“Masih banyak pihak lain yang akan kami panggil,” ujarnya.
Sebagai informasi, kerja sama pengelolaan kawasan eks Terminal Simpang Kawat yang dimulai sejak 2016 ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp 85 miliar kepada Pemkot Jambi melalui tiga tahap pembayaran.
Pada tahap pertama (2016–2020), Pemkot telah menerima kontribusi sebesar Rp 7,5 miliar yang telah masuk ke kas daerah. Namun, kontribusi tahap kedua (2021–2030) sebesar Rp 25 miliar belum terealisasi karena mall tersebut tak kunjung beroperasi.
Tahap ketiga yang direncanakan berlangsung pada 2031–2046 dengan nilai kontribusi sebesar Rp 52,5 miliar juga disinyalir bakal tidak terealisasi seiring dengan proyek BOT yang dirundung persoalan korupsi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terpidana Narkoba Ahmad Yani Jadi Saksi dalam Sidang Didin, Ngaku Tidak Kenal Didin dan Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terpidana kasus narkoba Ahmad Yani (49) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. Kesaksian Ahmad Yani diberikan secara daring dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal melalui Zoom, Selasa, 20 Mei 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban. Dalam persidangan, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika Helen.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menanyakan perihal Ari Ambok, Ahmad Yani menyatakan mengenalnya.
“Kenal, (saya) anak buahnya. Kerja (jual sabu),” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, namun ia tidak ingat tanggal pastinya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Saat ditanya soal asal sabu yang diperoleh dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu,” jawabnya. Ia menyebut hanya mengetahui nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu langsung.
Ahmad Yani juga mengatakan baru tiga kali menerima sabu dari Ari Ambok. Ia mengaku mendengar pembatalan kerja sama antara Ari Ambok dan Didin melalui percakapan telepon sebelum dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024.
“Ambok nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa dia bilang begitu,” ungkapnya.
Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp 14 juta melalui transfer. Namun ia tidak mengingat tanggal pastinya, hanya menyebut bahwa transaksi terjadi pada 2024.
Ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Didin mengenai “bendera” atau jaringan yang digunakan Ari Ambok dalam peredaran narkoba, Ahmad Yani menyebut bahwa Ambok bergerak sendiri. Ia juga tidak mengetahui apakah nama Helen digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Didin secara pribadi, dan hanya mendengar namanya dari orang lain.
Sementara itu, saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis mengaku mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen. Ia juga mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke Pulau Bandan atas perintah Didin.
Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Didin tidak membantah dan membenarkan pernyataan yang disampaikan.
Reporter: Juan Ambarita