DETAIL.ID, Jambi – Ada banyak cerita di balik putusan PSU Pilgub Jambi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berikutnya adalah ketidakmampuan KPU Provinsi Jambi menghadirkan bukti serta ketidakprofesionalan KPU yang merugikan masyarakat Jambi.
Tim Advokasi Haris-Sani paslon 03 Pilgub Jambi, M Halik Alnemeri SH, membeberkan, pada persidangan di MK yang lalu, KPU Provinsi Jambi menunjukkan ketidakprofesionalan.
Bahkan, saat diminta hakim menghadirkan bukti-bukti seperti daftar hadir dan berapa yang memilih paslon 01, 02 maupun 03, KPU tak mampu menghadirkan bukti tersebut.
“Ini salah satu kunci yang membuat MK ragu-ragu dan memutuskan PSU untuk Pilgub Jambi,” kata Bang Alex – sapaan akrab M Halik Alnemeri SH, Minggu, 28 Maret 2021.
Dari fakta-fakta persidangan, maka hakim MK menyimpulkan bahwa KPU Provinsi Jambi diragukan integritas dan profesionalitasnya.
“KPU Provinsi Jambi dinilai tak berintegritas dan tak profesional. Yang rugi masyarakat Jambi, sudah memilih tapi dianggap tidak sah,” ujarnya.
Terpisah, Musri Nauli SH, Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani yang juga salah satu anggota Tim Advokasi Haris-Sani di sidang MK, membenarkan bahwa buntut tidak profesional dan tak berintegritasnya KPU membuat banyak pihak yang dirugikan.
“Artinya Haris-Sani tidak salah. Ini murni bentuk tidak profesional dan tidak berintegritasnya KPU Jambi. Dan ini harus jadi pelajaran dan evaluasi di internal KPU Jambi,” kata Bang Nauli – sapaan akrab Musri Nauli.
Melihat putusan MK, mestinya KPU Jambi bisa dituntut tanggung jawabnya karena melaksanakan Pemilu secara tidak profesional dan tidak berintegritas.
“Tim advokasi kita sedang mengkaji apakah perlu menuntut tanggungjawab KPU atas ketidakprofesionalannya, atau tidak,” ujar Bang Nauli.
Menurut Bang Nauli, PSU ini semestinya menjadi jadi ajang bagi KPU menunjukkan profesional dan integritasnya. “Semoga kawan-kawan di KPU lebih profesional dan lebih berintegritas lagi di PSU ini,” ucapnya. (*)
Discussion about this post