DETAIL.ID, Jawa Barat – Buntut kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana yang terperosok ke dalam jurang, kini Polisi mengeluarkan larangan bus berukuran besar melintasi jalur tersebut. Yakni, jalur Wado yang menghubungkan Kabupaten Sumedang dengan Garut. Jalur itu dianggap rawan kecelakaan dan tidak sesuai untuk bus besar.
Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Kamis, mengatakan ke depan akan dipasang portal, agar tidak ada lagi bus masuk untuk melintasi Jalur Wado menuju Garut.
“Ke depannya akan dipasang ‘gate entry’ atau portal oleh Dishub Provinsi,” kata Eko, seperti dikutip Antara, Kamis 11 Maret 2021.
Ia menyampaikan, selama ini Polres Sumedang sudah meningkatkan pengawasan terhadap bus agar tidak melewati jalur tersebut.
Namun pengawasan dari Malangbong atau wilayah hukum Polres Garut, kata dia, cukup sulit untuk mengawasi bus agar tidak masuk menggunakan jalur alternatif lintas kabupaten itu.
“Dari titik Malangbong yang sulit, dari arah Sumedang sudah terawasi,” katanya pula.
Larangan bus masuk Jalur Wado itu, menyusul adanya kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Rabu 10 Maret 2021 malam.
Kecelakaan tunggal itu menyebabkan 27 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya selamat serta mengalami luka-luka.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab kecelakaan tunggal bus yang membawa 65 penumpang rombongan dari SMP IT Al-Muaawanah, Cisalak, Kabupaten Subang melansir merdeka.com.
Discussion about this post