PERISTIWA
Dilantik Belum Sampai Sebulan Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid Meninggal Dunia
DETAIL.ID, Sulawesi Tenggara – Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Samsul Bahri Majid meninggal dunia, Jumat 19 Maret 2021. Pejabat yang belum genap sebulan dilantik ini mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit, setelah pingsan saat bermain sepak bola.
Meninggalnya orang nomor satu di Pemkab Kolaka Timur itu dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur I Nyoman Abdi. “Innalillahi wa innailaihi rajiun. Bupati Kolaka Timur H Samsul Bahri Madjid meninggal dunia,” katanya saat dihubungi Antara di Kendari, Jumat 19 Maret 2021 malam.
Bupati yang dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 ini dikabarkan sempat pingsan saat bermain sepak bola di lapangan Rate-rate, Kolaka Timur sekitar pukul 17.00 Wita. Dia kemudian dilarikan ke RSUD Konawe untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis. Namun, Samsul dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.45 Wita.
Kabar meninggalnya Samsul menjadi pesan berantai di berbagai grup media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat banyak keluarga dan masyarakat memadati RSUD Konawe, bahkan ada yang berteriak dan menangis histeris.
Belum ada informasi resmi dari pihak pemerintah setempat, terkait penyebab meninggalnya Samsul. [yan]
PERISTIWA
Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.
Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.
Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.
Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.
Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.
“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”
Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.
Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.
Legalitas Dipertanyakan
Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
- Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
- Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
- Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.
Imbauan untuk Masyarakat
Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Cek legalitas di ojk.go.id.
- Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
- Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
PERISTIWA
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.
“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.
Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.
RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.
“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.
Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.
Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.
Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.
Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.
OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)
PERISTIWA
Suami yang Bunuh Istrinya di Pondok, Akhirnya Meregang Nyawa di RSUD Bangko

DETAIL.ID, Merangin – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita muda bernama Wena Listi (21), yang mayatnya ditemukan di sebuah pondok yang berada di kebun kopi, Dusun Sungai Dilin, Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Olah TKP dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai di lokasi pembunuhan, yakni di sebuah pondok yang berada di kebun kopi tempat pelaku dan korban bekerja, pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., membenarkan perihal kejadian pembunuhan tersebut.
“Benar, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan dalam olah TKP tersebut turut disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut diantaranya 1 (buah pisau) dan 1 buah kayu,” kata Ruly.
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, yang mana saksi atas nama Aldo (44), pada saat sedang berada di pondok kebun kopi tiba-tiba didatangi Rezan (tersangka), sambil menggendong anaknya dalam keadaan bersimbah darah dan memberitahukan bahwa istrinya (korban) telah meninggal dunia akibat pertengkaran dengan tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh korban.
Setelah mendapat informasi tersebut, warga melaporkan peristiwa tersebut ke ke polisi dan langsung bersama-sama membawa jenazah korban ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum, sedangkan tersangka Rezan langsung dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka yang cukup parah.
Ruly menambahkan, bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban), tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam.
”Setelah mengetahui istrinya (korban), sudah tidak sadarkan diri, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam, dan setelah tersangka mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangko, tepatnya pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.18 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia dan rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Bengkulu Selatan,” ujar Ruly.
Reporter: Daryanto