LINGKUNGAN
Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan PT BEP, Kades Sungai Keruh Tidak Diundang
detail.id/, Tebo – Berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), kegiatan pertambangan batu bara PT Bangun Energi Perkasa (BEP) seluas 3.587 hektar berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dokumen tersebut telah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal pada rapat teknis di tingkat provinsi di Jambi pada November 2020 lalu. Sayangnya, pada rapat tersebut, Kepala Desa (Kades) Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Ilir justru tidak diundang.
“Saya tidak ikut (hadir) waktu pembahasan Amdal di Jambi karena tidak diundang. Yang diundang rapat Kades Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah,” kata Alipman Kedes Sungai Keruh saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Alipman memang telah mengetahui informasi perusahaan tambang yang bakal beraktivitas di wilayah desanya. Namun, di lokasi yang dimaksud, kata Alipman, kondisinya telah menjadi perkebunan dan pemukiman masyarakat.
“Sejauh ini belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. Kalau ke pemerintah desa baru-baru ini sudah ada sosialisasi, tapi waktu itu saya lagi di Jambi,” ujar dia.
Ditanya apakah dia mendukung rencana kegitan pertambangan tersebut, Alipman berkata, “Kalau informasi dari masyarakat boleh-boleh saja, asal hitungannya cocok. Kalau tidak cocok, ya tidak maulah masyarakat,” kata dia.
Disinggung apakah sudah ada aktivitas pengeboran di lokasi tersebut, kata Alipman, “Sejauh ini saya belum dapat informasi ada kegiatan pengeboran. Tapi sepengetahuan saya, sepertinya memang belum ada kegiatan itu,” ujarnya.
Informasi yang dirangkum media ini, November 2020 lalu, Komisi Penilai Amdal (KPA) melaksanakan rapat teknis dokumen Amdal RKL RPL rencana kegiatan pertambangan batu bara PT. BEP seluas 3.578 hektar di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo , Provinsi Jambi. Meski pada rapat tersebut ada penolakan dari Kades Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Hasilnya, KPA dan seluruh peserta rapat menyatakan dapat menerima dengan banyak catatan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Anehnya, pada Desember 2020, Bupati Tebo Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 652 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup, rencana kegiatan pertambangan batubara seluas 3.578 hektar di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT BEP. Pada surat keputusan itu, PT BEP dinyatakan Layak Lingkungan.
Reporter: Syahrial & Hary Irawan
LINGKUNGAN
Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.
”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.
Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.
”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.
Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
1771 Titik Panas di Area Konsesi, Perkumpulan Hijau Jambi Desak Evaluasi Total Korporasi
DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1771 titik panas (hotspot) berada di dalam area konsesi perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Data tersebut menjadi sorotan Perkumpulan Hijau Jambi. Organisasi lingkungan itu menilai tingginya jumlah titik panas di kawasan perizinan industri memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan perlindungan ekosistem, khususnya gambut.
Berdasarkan rekapitulasi Perkumpulan Hijau Jambi, sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki jumlah titik panas tertinggi antara lain PT Wirakarya Sakti sebanyak 272 hotspot, PT Alam Lestari Nusantara atau sebelumnya PT Bukit Kausar sebanyak 178 hotspot, PT Restorasi Ekosistem Indonesia sebanyak 171 hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh sebanyak 166 hotspot, serta PT Sam Hutani sebanyak 160 hotspot.
Selain itu, PT Limbah Kayu Utama tercatat 109 hotspot, PT Mugitriman International 97 hotspot, PT Lestari Asri Jaya 50 hotspot, PT Hijau Artha Nusa 32 hotspot, PT Gading Karya Makmur 12 hotspot, dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera sebanyak 10 hotspot. Sementara sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh titik panas.
Di sektor IUP tambang dan mineral, Perkumpulan Hijau Jambi mencatat total 300 hotspot. Di antaranya berada pada wilayah IUP PT Duta Energy Indonesia sebanyak 60 hotspot, PKP2B PT Intitirta Primasakti 55 hotspot, PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi 48 hotspot, dan PKP2B PT Karya Bumi Baratama sebanyak 26 hotspot.
Kemudian IUP PT Berlian Mahkota Coal, PT Tebo Agung Internasional, dan PT Globalindo Alam Lestari masing-masing tercatat sebanyak 10 hotspot. Sementara belasan perusahaan tambang lainnya menyumbang sisa titik panas.
Adapun pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, tercatat total 182 hotspot. PT Eramitra Agrolestari menjadi konsesi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 144 hotspot.
Selanjutnya Tiga Serumpun atau Koperasi Perkebunan KDA tercatat 21 hotspot, PT Adimulia Palmo Lestari empat hotspot, serta PT Inti Indosawit Subur, PT Megasawindo Perkasa, PT Sawit Harum Makmur, dan PT Sumber Sawit Nusa Indah masing-masing dua hotspot.
Sementara PT Bukit Kausar, PT Citra Sawit Harum, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Pratama Agro Sawit, dan Serasi Jaya Abadi masing-masing tercatat satu titik panas.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” kata Feri Irawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Feri menilai persoalan utama yang harus dievaluasi adalah perubahan tata kelola dan sistem hidrologi di kawasan gambut. Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dan sistem pengelolaan air di dalam konsesi yang, menurutnya, berpotensi memengaruhi kondisi hidrologis kawasan di sekitarnya.
“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur,” ujarnya.
Menurut Feri, kondisi gambut yang kehilangan kemampuan menyimpan air akan menjadi sangat rentan ketika musim kemarau tiba. Api yang muncul di permukaan juga dapat merembet ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.
Perkumpulan Hijau Jambi pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah ekosistem gambut.
Tim tersebut, kata Feri, harus bekerja berdasarkan pendekatan bentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara menyeluruh dan lintas batas perizinan.
Selain pemerintah pusat, organisasi lingkungan tersebut juga mendesak Gubernur Jambi dan pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengevaluasi kerusakan ekosistem gambut, khususnya di wilayah konsesi perusahaan yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas.
Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut Perkumpulan Hijau Jambi, harus dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan lainnya adalah penataan ulang tata kelola air di kawasan gambut. Perkumpulan Hijau meminta pemerintah melakukan audit terhadap tinggi muka air tanah, sistem kanal, serta infrastruktur pengelolaan air yang berada di dalam kawasan konsesi.
“Pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pola pemadaman darurat ketika api sudah membesar. Fokus utama harus bergeser pada pencegahan dini, pemulihan fungsi hidrologi atau rewetting, serta penegakan hukum yang tegas,” kata Feri.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menyimpan air saat musim hujan dan melepaskannya secara perlahan pada musim kemarau. Namun, perubahan bentang alam dan sistem drainase dinilai dapat menyebabkan muka air tanah turun dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Gambut yang mengering juga berpotensi mengalami kebakaran bawah permukaan. Kondisi tersebut dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan, tanpa langkah perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut dan pengawasan ketat terhadap pemegang izin, persoalan karhutla dan kabut asap di Jambi berpotensi terus berulang setiap tahun.
Adapun data jumlah titik panas ini bersumber dari hasil analisis serta pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Titik panas merupakan indikator adanya anomali suhu yang memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan penyebab kebakaran. (*)
DAERAH
Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.
Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.
Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.
”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.
Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.
Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.
Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.
Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita



